JAKARTA – PDI Perjuangan siap diverifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), baik secara adminstratif ataupun faktual.
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan, pihaknya akan patuh terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan verifikasi faktual ini.
“Kami mendukung putusan MK, tapi juga memahami jadwal dari KPU itu sangat ketat diperlukan titik temu bersama terhadap tahapan verifikasi faktual. PDIP siapkan dilakukan verifikasi sesuai dengan ketentuan UU,” kata Hasto di Jakarta, Kamis (18/1/2018).
Pihaknya akan membahas persoalan ini dengan Fraksi PDI Perjuangan di DPR. Intinya, apapun yang menjadi keputusan MK harus dilaksanakan.
“Tapi kita juga tidak menutup mata, partai-partai yang telah lolos ambang batas parlemen memiliki akar sejarah yang kuat dan telah eksis di republik ini jangan juga kemudian ada persoalan terkait dengan administrasi,” tuturnya.
Sementara itu, pemerintah dan Komisi II DPR pun sepakat untuk mendukung KPU dalam melakukan verifikasi faktual sebagaimana amar putusan MK Nomor 53/PUU-XV/2017 terkait uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Putusan MK tersebut mengharuskan semua partai diverifikasi secara faktual untuk lolos sebagai peserta pemilu, mulai Pemilu 2019.
Mendagri Tjahjo Kumolo menyerahkan sepenuhnya kepada KPU untuk melakukan verifikasi faktual demi menjalankan putusan MK.
Tjahjo pun mengingatkan agar verifikasi faktual yang dilaksanakan KPU tak sampai mengganggu tahapan pemilu. Sebab, itu telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Mantan Sekjen PDI Perjuangan ini mengatakan, jangan sampai teknis verifikasi faktual yang ditempuh KPU melebihi tanggal yang telah ditetapkan untuk mengumumkan partai peserta Pemilu 2019, yakni 17 Februari 2018.
“Jangan sampai verifikasi faktual ini mengganggu tahapan pemilu yang sudah disepakati. Sesuai pada tanggal 17 (Februari) tadi. Kami sudah jelas,” kata Tjahjo.
Karena itu, pihaknya memercayakan sepenuhnya kepada KPU untuk memastikan verifikasi faktual tak mengganggu tahapan pemilu. Menurut dia, ada banyak hal yang bisa dilakukan KPU, misalnya dengan menambah jam kerja verifikator.
“Soal waktunya, jamnya, mau dikerahkan berapa orang kerja 24 jam terserah KPU,” ujarnya. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS