LAMONGAN – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lamongan dalam rapat paripurna di Gedung dewan, Senin (11/9/2023) menyetujui sembilan rancangan perda usulan eksekutif.
Persetujuan dituangkan dalam Pandangan Umum (PU) Fraksi PDI Perjuangan sebagaimana dibacakan juru bicara fraksi, Agus Sulistyo Rekso Nugoro.
Untuk diketahui, 9 Raperda usulan Pemkab Lamongan tersebut, antara lain, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Badan Usaha Milik Desa dan Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis.
Kemudian, Raperda tentang Bangunan Gedung, Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan dan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selanjutnya, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Yang kedelapan adalah Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Dan Raperda usulan Pemkab Lamongan yang terakhir adalah Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Setelah mencermati sembilan Raperda itu, kami atas nama Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lamongan menyetujui usulan tersebut. Karena raperda itu bisa mewujudkan Lamongan yang sejahtera dan berkeadilan,” ujar Andi sapaan Agus Sulistyo Rekso Nugoro usai rapat paripurna Hari Kedua, Senin (11/9/2023).
Andi mengemukakan, dari sembilan Raperda usulan Pemkab Lamongan tersebut terdapat beberapa kesalahan teknis dalam penyusunannya.
“Ada beberapa pengacuan ayat atau pasal yang membutuhkan perbaikan teknis penyusunan,” katanya.
Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa, Andi menjelaskan, peraturan tersebut merupakan terobosan yang inovatif dalam mengembangkan dan memajukan inovasi dan menggali potensi Desa.
“Namun, dalam penyusunan Raperda ini, terdapat beberapa yang perlu disempurnakan. Sehingga kami dari Fraksi PDI Perjuangan memberikan saran agar penyempurnaan dan catatan,” tuturnya.
Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi langkah eksekutif Lamongan. Serta meminta, agar ke depan lebih teliti dan cermat dalam menyusun perda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
“Terkait raperda ini, jangan sampai tim penyusun melakukan kesalahan,” kata Andi usai menyampaikan PU Fraksi atas Raperda usulan Pemkab Lamongan. (mnh/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS