Rabu
04 Desember 2024 | 4 : 06

DPRD Surabaya: PDAM Punya Catatan Buruk

ilustrasi-pdam

ilustrasi-pdamSURABAYA – Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Masa Jabatan (AMJ) Wali Kota di DPRD Surabaya mempunyai catatan buruk terhadap Badan Usaha Milik Daerah. Seperti halnya PDAM Surya Sembada, BUMD ini mendapat sorotan Pansus LKPJ AMJ yang diketuai Syaifuddin Zuhri.

Menurut Ipuk, sapaan Syaifuddin Zuhri, PDAM seharusnya memprioritaskan pelayanan kepada masyarakat Surabaya. Namun, kata Ipuk, target pelayanan kepada masyarakat tidak pernah bisa meningkat, karena anggaran pengembangan pelayanan hanya diplot sekitar Rp 10 miliar, dari keuntungan yang dilaporkan sekitar Rp 200 miliar.

Sementara, lanjut pria yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya itu, PDAM justru lebih mengalokasikan dana keuntungannya untuk tunjangan pensiun pegawai yang nilainya 15 % dan dana cadangan operasional sebesar 25 %.

“PDAM Surabaya terbukti tidak mengutamakan pelayanan kepada masyarakat yang hingga saat ini masih banyak yang belum bisa menikmati air bersih. Khususnya di wilayah pinggiran kota, hanya karena jalur pipa distribusinya belum terpasang,” kata Ipuk, kemarin.

Standar pelayanan untuk kota Surabaya yang masuk kategori metropolis, sebut Ipuk, konsumsi air bagi warga idealnya 120 liter per hari per orang. “Namun kenyataannya, aliran PDAM seperti air seni (kencing), sebab banyak kendala, termasuk faktor kebocoran,” ujarnya.

Dari data itu, tambah dia, sudah jelas mengindikasikan jika PDAM hanya berorientasi kepada keuntungan, bukan memprioritaskan pengembangan pelayanan kepada masyarakat. Sebab, ketika ditanya soal mapping wilayah soal pipanisasi, pihak PDAM belum bisa menjawab.

“Ini artinya mereka bekerja tanpa program yang jelas, sehingga saya berkesimpulan bahwa keuntungan yang didapat dan dilaporkan itu sejatinya semu,” tegas Ketua Komisi C itu.

Pansus LKPJ AMJ juga mendapat informasi soal adanya tunggakan tagihan pemakaian bahan baku air ke Perum Jasa Tirta. Sejak Undang-undang No 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) dibatalkan Mahkamah Konstitusi Februari lalu, PDAM Surya Sembada enggan membayar air baku yang diambil dari Kali Surabaya. PDAM nunggak 4 bulan, sejak Februari 2015, dan nilai tagihannya sebesar Rp 3,2 miliar per bulan. (goek/*)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Puan Lantik Tim Pengawas Intelijen DPR, Ini Tugasnya

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani melantik Tim Pengawas Intelijen yang dibentuk DPR. Tim ini merupakan ...
LEGISLATIF

Novita Hardini Dorong Solusi Terobosan untuk Standarisasi Produk UMKM

JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini mengapresiasi upaya pemerintah dalam mengatasi tantangan ...
PEMILU

Yes – Dirham Menang Quick Count, Husen: Hasil Kolaborasi Kader dan Rakyat Lamongan

LAMONGAN – Pasangan Yuhronur Efendi dan Dirham Akbar Aksara (Yes-Dirham) dipastikan memenangkan Pilkada Lamongan ...
LEGISLATIF

Bersama Anggota Komisi C, Legislator Banteng Jember Ini Hadang Truk Bermuatan Lebih

JEMBER – Anggota fraksi PDI Perjuangan Edy Cahyo Purnomo bersama anggota Komisi C DPRD Kabupaten Jember menghadang ...
KABAR CABANG

Surabaya Tetap Kandang Banteng, Adi: Terima Kasih Sudah Mendukung Risma-Gus Hans dan ErJi

SURABAYA – Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya Adi Sutarwijono mengatakan, pasangan Cagub-Cawagub Jawa Timur ...
LEGISLATIF

Belanja APBD Lamongan 2025 Capai Rp 3,27 T, Fraksi Minta Pemkab Serius Cegah Pelajar Putus Sekolah

LAMONGAN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten ...