TULUNGAGUNG – Panitia khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Tulungagung melaksanakan kegiatan finalisasi 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di ruang aspirasi Kantor DPRD setempat, Kamis (25/7/2024).
Dua Raperda yang dimaksud yakni Raperda Sistem Kesehatan Daerah (SKD) dan Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Ketua Pansus III DPRD Tulungagung, Heru Santoso mengatakan, dalam kegiatan finalisasi 2 Raperda ini ada sejumlah poin penting dan krusial yang diputuskan.
Untuk Raperda tentang sistem kesehatan daerah, lanjutnya, telah dibahas terkait pentingnya pemerataan tenaga medis utamanya dokter mulai dari puskesmas induk hingga di puskesmas pembantu
Selain itu, juga dilakukan pembahasan terkait pembiayaan bidang kesehatan dari angka minimal 10 persen menjadi 15 persen dari APBD Tulungagung.
“Di Tulungagung harus minimal 15 persen dari APBD di luar gaji ASN,” kata Heru Santoso.
Wakabid Pemenangan Pemilu DPC PDI Perjuangan Tulungagung ini menambahkan, dalam raperda SKD juga mengatur terkait tanggung jawab Pemkab dalam memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh warga Tulungagung melalui JKN secara bertahap.
Serta mengatur terkait pengembangan IT yang terintegrasi dan terpadu di bidang kesehatan termasuk pemenuhan alat kesehatan.
Heru menegaskan, secara rinci ada 4 poin penting dan krusial yang disepakati dalam kegiatan finalisasi 2 raperda khususnya raperda tentang SKD.
Pertama, perlunya pemerataan tenaga medis khususnya dokter tidak hanya di puskesmas induk saja namun sampai di tingkat puskesmas pembantu.
Kedua, pembiayaan bidang kesehatan minimal 15 % dari APBD di luar gaji ASN. Ketiga, Pemkab bertanggung jawab mendirikan jaminan kesehatan kepada seluruh masyarakat Tulungagung secara bertahap.
Dan terakhir atau keempat, pengembangan IT yang terintegrasi dan terpadu di bidang kesehatan termasuk pemenuhan alkes yang memadai.
“Kita minta ke depannya tenaga medis khususnya dokter tidak hanya terbatas di puskesmas induk tapi sampai di puskesmas pembantu dan perlu diatur masa pengabdian dokter yang boleh mengajukan untuk ke spesialis misalnya setelah 3 sampai 4 tahun mengabdi di puskesmas,” terangnya.
Heru mengungkapkan, saat ini jumlah puskemas pembantu yang ada di Tulungagung ada 65 tempat sedangkan puskesmas induk ada 32 tempat.
Untuk finalisasi Raperda pemberian insentif dan kemudahan investasi, lanjutnya, telah disepakati adanya pemberian insentif tertentu kepada investor yang mau mengembangkan usaha dengan tujuan memberikan rangsangan berinvestasi di wilayah Kabupaten Tulungagung.
“Kita sudah sepakat ada pemberian insentif tertentu kepada investor yang mau mengembangkan usaha di Tulungagung khususnya investor skala UMKM agar ada rangsangan berinvestasi,” ungkapnya. (sin/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS