Rabu
14 Januari 2026 | 5 : 31

Fraksi PDIP DPR Terus Desak PKPU Pencalonan Direvisi

pdip-jatim-arif-wibowo-di-jember

pdip-jatim-arif-wibowo-di-jemberJAKARTA – Fraksi PDI Perjuangan DPR RI tetap akan mendesak agar peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) yang memperbolehkan terpidana hukuman percobaan mencalonkan diri, agar direvisi.

Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR Arif Wibowo menegaskan, putusan Komisi II dan KPU dalam rapat konsultasi terkait PKPU pencalonan, jelas melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam pasal 7 ayat 2 butir g, sebut Arif, seseorang yang sedang menyandang status terpidana meski percobaan, tetap tak berhak mencalonkan diri, kecuali tindak pidana ringan karena kealpaan atau karena pidana yang bersifat politis.

“Kami masih mendesak pemerintah, fraksi lain, dan pimpinan Komisi II untuk meninjau kembali putusan PKPU pencalonan. Sebab selama melakukan terpidana di luar kealpaan dan politis, meski dihukum percobaan, dia tetap tak boleh mencalonkan diri,” kata Arif di Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin.

Legislator asal dapil IV Jawa Timur ini mengatakan, sebelum masuk masa pendaftaran pasangan calon pada 21 September mendatang, PDIP akan terus mendesak agar pemerintah dan Komisi II DPR rapat kembali terkait PKPU tersebut.

Anggota Komisi II tersebut juga sudah intensif berkomunikasi dengan pemerintah dan fraksi lain di Komisi II. “Ada kemungkinan untuk mengadakan rapat kembali, tunggu saja,” ujarnya.

“Kita prinsipnya meminta terus untuk dilakukan pembahasan. Pemerintah harus betul-betul menyadari situasi bahwa kesimpulan itu belum tuntas,” tambah dia.

Sebelumnya, Komisi II bersama KPU memperbolehkan terpidana hukuman percobaan mencalonkan diri di pilkada dalam PKPU pencalonan. Awalnya, KPU tak sepakat dengan usulan Komisi II tersebut.

Namun, rapat konsultasi KPU dalam penyusunan PKPU bersama DPR bersifat mengikat, maka KPU wajib mengikuti usulan itu. Hanya, beberapa fraksi di antaranya PDI-P, dan PAN, tetap menolak putusan tersebut dan mendesak agar PKPU tersebut direvisi.

Sementara itu, Ketua KPU Juri Ardiantoro mempersilakan DPR untuk melakukan rapat pembahasan kembali. Dia juga mengatakan bagi siapapun yang menolak PKPU tentang pencalonan tersebut, dapat mengajukan review. (goek)

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Terkait Sistem Pilkada, Puan Maharani Pastikan Tetap Buka Komunikasi dengan Seluruh Fraksi di DPR

JAKARTA – PDI Perjuangan menolak sistem pilkada melalui DPRD. Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan Puan ...
LEGISLATIF

Antisipasi Lonjakan Harga Pangan Jelang Ramadan, Eddy Paripurna Sebut Koordinasi Lintas Sektor Sangat Penting

SURABAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur minta pemerintah provinsi (Pemprov) terus menjaga stabilitas harga ...
KABAR CABANG

Soal Pilkada, Widarto: PDI Perjuangan Berkomitmen Jaga Kedaulatan Rakyat!

JEMBER – “Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan berkomitmen menjaga kedaulatan rakyat!”. Demikian pernyataan Ketua ...
LEGISLATIF

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Magetan Laporan Kepada Rakyat

MAGETAN – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Magetan menyampaikan “Laporan Kepada Rakyat Tahun 2025” sebagai bentuk ...
KABAR CABANG

Dirikan Rumah Budaya, Rindu Rikat: Wujud Kontribusi PDIP dalam Pengembangan Seni Budaya Daerah

KEDIRI – DPC PDI Perjuangan Kota Kediri berusaha mewujudkan komitmen memajukan seni dan budaya lokal sebagai bagian ...
KRONIK

Kalender Event 2026 Digelar di 27 Kecamatan, Bupati Fauzi Tegaskan Pentingnya Kolaborasi

SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menetapkan 110 kegiatan dalam Kalender Event 2026. ...