JEMBER – Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jember, Candra Ary Fianto, meminta Cabang Dinas Kehutanan Jawa Timur membuka data pengelolaan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). Permintaan itu menyusul dugaan pungutan liar hingga Rp28 juta dan ketimpangan distribusi lahan yang dikeluhkan warga.
Hal itu mencuat dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi B DPRD Jember bersama perwakilan Cabang Dinas Kehutanan Jawa Timur, Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) Sumber Makmur, masyarakat, dan LBH Mitra Kawula Nusantara, Senin (12/10/2026).
“Berapa sebenarnya luas KHDPK, di mana saja, dan siapa saja yang diberikan hak menggarap?” ujar Candra di Gedung DPRD Jember.
Politisi PDI Perjuangan itu meminta data tersebut dibuka agar dugaan pungutan dan ketidakadilan distribusi lahan dapat ditelusuri.
Perwakilan LBH Mitra Kawula Nusantara, Rico Nurdiansyah Ali, mengatakan sejumlah warga mengaku membayar Rp4 juta, Rp6 juta, hingga Rp28 juta untuk memperoleh akses lahan. Padahal, program perhutanan sosial semestinya mengedepankan keadilan, partisipasi masyarakat, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Rico menyebut, kawasan KHDPK di Desa Seputih, Kecamatan Mayang, memiliki luas 949 hektare dengan 767 anggota. Dari jumlah tersebut, sembilan anggota disebut tidak memiliki lahan garapan, sedangkan enam anggota mengaku harus membayar.
“Ini jelas melanggar prinsip perhutanan sosial,” ujar Rico.
Koordinator warga, Herman, meminta dugaan pungutan itu dipertanggungjawabkan dan distribusi lahan dilakukan secara adil. Ia juga meminta penjelasan mengenai aturan pembayaran dalam pengelolaan kawasan hutan.
Kepala Seksi Tata Kelola Usaha Kehutanan Cabang Dinas Kehutanan Jawa Timur, Wijianto, menjelaskan bahwa kebijakan perhutanan sosial memberi akses kepada masyarakat untuk mengelola kawasan hutan sesuai ketentuan.
Program tersebut, antara lain, bertujuan mengurangi lahan kritis, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan mengurangi konflik.
Sementara itu, Ketua Gapoktanhut Sumber Makmur, Imam Gozali, membantah adanya pungutan liar. Ia menyebut uang yang diserahkan sejumlah warga sebagai uang titipan, tetapi tidak merinci dasar penarikan, tujuan penggunaan, maupun mekanisme pertanggungjawabannya.
“Itu bukan pungli, itu uang titipan dari beberapa warga,” kata Imam.
Dalam rapat tersebut, pembayaran warga juga dikaitkan dengan kebijakan sharing dalam kerja sama dengan Perhutani. Uang itu disebut digunakan untuk kebutuhan keamanan dan penanaman.
Namun, penjelasan tersebut belum menjawab dasar penarikan uang, pihak yang menerima pembayaran, dan kaitannya dengan hak warga memperoleh lahan garapan. Data resmi penerima akses lahan serta pertanggungjawaban penggunaan uang menjadi kunci untuk menguji dugaan pungutan dan ketimpangan pengelolaan KHDPK di Jember. (art/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













