SURABAYA – DPRD Provinsi Jatim memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah/Raperda tentang Pemantauan Orang Asing.
Dari pandangan kesembilan fraksi-fraksi yang hadir pada rapat paripurna kali ini, semua fraksi dapat menerima dan menyetujui raperda ini.
Persetujuan tersebut ditindaklanjuti dengan penandatanganan keputusan terhadap raperda tentang pemantauan orang asing saat pelaksanaan sidang paripurna di Gedung DPRD Prov. Jatim, Jalan Indrapura Surabaya, Selasa (5/12/2017) sore.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa Timur Islan Gatot Imbatan mengatakan, pihaknya menyambut baik selesainya Raperda tentang Pemantauan Orang Asing yang disusun untuk mendukung pelaksanaan pengawasan orang asing.
Dia menilai, raperda ini penting karena banyaknya orang asing di Indonesia. Pada tahun 2016 misalnya, jumlah total orang asing yang masuk ke Indonesia sebanyak 8,9 juta orang.
“Masuknya orang asing ke Indonesia tentu saja dapat memberikan banyak manfaat, seperti penerimaan devisa dari para wisatawan asing, pertukaran budaya, serta alih teknologi,” kata Islan, kemarin.
Meski demikian, ujar Islan, tidak dapat diingkari pula bahwa ada orang asing yang masuk ke Indonesia dengan maksud dan tujuan yang tidak baik.
Misalnya, menyelundupkan dan mengedarkan barang-barang yang dilarang oleh hukum seperti narkoba, menghindari tuntutan hukum atau hukuman dari negara asal, bekerja secara ilegal, serta menyebarkan paham atau ajaran yang bertentangan dengan Pancasila.
“Dengan adanya raperda ini, maka kami berharap agar langkah-langkah serius dalam mengetahui keberadaan orang asing asing guna mendukung pelaksanaan Tim Pengawasan Orang Asing dapat segera direalisasikan,” ujarnya.
Dia menambahkan, leading sector tim ini sebenarnya memang ada pada Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur. Dalam hal ini, kata Islan, Pemerintah Daerah akan bersinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.
“Untuk keperluan tersebut, agar mempermudah di dalam pelaksanaannya, melalui Raperda ini akan dibentuk Tim Koordinasi Pemantauan Orang Asing yang akan bersinergi dengan Tim Pengawasan Orang Asing,” ucap Islan.
Dalam raperda ini, lanjut dia, telah diatur pula tentang peran serta masyarakat dalam melakukan Pemantauan Orang Asing melalui pengaduan masyarakat yang dapat dilakukan secara lisan dan/atau tertulis.
Fraksi PDI Perjuangan, imbuh Islan, minta agar perda ini segera dioperasionalkan dengan membentuk Tim Koordinasi Pemantauan Orang Asing dan mengalokasikan sumber pendanaan, agar dapat segera melakukan upaya pemantauan. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS