JAKARTA – Fraksi PDI Perjuangan DPR RI tetap akan mendesak agar peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) yang memperbolehkan terpidana hukuman percobaan mencalonkan diri, agar direvisi.
Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR Arif Wibowo menegaskan, putusan Komisi II dan KPU dalam rapat konsultasi terkait PKPU pencalonan, jelas melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam pasal 7 ayat 2 butir g, sebut Arif, seseorang yang sedang menyandang status terpidana meski percobaan, tetap tak berhak mencalonkan diri, kecuali tindak pidana ringan karena kealpaan atau karena pidana yang bersifat politis.
“Kami masih mendesak pemerintah, fraksi lain, dan pimpinan Komisi II untuk meninjau kembali putusan PKPU pencalonan. Sebab selama melakukan terpidana di luar kealpaan dan politis, meski dihukum percobaan, dia tetap tak boleh mencalonkan diri,” kata Arif di Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin.
Legislator asal dapil IV Jawa Timur ini mengatakan, sebelum masuk masa pendaftaran pasangan calon pada 21 September mendatang, PDIP akan terus mendesak agar pemerintah dan Komisi II DPR rapat kembali terkait PKPU tersebut.
Anggota Komisi II tersebut juga sudah intensif berkomunikasi dengan pemerintah dan fraksi lain di Komisi II. “Ada kemungkinan untuk mengadakan rapat kembali, tunggu saja,” ujarnya.
“Kita prinsipnya meminta terus untuk dilakukan pembahasan. Pemerintah harus betul-betul menyadari situasi bahwa kesimpulan itu belum tuntas,” tambah dia.
Sebelumnya, Komisi II bersama KPU memperbolehkan terpidana hukuman percobaan mencalonkan diri di pilkada dalam PKPU pencalonan. Awalnya, KPU tak sepakat dengan usulan Komisi II tersebut.
Namun, rapat konsultasi KPU dalam penyusunan PKPU bersama DPR bersifat mengikat, maka KPU wajib mengikuti usulan itu. Hanya, beberapa fraksi di antaranya PDI-P, dan PAN, tetap menolak putusan tersebut dan mendesak agar PKPU tersebut direvisi.
Sementara itu, Ketua KPU Juri Ardiantoro mempersilakan DPR untuk melakukan rapat pembahasan kembali. Dia juga mengatakan bagi siapapun yang menolak PKPU tentang pencalonan tersebut, dapat mengajukan review. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS