LAMONGAN – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lamongan meminta pemerintah kabupaten bersikap soal kesenjangan gaji guru dibandingkan dengan petugas Makan Bergizi Gratis (MBG).
Anggota Komisi D DPRD Lamongan dari Fraksi PDI Perjuangan, Erna Sujarwati atau yang akrab disapa Ning Erna menegaskan urgensi kenaikan gaji guru. Terutama mereka yang belum berstatus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
“Mereka mengajar dengan jam kerja yang sama, tanggung jawab yang sama dalam mencerdaskan anak bangsa, namun gajinya masih rata-rata Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu per bulan. Ini angka yang saya rasa sama sekali tidak layak untuk kesejahteraan mereka,” ujar Ning Erna, Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Sabtu (28/2/2026).
Ironi Sektor Pendidikan
Ning Erna menyoroti perbandingan yang belakangan santer di masyarakat mengenai penghasilan petugas program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai lebih kompetitif dibanding gaji guru honorer.
Erna menyebutkan, gaji petugas MBG lebih menjanjikan. Untuk petugas dapur kisaran Rp 2-2,5 juta per bulan. Sementara juru masak hingga 3 juta.
“Kalau ada yang berkomentar, masa kalah sama gaji pegawai MBG, itu tamparan keras. Pemerintah harus berpikir bagaimana memperjuangkan guru sebagai landasan dasar kemajuan negara ini,” ucapnya.
Memutus Rantai Birokrasi, Rumusnya Sederhana
Seringkali, kenaikan gaji hanya manis di atas kertas namun “layu” saat eksekusi karena birokrasi yang berbelit.
Menanggapi hal ini, Ning Erna menawarkan solusi konkret yang taktis. Ia mendesak adanya transparansi data dan sinkronisasi anggaran secara langsung.
“Dinas Pendidikan punya data update daftar guru, baik swasta maupun negeri. Sangat jelas siapa yang belum PPPK. Solusinya? Duduk bersama DPRD, Dispendik, dan Tim TAPD. Hitung total kebutuhan: jumlah guru non-PPPK dikalikan UMK Lamongan. Cari tahu butuh berapa dana setahun. Jangan dibuat rumit,” katanya.
Pangkas Anggaran Seremonial demi Pendidikan
Kritik tajam juga pernah dilontarkan Ning Erna terhadap postur Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Dinas Pendidikan pada APBD 2026. Ia menyayangkan hingga akhir 2025, dorongan kenaikan gaji guru belum terlihat signifikan dalam draf anggaran.
Sebagai bentuk pengawasan di Komisi D, ia menuntut Pemerintah Daerah melakukan evaluasi radikal terhadap penggunaan APBD.
“Cek anggaran pendidikan, cukup tidak? Kalau tidak cukup, cari sumbernya. Pemerintah daerah harus berani memangkas kegiatan-kegiatan yang kurang penting dan tidak pro-rakyat. Alokasikan itu untuk guru,” ujarnya.
Mengenai isu kesenjangan antara PPPK dan PNS, Ning Erna tetap berpijak pada regulasi yang ada. Ia menekankan bahwa meski kesejahteraan (gaji) harus setara berdasarkan beban kerja, status kepegawaian tetap harus mengikuti jalur konstitusional.
“Jika PPPK ingin menjadi PNS, tentu harus mengikuti aturan yang berlaku seperti Test CPNS,” ucap Ning Erna, anggota Komisi D Fraksi PDI Perjuangan.(mnh/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










