Minggu
09 Agustus 2026 | 1 : 34

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Fraksi PDIP DPRD Jatim Dukung Pencabutan 4 Perda

pdip-jatim-sugeng-pujianto-fraksi

SURABAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa Timur mendukung pencabutan empat peraturan daerah (perda). Yakni Perda 5/2005 tentang Pengelolaan Laboratorium Kemetrologian, Perda 3/2009 tentang Irigasi, Perda 5/2011 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, dan Perda 12/2011 tentang Pengelolaan Air Tanah.

Menurut anggota Fraksi PDI Perjuangan Sugeng Pujianto, keempat perda ini sebenarnya telah dibatalkan melalui keputusan Menteri Dalam Negeri. Dengan adanya keputusan mendagri tersebut, maka perlu dilakukan pencabutan oleh DPRD bersama gubernur dengan produk hukum daerah berupa perda.

“Ketentuan ini sesuai asas contrarius actus, yang artinya bahwa pencabutan suatu perda harus dilakukan oleh badan/pejabat yang membentuk,” kata Sugeng, Minggu (14/5/2017).

Meski saat ini telah muncul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mencabut kewenangan mendagri dalam membatalkan perda, jelas Sugeng, namun secara substansi, keempat perda itu juga tetap perlu dicabut karena beberapa pertimbangan.

Yakni, urai Sugeng, pembatalan Perda Laboratorium Kemetrologian dilakukan karena pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan merupakan wewenang pemkab/pemkot dan sudah tidak dilaksanakan oleh Pemprov Jatim karena tidak lagi memiliki kewenangan.

Pembatalan terhadap Perda Pengelolaan Sumber Daya Air, Perda Irigasi, dan Perda Pengelolaan Air Tanah disebabkan karena adanya pembatalan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air serta peraturan pelaksanaannya yang menjadi dasar pembentukan perda Provinsi Jawa Timur yang berkaitan dengan sumber daya air.

Hal ini sesuai dengan putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013, sehingga sejak tahun 2013 ketiga perda tersebut sudah tidak dilaksanakan lagi.

Disamping itu, tambah Sugeng, pada akhir tahun 2016 DPRD Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Perda Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sungai, yang merupakan inisiatif DPRD Provinsi Jawa Timur.

Adapun terkait dengan pengaturan mengenai sumber daya air seperti pemanfaatan air tanah, irigasi, serta pengelolaan sumber daya air masih menunggu ditetapkannya undang-undang baru sebagai pengganti UU Nomor 7 Tahun 2004 yang telah dibatalkan MK tersebut.

Pihaknya juga menyambut baik, bahwa dalam laporannya, Baperda DPRD Jatim telah memastikan bahwa dengan dilakukannya pencabutan terhadap 4 Perda ini nantinya tidak akan menyebabkan kekosongan hukum bagi Pemprov Jatim dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

SEMENTARA ITU...

Siti Mariyam Pimpin Kwarcab Surabaya 2026–2031, Bidik Bumi Perkemahan dan Ruang Kegiatan Pramuka

SURABAYA – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surabaya Siti Mariyam resmi terpilih sebagai Ketua Kwartir Cabang ...
RUANG MERAH

Tantangan Menjaga Kedaulatan di Balik Gagasan Beras Satu Harga

Oleh Ony Setiawan* GAGASAN Perum Bulog untuk menerapkan kebijakan beras medium satu harga secara nasional memantik ...
LEGISLATIF

Andreas Eddy Pilih Reses Tanpa Sekat, Turun ke Kampung dan Dengarkan Warga

MALANG – Anggota DPR RI Komisi XI Andreas Eddy Susetyo memilih cara berbeda untuk menyerap aspirasi masyarakat. ...
SEMENTARA ITU...

Persiga U-17 Dituntut Tampil Maksimal di Piala Soeratin 2026, Doding: Harus Menang dan Lolos

TRENGGALEK – Persiga Trenggalek U-17 dituntut memaksimalkan status sebagai tuan rumah Piala Soeratin 2026 dengan ...
KABAR CABANG

DPC Tulungagung Harap Ranting dan Anak Ranting se-Kecamatan Besuki Tingkatkan Kemenangan Pemilu 2029

TULUNGAGUNG – Jajaran Pengurus Ranting dan Anak Ranting PDI Perjuangan se-Kecamatan Besuki resmi terbentuk. ...
LEGISLATIF

Andreas Dorong Masyarakat Melek Keuangan agar Tak Jadi Korban Penipuan Digital

MALANG – Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo mendorong masyarakat memperkuat literasi keuangan di tengah ...