Senin
10 Agustus 2026 | 3 : 40

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Fraksi PDIP DPRD Sumenep Tunggu Kelanjutan Interpelasi Perbup Pilkades

pdip-jatim-darul-fath-sumenep

SUMENEP – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Darul Hasyim Fath mengatakan, Hak Interpelasi tekait Perbup Pilkades yang digulirkan 5 fraksi di DPRD Sumenep ditunggu kelanjutannya.

Menurutnya, publik menunggu keseriusan para anggota dewan lainnya untuk menuntaskan perbup yang menimbulkan keresahan dan kebingungan dalam pelaksanaan di lapangan tersebut. 

Sebagai salah seorang inisiator hak interpelasi, Darul mengatakan, pihaknya masih tetap ingin minta keterangan pada Bupati Sumenep terkait perbup pilkades.

“Kita masih tetap pada niat awal hak interpelasi ini. Bupati harus memberi keterangan pada kita terkait perbup pilkades yang menimbulkan gejolak di tengah masyarakat,” ujar Darul, kemarin.

Menurutnya, Hak Interpelasi Perbup Pilkades, adalah hak anggota DPRD untuk meminta keterangan kepada Bupati, baik secara lisan maupun tertulis, mengenai kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

“Kami tidak mungkin main-main. Secara prosedur administrasi politik, sudah memenuhi syarat. Hanya tinggal menunggu sikap dari pimpinan DPRD,” jelas Darul.

Legislator asal kepulauan Masalembu ini juga menambahkan, semua anggota dewan memiliki hak dukungan atas hak interpelasi tersebut. Akan tetapi anggota dewan juga bisa mencabut dukungannya.

“Untuk menguatkan bisa membubuhkan tandatangannya, agar lebih kuat. Dan bagi anggota dewan yang sudah membubuhkan tandatangannya, masih bisa mencabutnya. Sesuai PP 12. Itulah bentuk kelenturan PP12,” terang Darul.

Meski begitu, sebutnya, fraksi PDI Perjuangan tetap akan meneruskan hak interpelasi pada proses selanjutnya.

Menurutnya, hak interpelasi bukan sekadar hak yang melekat pada diri anggota dewan. Akan tetapi hak interpelasi digunakan untuk kepentingan masyarakat.

“Karena itu, dengan rentang waktu Pilkades yang terjadwal 7 November 2019, kami harap pimpinan dewan untuk segera mengambil sikap. Sebab PP 12 dan Tatib yang baru menegaskan bahwa interpelasi memiliki waktu kerja selama 1 Tahun. Jangan sampai hak interpelasi ini mainan dewan untuk mencari bergaining dengan bupati,” ujarnya.

Dia menggarisbawahi, hal yang fatal dari Perbup Pilkades nomor 54 ini diterbitkan adalah tidak dilakukan dengan konsultasi publik. (set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

KABAR CABANG

Ranting-Anak Ranting se-Kecamatan Bandung Terbentuk, DPC Harap Kader Muda Termotivasi Semangat Senior

TULUNGAGUNG – Struktur Pengurus Ranting (PR) dan Pengurus Anak Ranting (PAR) PDI Perjuangan se-Kecamatan Bandung ...
KRONIK

Terima Aspirasi Masyarakat, PDIP Jember Tegas Tolak Rencana Hutang Rp786 Miliar

JEMBER – Aksi penolakan rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember meminjam Rp786 miliar melalui skema Lembaga ...
LEGISLATIF

Abdul Qodir Realisasikan Pokir 2026 untuk Bedah Rumah Warga di Malang

MALANG – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir, merealisasikan anggaran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) ...
KABAR CABANG

PDIP Kabupaten Blitar Sisakan 4 Kecamatan, Konsolidasi Ditargetkan Tuntas Sebelum 17 Agustus

BLITAR – Konsolidasi PDI Perjuangan Kabupaten Blitar memasuki tahap akhir. Dari seluruh wilayah yang ditargetkan, ...
KABAR CABANG

PDI Perjuangan Sumenep Gelar Rakorcab, Siap Gelar Musran-Musanran Serentak

SUMENEP – DPC PDI Perjuangan Sumenep menggelar rapat koordinasi cabang (Rakorcab) menjelang pelaksanaan Musyawarah ...
KRONIK

Usung Semangat “Satu Hati, Satu Arah”, Banteng Papua Raya Siap Memberi Kejutan

SURABAYA – Perjuangan luar biasa ditunjukkan oleh tim Papua Raya demi berpartisipasi dalam Soekarno Cup 2026. Skuad ...