LAMONGAN – Dugaan pelanggaran serius kembali mencuat di Kabupaten Lamongan. Karena terdapat Kepala Desa (Kades) yang juga merangkap jabatan sebagai Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di Kota Tahu Campur.
Untuk diketahui bersama, di Kabupaten Lamongan, setidaknya terdapat dua nama yang disorot lantaran merangkap jabatan. Antara lain, kades inisial NI dan MRA.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Lamongan, Erna Sujarwati menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menciptakan konflik kepentingan yang berpotensi merugikan publik.
Menurut Erna, rangkap jabatan ini bertentangan dengan sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 28 Tahun 2018, yang secara tegas melarang TKSK merangkap jabatan di instansi pemerintah atau jabatan politik.
“TKSK bertugas membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Sementara Kepala Desa memiliki tanggung jawab sebagai pemimpin desa. Kedua jabatan ini jelas tidak bisa dijalankan bersamaan tanpa menimbulkan benturan tugas dan wewenang,” ujar Erna.
Erna mengungkapkan, pelanggaran ini tidak hanya terkait aturan TKSK, tetapi juga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Dalam Pasal 29 UU Desa menyebutkan, Kepala Desa dilarang merangkap jabatan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau mengganggu tugasnya sebagai Kepala Desa,” tuturnya.
Ia juga menyoroti Pasal 30 UU Desa, yang menyatakan bahwa Kepala Desa yang terbukti melanggar Pasal 29 dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pemberhentian dari jabatan.
“Jika aturan ini tidak ditegakkan, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah daerah,” katanya.
Menurut Erna, kedua tokoh ini seharusnya segera mengambil langkah tegas untuk melepas salah satu jabatan. “Kades yang rangkap jabatan sebagai TKSK harus legowo jika haknya sebagai TKSK dicabut. Bahkan, potensi sanksi administratif hingga pidana tidak dapat dihindari,” katanya.
Tidak ingin masalah ini berlarut-larut, Fraksi PDI Perjuangan Lamongan mendesak Bupati Lamongan untuk segera bertindak. Menurut Erna, pemerintah daerah harus menegakkan aturan demi menjaga netralitas dan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami meminta saudara Bupati segera memanggil Kepala Dinas Sosial untuk menyelesaikan permasalahan ini. Tindakan tegas harus diambil agar tidak ada lagi rangkap jabatan yang merusak sistem pemerintahan desa maupun pelayanan sosial,” ujar Erna.(mnh/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS