Selasa
21 April 2026 | 8 : 57

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Fraksi PDIP DPR Terus Desak PKPU Pencalonan Direvisi

pdip-jatim-arif-wibowo-di-jember

pdip-jatim-arif-wibowo-di-jemberJAKARTA – Fraksi PDI Perjuangan DPR RI tetap akan mendesak agar peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) yang memperbolehkan terpidana hukuman percobaan mencalonkan diri, agar direvisi.

Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR Arif Wibowo menegaskan, putusan Komisi II dan KPU dalam rapat konsultasi terkait PKPU pencalonan, jelas melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam pasal 7 ayat 2 butir g, sebut Arif, seseorang yang sedang menyandang status terpidana meski percobaan, tetap tak berhak mencalonkan diri, kecuali tindak pidana ringan karena kealpaan atau karena pidana yang bersifat politis.

“Kami masih mendesak pemerintah, fraksi lain, dan pimpinan Komisi II untuk meninjau kembali putusan PKPU pencalonan. Sebab selama melakukan terpidana di luar kealpaan dan politis, meski dihukum percobaan, dia tetap tak boleh mencalonkan diri,” kata Arif di Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin.

Legislator asal dapil IV Jawa Timur ini mengatakan, sebelum masuk masa pendaftaran pasangan calon pada 21 September mendatang, PDIP akan terus mendesak agar pemerintah dan Komisi II DPR rapat kembali terkait PKPU tersebut.

Anggota Komisi II tersebut juga sudah intensif berkomunikasi dengan pemerintah dan fraksi lain di Komisi II. “Ada kemungkinan untuk mengadakan rapat kembali, tunggu saja,” ujarnya.

“Kita prinsipnya meminta terus untuk dilakukan pembahasan. Pemerintah harus betul-betul menyadari situasi bahwa kesimpulan itu belum tuntas,” tambah dia.

Sebelumnya, Komisi II bersama KPU memperbolehkan terpidana hukuman percobaan mencalonkan diri di pilkada dalam PKPU pencalonan. Awalnya, KPU tak sepakat dengan usulan Komisi II tersebut.

Namun, rapat konsultasi KPU dalam penyusunan PKPU bersama DPR bersifat mengikat, maka KPU wajib mengikuti usulan itu. Hanya, beberapa fraksi di antaranya PDI-P, dan PAN, tetap menolak putusan tersebut dan mendesak agar PKPU tersebut direvisi.

Sementara itu, Ketua KPU Juri Ardiantoro mempersilakan DPR untuk melakukan rapat pembahasan kembali. Dia juga mengatakan bagi siapapun yang menolak PKPU tentang pencalonan tersebut, dapat mengajukan review. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KABAR CABANG

PDIP Kabupaten Madiun Gembleng Kader Muda di Sekolah Politik, Siapkan Mesin 2029

PDIP Kabupaten Madiun akan menggembleng kader muda melalui sekolah politik sebagai strategi menghadapi Pemilu 2029 ...
KRONIK

Indi Naidha Tekankan Akses Kerja dan Beasiswa bagi Disabilitas Jember 

Indi Naidha menegaskan pemerintah wajib memberdayakan penyandang disabilitas dan mendorong implementasi Perda ...
KRONIK

Wiwin Sumrambah Salurkan Bantuan Alsintan untuk Petani Jombang

JOMBANG – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa Timur, Wiwin Sumrambah, menyerahkan bantuan alat dan ...
KRONIK

Industri Makin Banyak, Ini Strategi Pemkab Ngawi Agar Tenaga Kerja Lokal Terserap Maksimal

NGAWI – Pertumbuhan industri di Kabupaten Ngawi terus menunjukkan tren positif. Hingga saat ini, tercatat sudah ada ...
KRONIK

Deni Wicaksono Tekankan Restrukturisasi PDIP Kabupaten Madiun, Siapkan Mesin Politik 2029

Deni Wicaksono menegaskan Musancab PDIP se- Kabupaten Madiun sebagai bagian restrukturisasi organisasi untuk ...
KRONIK

Erma Tegaskan Pelibatan Gen Z pada Struktur PAC Melalui Proses Panjang

TULUNGAGUNG – Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten, Erma Susanti, menegaskan bahwa pelibatan Gen Z dalam pengisian ...