Sabtu
07 Desember 2024 | 4 : 09

DPRD Surabaya Optimistis RPJMD Kelar Sebelum 17 Agustus

pdip-jatim-adi-sutarwijono-bimtek

pdip-jatim-adi-sutarwijono-bimtekSURABAYA – DPRD Surabaya bakal mempercepat pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Surabaya periode 2016-2021. Dewan menargetkan pembahasan RPJMD rampung pada 12 Agustus depan.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya Adi Sutarwijono mengatakan, setelah draf RPJMD diserahkan ke DPRD, dilanjutkan dengan pembentukan panitia khusus (pansus) pada Kamis (4/8/2016) lalu.

Dijadwalkan, pengesahan RPJMD dilaksanakan pada 12 Agustus, atau delapan hari setelah pansus terbentuk. “Tidak sampai 17 Agustus pembahasan selesai,” kata Adi Sutarwijono, Sabtu (6/8/2016).

Pansus, sebut Awi, sapaan Adi Sutarwijono, harus mempercepat pembahasan RPJMD karena perdanya harus ditetapkan maksimal 17 Agustus depan.

“Saya kira, dengan waktu delapan hari cukup untuk membahas Raperda RPJMD. Dengan catatan pembahasannya dilakukan siang dan malam,” tambah pria yang juga Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya itu.

RPJMD Kota 2016-2021, jelas Awi, sejatinya merupakan penjabaran visi-misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya selama 5 tahun. Karena itu, program kerja yang tercantum desainnya adalah hak prerogatif kepala daerah dan wakilnya.

Dia yakin, pembahasan Perda RPJMD ini akan efektif dan efisien, sehingga delapan hari akan mencukupi waktu pembahasan. Apalagi, dalam penyusunan raperda ini tidak dibutuhkan kunker atau konsultasi pakar.

Selain itu, yang harus dilakukan dalam pembahasan hanya seputar penyelarasan dari penjabaran visi misi kepala daerah terpilih dalam Pilwali Surabaya 2015 lalu, dengan RPJMD provinsi maupun RPJM nasional.

“Setahu saya, konsen dalam RPJMD ini, lebih banyak berkutat tentang pengembangan SDM, dan penyiapan Kota Surabaya dalam perdagangan bebas,” ucapnya.

Dalam RPJMD itu juga banyak dimasukkan tentang program-program pemenuhan kebutuhan dasar dan pemenuhan kebutuhan ekonomi Kota Surabaya.

Berbeda dengan pansus raperda lainnya, yang pembahasannya diserahkan ke komisi tertentu. Khusus untuk Raperda RPJMD ini, anggota pansus diambilkan dari lintas fraksi.

Masing-masing fraksi, jelas Awi, mengirimkan anggotanya dengan rumus kelipatan lima. Anggota terbaik masing-masing fraksi yang dipilih untuk masuk ke pansus Raperda RPJMD.

Untuk fraksi yang anggotanya kurang sama dengan lima, urainya, maka mengirimkan satu orang wakil. Sedang untuk yang lebih dari kelipatan lima, bisa disesuaikan jadi dua orang.

Sehingga, ada sepuluh orang yang jadi anggota Pansus RPJMD. Sedang kuorumnya ada enam anggota dewan.

“Saya kira jumlah ini cukup efektif untuk membahas RPJMD dengan kualitas yang maksimal,” ujar legislator yang mantan wartawan ini. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Dua Legislator Banteng Jember Kawal Upaya Pemberdayaan Petani

JEMBER – Dua legislator banteng DPRD Jember, yakni Chandra Ary Fianto dan Wahyu Prayudi Nugroho mengawal upaya ...
SEMENTARA ITU...

PPDB Zonasi, Pemkot Surabaya Tunggu Juknis dari Pemerintah Pusat

SURABAYA – Soal zonasi yang masih menjadi polemik dunia pendidikan di berbagai wilayah, Walikota Eri Cahyadi ...
LEGISLATIF

Legislator DPRD Jombang Mulai Reses, Donny: Sosialisasikan APBD 2025

JOMBANG – DPRD Kabupaten Jombang mengadakan rapat paripurna internal pada Kamis (5/12/2034). Agenda rapat merupakan ...
LEGISLATIF

2025 Dapil 7 Jatim Menuju Bebas Blankspot, Novita: Kado Digitalisasi untuk Pelaku UMKM & Ekraf

JAKARTA – Langkah nyata menuju masa depan digital terus digulirkan di Dapil 7 Jawa Timur. Rencana pembangunan ...
KRONIK

Pasangan Lukman-Fauzan Unggul Telak dalam Rekapitulasi KPU Bangkalan

BANGKALAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk ...
EKSEKUTIF

Tujuh Kali Berturut, Banyuwangi Dinobatkan sebagai Kabupaten Terinovatif Se-Indonesia

BANYUWANGI – Kabupaten Banyuwangi kembali dinobatkan sebagai Kabupaten Terinovatif se-Indonesia pada ajang ...