Sabtu
12 Juli 2025 | 12 : 37

Fraksi PDIP DPRD Sumenep Tunggu Kelanjutan Interpelasi Perbup Pilkades

pdip-jatim-darul-fath-sumenep

SUMENEP – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Darul Hasyim Fath mengatakan, Hak Interpelasi tekait Perbup Pilkades yang digulirkan 5 fraksi di DPRD Sumenep ditunggu kelanjutannya.

Menurutnya, publik menunggu keseriusan para anggota dewan lainnya untuk menuntaskan perbup yang menimbulkan keresahan dan kebingungan dalam pelaksanaan di lapangan tersebut. 

Sebagai salah seorang inisiator hak interpelasi, Darul mengatakan, pihaknya masih tetap ingin minta keterangan pada Bupati Sumenep terkait perbup pilkades.

“Kita masih tetap pada niat awal hak interpelasi ini. Bupati harus memberi keterangan pada kita terkait perbup pilkades yang menimbulkan gejolak di tengah masyarakat,” ujar Darul, kemarin.

Menurutnya, Hak Interpelasi Perbup Pilkades, adalah hak anggota DPRD untuk meminta keterangan kepada Bupati, baik secara lisan maupun tertulis, mengenai kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

“Kami tidak mungkin main-main. Secara prosedur administrasi politik, sudah memenuhi syarat. Hanya tinggal menunggu sikap dari pimpinan DPRD,” jelas Darul.

Legislator asal kepulauan Masalembu ini juga menambahkan, semua anggota dewan memiliki hak dukungan atas hak interpelasi tersebut. Akan tetapi anggota dewan juga bisa mencabut dukungannya.

“Untuk menguatkan bisa membubuhkan tandatangannya, agar lebih kuat. Dan bagi anggota dewan yang sudah membubuhkan tandatangannya, masih bisa mencabutnya. Sesuai PP 12. Itulah bentuk kelenturan PP12,” terang Darul.

Meski begitu, sebutnya, fraksi PDI Perjuangan tetap akan meneruskan hak interpelasi pada proses selanjutnya.

Menurutnya, hak interpelasi bukan sekadar hak yang melekat pada diri anggota dewan. Akan tetapi hak interpelasi digunakan untuk kepentingan masyarakat.

“Karena itu, dengan rentang waktu Pilkades yang terjadwal 7 November 2019, kami harap pimpinan dewan untuk segera mengambil sikap. Sebab PP 12 dan Tatib yang baru menegaskan bahwa interpelasi memiliki waktu kerja selama 1 Tahun. Jangan sampai hak interpelasi ini mainan dewan untuk mencari bergaining dengan bupati,” ujarnya.

Dia menggarisbawahi, hal yang fatal dari Perbup Pilkades nomor 54 ini diterbitkan adalah tidak dilakukan dengan konsultasi publik. (set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Agar Jadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi, Novita: DPR Akan Terus Awasi Kawasan Strategis

BATANG — Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini menegaskan pentingnya keberlanjutan investasi dan penguatan daya ...
LEGISLATIF

Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Madiun: Cabut Parkir Berlangganan Jika Tak Beri Manfaat untuk Rakyat

MADIUN – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Madiun Budi Wahono mengusulkan agar pemerintah daerah mencabut ...
KRONIK

Bupati Ipuk dan Menteri Sosial Teken MoU Pelaksanaan Sekolah Rakyat

BANYUWANGI – Kementerian Sosial menyatakan Kabupaten Banyuwangi telah siap menggelar Sekolah Rakyat dan mulai ...
KRONIK

Sambut Kunjungan Direktur TI BPJS Kesehatan, Bupati Fauzi Komitmen Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

SUMENEP – Pemerintah pusat memberikan atensi terhadap komitmen Kabupaten (Pemkab) Sumenep meningkatkan pelayanan ...
SEMENTARA ITU...

PGRI Surabaya Kukuhkan Pengurus Masa Bakti 2025-2030, Eri: Guru Adalah Orang Tua Kita

SURABAYA – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Surabaya menggelar pengukuhan pengurus masa bakti XXIII ...
LEGISLATIF

Lengkapi Komposisi Fraksi, PDI Perjuangan Usulkan PAW Usman Ependi di DPRD Kota Madiun

MADIUN – DPC PDI Perjuangan Kota Madiun resmi mengajukan proses pergantian antar waktu (PAW) untuk mengisi ...