Selasa
26 November 2024 | 11 : 16

Fraksi Banteng DPRD Magetan Pertanyakan Rencana Pemkab Investasi di 2 Bank Saat Pandemi

pdip-jatim-dprd-magetan-290921-rita-haryati

MAGETAN – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Magetan memberikan catatan atas 3 rancangan perda inisiasi dari pemkab. Catatan disampaikan dalam rapat paripurna agenda pandangan umum fraksi-fraksi di gedung DPRD setempat, Jumat (15/10/2021).

Tiga raperda tersebut yakni, satu, raperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada perusahaan perseroan daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Magetan. Dua, raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur Bank Usaha Mikro Kecil dan Menengah Jawa Timur.

Tiga, raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magetan.

Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Magetan, Rita Haryati mengatakan, masih terdapat beberapa catatan hasil analisis atas poin-poin penting yang perlu disampaikan. “Kita dari Fraksi PDI Perjuangan memberikan catatan dan penjelasan atas usulan tiga raperda,” ujar Rita.

Dalam dua raperda penyertaan modal, kata Rita, fraksinya mempertanyakan apakah penyertaan modal tersebut sudah mempertimbangkan kemampuan APBD. “Mengingat saat ini pemkab masih menghadapi situasi pemulihan akibat pandemi Covid-19,” katanya.

Selain itu, dalam raperda tersebut, dari Bab I – Bab VIII, fraksi belum menemukan bab atau pasal yang menyebutkan pengawasan dalam hal ini oleh Bupati dan DPRD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah ini.

“Fraksi juga meminta penjelasan sejauh mana pelaksanaan dana CSR perusahaan perseroan Daerah BPRS Syariah,” kata Rita.

Sementara itu pada raperda tentang pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah, Fraksi PDI Perjuangan menyarankan agar Pemkab menghitung dan mempertimbangkan dengan cermat jumlah kebutuhan dan seksi yang ada pada dinas dan badan sesuai dengan urusan dan beban kerja yang ada sehingga bisa terbagi dengan proporsional dan profesional.

Pengisian pejabat pada perangkat daerah harus memperhatikan kemampuan pejabat yang akan mengemban jabatan yang diamanahkan.

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Magetan yang diketuai Suyatno ini juga berpendapat perubahan organisasi perangkat daerah harus dibarengi uraian tugas pokok dan fungsi SKPD secara jelas dan detail. Termasuk tugas Asisten sehingga tiap-tiap pejabat mempunyai pedoman dan arah yang terukur dalam melaksanakan tugasnya dan tidak tumpang tindih. (rud/hs)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Hari Guru Nasional, Bupati Fauzi Apresiasi Dua Pendidik Raih Prestasi Tingkat Nasional

SUMENEP – Pada peringatan Hari Guru Nasional 2024, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo memberi apresoasi atas ...
KABAR CABANG

Untuk Risma-Gus Hans dan Eri-Armuji, PDIP Surabaya Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim Piatu

SURABAYA – Memasuki hari kedua masa tenang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ...
LEGISLATIF

DPRD Surabaya Bentuk Pansus Raperda Pengembangan Ekraf

SURABAYA – Sidang paripurna ketiga DPRD Surabaya pada Senin (25/11/2024) memutuskan pembentukan panitia khusus ...
EKSEKUTIF

Usai Cuti Kampanye, Eri Pastikan Pengerjaan Proyek Strategis di Kota Surabaya

SURABAYA – Setelah dua bulan cuti kampanye Pilkada 2024, Eri Cahyadi kembali ke Balai Kota Surabaya melanjutkan ...
LEGISLATIF

Jaga Kepercayaan Rakyat dan Pastikan Pilkada Berlangsung Demokratis, Pulung Harap APH Netral

SURABAYA – Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Pulung Agustanto menyoroti pentingnya netralitas ...
KABAR CABANG

Menangkan Pilgub Jatim, DPC Kota Probolinggo Perkuat Saksi

PROBOLINGGO – Memenangkan Risma-Gus Hans di Pilkada Jawa Timur menjadi sebuah harga mati bagi kader PDI Perjuangan ...