Kamis
10 Oktober 2024 | 4 : 40

FPDIP DPRD Jatim Dorong Gubernur Tindaklanjuti Perda Narkoba

pdip-jatim-say-no-narkoba

pdip-jatim-say-no-narkobaSURABAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur mendorong Gubernur Soekarwo segera membuat aturan pelaksanaan Perda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba (FP3N).

Hal ini untuk menindaklanjuti pengesahan Perda FP3N dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jatim pada Senin (7/11/2016 lalu.

“Kami minta agar peraturan gubernur sebagai tindak lanjut perda ini dapat segera disusun dan disahkan. Selain itu, dukungan fasilitasi, sosialisasi dan edukasi agar segera direalisasikan dalam tahun anggaran mendatang,” kata Islan Gatot Imbata, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Kamis (10/11/2016).

Langkah cepat pemberantasan narkoba, sebut Islan, menjadi salah satu masalah yang urgen untuk ditangani. Menurutnya, saat ini di Indonesia dalam sehari sebanyak 46 jiwa melayang karena overdosis narkoba.

“Saat ini sudah lebih dari 5,9 juta orang pemakai narkoba menjalani rehabilitasi, sepertiganya tidak tertolong,” ungkapnya.

Di Provinsi Jawa Timur, lanjut dia, tingginya pengguna narkoba telah menyebabkan kerugian ekonomi yang diperkirakan mencapai 9.5 triliun per tahun. Pada 2015, dari 4,9 juta pengguna narkoba di Indonesia, 400 ribu di antaranya berada di Jawa Timur.

Khusus di Jawa Timur, tambah Islan, dalam rentang waktu tiga tahun berturut-turut, yakni 2010-2012 menempati urutan pertama jumlah kasus narkoba. Pada tahun 2010 ditetapkan 6.395 tersangka dan meningkat menjadi 8.142 tersangka di 2012.

Sementara itu, Gubernur Soekarwo mengatakan, dengan pengesahan Perda FP3N, pihaknya berharap perda ini benar-benar dapat dilaksanakan dan memberikan andil dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba di Jatim.

Menurutnya, upaya pemberantasan, pencegahan, dan penanggulangan narkoba merupakan kewenangan pemerintah pusat. Namun demikian, jelasnya, pada kenyataannya dukungan pemda tetap diperlukan.

Hal itu didukung ketentuan dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Permendagri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkotika. Intinya menegaskan bahwa kepala daerah dapat melakukan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika di wilayahnya.

“Antara lain dengan menyusun perda tentang narkotika,” terang Soekarwo. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

SEMENTARA ITU...

Atasi Kebutuhan Kesehatan Warga Terpencil, Inda-Aldi Siapkan Layanan Dokter Keliling

MADIUN – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun nomor urut 1, Inda Raya dan Aldi Dwi Prastianto, yang ...
SEMENTARA ITU...

Sambut Revitalisasi Pasar Kembang, Pedagang Sampaikan Dukungan Pada ErJi

SURABAYA – Puluhan pedagang dan pengrajin kue basah dari Pasar Kembang menyatakan dukungannya terhadap pasangan ...
KRONIK

PAC Sumbergempol Gelar Konsolidasi, Target Rekrutmen Saksi Capai 80 Persen

TULUNGAGUNG – Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, menggelar ...
KRONIK

Takziah ke Rumah Korban Penganiayaan Suami, Mbak Nia Siap Kawal Hingga Tuntas

SUMENEP – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep, Nia Kurnia Fauzi, takziah ke rumah Nihayatus Saadah, korban ...
PEMILU

Mas Teguh Dukung Pengembangan Sendang Tirtaarum jadi Wisata Berbasis Lingkungan

BOJONEGORO – Calon bupati dan wakil bupati Bojonegoro, Teguh Haryono dan Farida Hidayati akan terus mendukung ...
PEMILU

Harapan Petani di Sumber kepada Pasangan Zulmi – Rasit

KABUPATEN PROBOLINGGO – Sejumlah petani di kawasan lereng gunung Desa dan Kecamatan Sumber menyampaikan harapannya ...