SURABAYA – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Wara Sundari Renny Pramana, mendukung pembentukan Undang-Undang (UU) Anti Perundungan untuk memperkuat perlindungan anak dan pelajar. Menurutnya, perlindungan di lingkungan pendidikan maupun sosial membutuhkan payung hukum yang tegas dan sistematis, mulai dari pencegahan hingga pemulihan korban.
Renny menilai, penanganan perundungan selama ini masih kerap bersifat reaktif. Perhatian serius sering kali baru muncul setelah kasus mencuat ke ruang publik atau menimbulkan dampak berat bagi korban.
“Kita membutuhkan sistem pencegahan yang kuat, terintegrasi, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari lingkungan keluarga, satuan pendidikan, hingga kelompok pertemanan,” ungkap Renny, Kamis (22/10/2026).
Perempuan yang akrab disapa Bunda Renny itu mengatakan, perundungan tidak cukup ditangani melalui tindakan setelah kejadian. Upaya pencegahan perlu dibangun secara sistematis dengan melibatkan keluarga, sekolah, masyarakat, dan pemerintah.
Menurutnya, regulasi khusus di tingkat nasional dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam memperkuat kebijakan perlindungan anak, termasuk di Jawa Timur. Dengan kerangka hukum yang jelas, pembagian tanggung jawab dan mekanisme penanganan diharapkan lebih terarah.
“Regulasi tersebut dinilai penting untuk mengatur secara rinci mulai dari aspek pencegahan, mekanisme pengawasan, sanksi tegas bagi pelaku, hingga protokol pemulihan (recovery) secara psikologis bagi korban,” kata Bendahara DPD PDI Perjuangan Jawa Timur tersebut.
Renny menekankan, perlindungan terhadap korban harus menjadi bagian penting dalam sistem penanganan perundungan. Selain memastikan kasus ditindaklanjuti, korban membutuhkan dukungan psikologis agar dapat kembali menjalani aktivitas pendidikan dan kehidupan sosial dengan aman.
Di sisi lain, mekanisme pengawasan di lingkungan pendidikan juga perlu diperkuat agar tanda-tanda perundungan dapat dikenali lebih awal. Keluarga, guru, dan lingkungan pertemanan memiliki peran penting dalam membangun suasana yang aman serta mendorong anak berani melaporkan tindakan yang dialaminya.
Menurut Renny, kejelasan prosedur pelaporan, penanganan, dan pendampingan akan membantu mencegah korban menghadapi persoalan seorang diri. Penanganan juga perlu memperhatikan kondisi dan kebutuhan setiap anak, sekaligus menjaga privasi serta menghindari tindakan yang justru memperburuk tekanan terhadap korban.
Ia berharap wacana pembentukan UU Anti Perundungan dapat menjadi momentum untuk membenahi penanganan kasus secara menyeluruh. Dengan demikian, perlindungan anak tidak hanya bergantung pada respons ketika sebuah kasus menjadi perhatian publik, tetapi menjadi sistem yang berjalan secara berkelanjutan.
Wacana pembentukan UU Anti Perundungan di tingkat nasional, menurut Renny, perlu diarahkan untuk memperkuat pencegahan, pengawasan, penegakan aturan, dan pemulihan korban dalam satu kerangka perlindungan yang saling terhubung. (yols/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS












