Kamis
11 Juni 2026 | 3 : 55

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

DPRD Surabaya: PDAM Punya Catatan Buruk

ilustrasi-pdam

ilustrasi-pdamSURABAYA – Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Masa Jabatan (AMJ) Wali Kota di DPRD Surabaya mempunyai catatan buruk terhadap Badan Usaha Milik Daerah. Seperti halnya PDAM Surya Sembada, BUMD ini mendapat sorotan Pansus LKPJ AMJ yang diketuai Syaifuddin Zuhri.

Menurut Ipuk, sapaan Syaifuddin Zuhri, PDAM seharusnya memprioritaskan pelayanan kepada masyarakat Surabaya. Namun, kata Ipuk, target pelayanan kepada masyarakat tidak pernah bisa meningkat, karena anggaran pengembangan pelayanan hanya diplot sekitar Rp 10 miliar, dari keuntungan yang dilaporkan sekitar Rp 200 miliar.

Sementara, lanjut pria yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya itu, PDAM justru lebih mengalokasikan dana keuntungannya untuk tunjangan pensiun pegawai yang nilainya 15 % dan dana cadangan operasional sebesar 25 %.

“PDAM Surabaya terbukti tidak mengutamakan pelayanan kepada masyarakat yang hingga saat ini masih banyak yang belum bisa menikmati air bersih. Khususnya di wilayah pinggiran kota, hanya karena jalur pipa distribusinya belum terpasang,” kata Ipuk, kemarin.

Standar pelayanan untuk kota Surabaya yang masuk kategori metropolis, sebut Ipuk, konsumsi air bagi warga idealnya 120 liter per hari per orang. “Namun kenyataannya, aliran PDAM seperti air seni (kencing), sebab banyak kendala, termasuk faktor kebocoran,” ujarnya.

Dari data itu, tambah dia, sudah jelas mengindikasikan jika PDAM hanya berorientasi kepada keuntungan, bukan memprioritaskan pengembangan pelayanan kepada masyarakat. Sebab, ketika ditanya soal mapping wilayah soal pipanisasi, pihak PDAM belum bisa menjawab.

“Ini artinya mereka bekerja tanpa program yang jelas, sehingga saya berkesimpulan bahwa keuntungan yang didapat dan dilaporkan itu sejatinya semu,” tegas Ketua Komisi C itu.

Pansus LKPJ AMJ juga mendapat informasi soal adanya tunggakan tagihan pemakaian bahan baku air ke Perum Jasa Tirta. Sejak Undang-undang No 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) dibatalkan Mahkamah Konstitusi Februari lalu, PDAM Surya Sembada enggan membayar air baku yang diambil dari Kali Surabaya. PDAM nunggak 4 bulan, sejak Februari 2015, dan nilai tagihannya sebesar Rp 3,2 miliar per bulan. (goek/*)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

KABAR CABANG

Panen Perdana Posko Pangan, PDIP Jombang Targetkan Ekspansi di 21 Kecamatan

JOMBANG – DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jombang menargetkan pembentukan posko pangan di seluruh atau 21 kecamatan di ...
LEGISLATIF

Said Abdullah: Pemerintah Harus Terbuka terhadap Kritik di Tengah Tekanan Rupiah dan IHSG

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah meminta pemerintah membuka diri terhadap kritik di tengah pelemahan rupiah dan ...
SEMENTARA ITU...

Stadion GDJ Kediri Dikebut, Mas Dhito Bidik Bisa Digunakan pada 2027

Pemerintah Kabupaten Kediri mengalokasikan Rp57 miliar untuk melanjutkan pembangunan Stadion Gelora Daha Jayati ...
SEMENTARA ITU...

Abidin Fikri Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude, Soroti Ketimpangan Distribusi Tenaga Medis

JAKARTA – Program Pascasarjana Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Jakarta resmi meluluskan Abidin Fikri dalam ...
LEGISLATIF

Komisi II DPRD Ngawi Sidak SPMB, Temukan Kesenjangan Jumlah Pendaftar Antar Sekolah

NGAWI – Komisi II DPRD Kabupaten Ngawi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah SMP Negeri di wilayah ...
KABAR CABANG

Dapur Umum DPC Sidoarjo Mengepul, Bagikan Ratusan Nasi Kotak untuk Pekerja Jalanan

SIDOARJO – Dapur Umum DPC PDI Perjuangan Sidoarjo kembali mengepul. Ratusan kotak nasi beserta lauk dibagikan ...