Selasa
16 Juni 2026 | 1 : 39

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Fraksi PDIP DPRD Sumenep Tunggu Kelanjutan Interpelasi Perbup Pilkades

pdip-jatim-darul-fath-sumenep

SUMENEP – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Darul Hasyim Fath mengatakan, Hak Interpelasi tekait Perbup Pilkades yang digulirkan 5 fraksi di DPRD Sumenep ditunggu kelanjutannya.

Menurutnya, publik menunggu keseriusan para anggota dewan lainnya untuk menuntaskan perbup yang menimbulkan keresahan dan kebingungan dalam pelaksanaan di lapangan tersebut. 

Sebagai salah seorang inisiator hak interpelasi, Darul mengatakan, pihaknya masih tetap ingin minta keterangan pada Bupati Sumenep terkait perbup pilkades.

“Kita masih tetap pada niat awal hak interpelasi ini. Bupati harus memberi keterangan pada kita terkait perbup pilkades yang menimbulkan gejolak di tengah masyarakat,” ujar Darul, kemarin.

Menurutnya, Hak Interpelasi Perbup Pilkades, adalah hak anggota DPRD untuk meminta keterangan kepada Bupati, baik secara lisan maupun tertulis, mengenai kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

“Kami tidak mungkin main-main. Secara prosedur administrasi politik, sudah memenuhi syarat. Hanya tinggal menunggu sikap dari pimpinan DPRD,” jelas Darul.

Legislator asal kepulauan Masalembu ini juga menambahkan, semua anggota dewan memiliki hak dukungan atas hak interpelasi tersebut. Akan tetapi anggota dewan juga bisa mencabut dukungannya.

“Untuk menguatkan bisa membubuhkan tandatangannya, agar lebih kuat. Dan bagi anggota dewan yang sudah membubuhkan tandatangannya, masih bisa mencabutnya. Sesuai PP 12. Itulah bentuk kelenturan PP12,” terang Darul.

Meski begitu, sebutnya, fraksi PDI Perjuangan tetap akan meneruskan hak interpelasi pada proses selanjutnya.

Menurutnya, hak interpelasi bukan sekadar hak yang melekat pada diri anggota dewan. Akan tetapi hak interpelasi digunakan untuk kepentingan masyarakat.

“Karena itu, dengan rentang waktu Pilkades yang terjadwal 7 November 2019, kami harap pimpinan dewan untuk segera mengambil sikap. Sebab PP 12 dan Tatib yang baru menegaskan bahwa interpelasi memiliki waktu kerja selama 1 Tahun. Jangan sampai hak interpelasi ini mainan dewan untuk mencari bergaining dengan bupati,” ujarnya.

Dia menggarisbawahi, hal yang fatal dari Perbup Pilkades nomor 54 ini diterbitkan adalah tidak dilakukan dengan konsultasi publik. (set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

KABAR CABANG

Yudi Meira Gerakkan Kader PDIP Kota Blitar Tanam Pangan Produktif di Pekarangan Rumah

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Blitar Yudi Meira memastikan segera menggerakkan kader memanfaatkan lahan pekarangan ...
KRONIK

Patung Bung Karno Membaca Buku Jadi Ikon Baru Istana Gebang, Ini Pesan Megawati

Patung Bung Karno yang sedang membaca buku menjadi salah satu ikon baru hasil renovasi Istana Gebang di Blitar. ...
LEGISLATIF

Wahyu Prayudi Soroti Keterlambatan Gaji ke-13 Pekerja Puskesmas di Jember

Anggota Komisi D DPRD Jember Wahyu Prayudi Nugroho mendesak Pemkab Jember segera menuntaskan pembayaran gaji ke-13 ...
LEGISLATIF

Hendrad Subiyakto Serap Aspirasi Warga Kawedanan, Nguntoronadi dan Takeran

MAGETAN – Jeda masa persidangan (reses) ke IV DPRD Magetan tahun 2026 dimanfaatkan anggota Fraksi PDI Perjuangan, ...
KABAR CABANG

Megawati Bagikan Bibit Sukun dan Alpukat, Dorong Gerakan Ketahanan Pangan dari Daerah

BLITAR – Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyerahkan bibit pohon pule, sukun, dan alpukat kepada ...
KRONIK

Renovasi Istana Gebang Selesai, Apa Yang Baru?

KOTA BLITAR – Renovasi Istana Gebang, rumah masa kecil dan remaja Bung Karno di Jalan Sultan Agung, Kota Blitar ...