Dukung Perda Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol

Loading

botol mirasFRAKSI PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur mendukung adanya Perda tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol. Sebab, perda ini dinilai penting untuk menjaga ketertiban umum, khususnya perlindungan terhadap masyarakat.

Menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan Ali Mudji, pada akhir 2013 hingga Maret 2014, terjadi beberapa peristiwa menonjol mengenai penyalahgunaan minuman beralkohol. Dampaknya, 40 orang telah menjadi korban tewas.

Di sisi lain, kata dia, sesuai putusan perkara Mahkamah Agung Nomor 42 P/HUM/2012 tertanggal 18 Juni 2013, pemerintah paerah diperintahkan untuk segera membentuk peraturan daerah dalam rangka mengendalikan dan mengawasi minuman beralkohol sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

“Peraturan daerah ini diharapkan akan mampu memberi sanksi administratif dan pidana yang akan memberi efek jera kepada para pelaku, baik pembuat, pengedar maupun mereka yang mengonsumsi,” kata Ali Mudji, Selasa (22/4/2014).

Saat ini, raperda soal pengendalian peredaran minuman beralkohol masih dibahas di DPRD Jatim. Dalam pembahasan ini, Fraksi PDI Perjuangan aktif memberi catatan mengenai beberapa hal yang perlu diperjelas oleh pihak pengusul.

Di antaranya, soal sanksi terhadap perorangan, atau tempat usaha dagang yang mengedarkan minuman beralkohol namun tidak memiliki SIUP – Minuman Beralkohol. Juga perlu diupayakan pengajuan, penerbitan dan perpanjangan SIUP-MB tidak menjadi sarang suap, pungli dan pemerasan.

Juga soal pemberian saksi kepada masyarakat yang melanggar ini tidak bertabrakan Perda serupa yang diterbitkan pemerintah kota/kabupaten. “Bagaimana mekanisme sosialisasi perda ini agar diketahui masyarakat umum dan sekaligus mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut melaporkan jika terjadi pelanggaran, itu juga harus diperjelas di perda ini,” harap Ali Mudji. (pri)