SURABAYA – Komisi A DPRD Surabaya mengusulkan pemerintah kota memakai pengacara profesional dalam upaya hukum merebut kembali Kolam Renang Brantas (KRB) di Jalan Irian Barat. Pasalnya, dalam beberapa kali berperkara di pengadilan terkait kepemilikan Kolam Renang Brantas, Pemkot Surabaya selalu kalah.
“Bagaimana kalau pemkot menggunakan jasa pengacara profesional yang terbukti keandalannya selama ini. Jangan hanya menggunakan pengacara yang kurang berpengalaman, sehingga mudah kalah di persidangan,” kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono, Senin (16/2/2015).
Usulan ini disampaikan Awi, sapaan Adi Sutarwijono, dalam rapat dengar pendapat soal KRB dengan jajaran terkait Pemkot Surabaya. Dewan, ungkap legislator yang juga Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya itu, tidak ingin aset-aset pemerintah kota lepas gara-gara lemah dalam upaya mempertahankan kepemilikan di bidang hukum.
Usulan itu, lanjut Awi, sebagai bentuk dukungan dewan kepada pemkot dalam upaya mempertahankan aset-asetnya agar tidak dimiliki pihak ketiga. Tidak hanya aset KRB, tapi juga terhadap aset-aset pemkot lainnya.
Terkait KRB, Pemkot Surabaya menyatakan akan memblokir izin mendirikan bangunan (IMB) dan perizinan lain untuk aset kolam renang Brantas. Sebab, aset tersebut masih dalam proses banding oleh Pemkot Surabaya sebagai pemilik sah KRB.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati mengatakan, sebelum ada keputusan hukum final, maka semua perizinan pemanfaatan lahan KRB atas nama Tejo Bawono akan dihentikan. Sehingga Tejo Bawono tidak boleh memanfaatkan apapun di tanah tersebut. (pri)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS