BANYUWANGI – DPRD Banyuwangi resmi mengesahkan Ipuk Fiestiandani dan H. Sugirah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi terpilih, Senin (22/2/2021).
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna dewan dipimpin Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara.
Sedangkan Pelaksana Harian (Plh) Bupati Banyuwangi, Mujiono beserta jajaran mengikuti rapat dari kantor masing-masing secara virtual atau daring.
Made mengatakan, hasil rapat paripurna itu selanjutkan akan dikirim kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa agar jago PDI Perjuangan di Pilkada Banyuwangi 2020 itu segera dilantik.
“Selanjutnya kita kirim ke Mendagri melalui gubernur untuk segera dilantik,” kata Made, Senin (22/2/2021).
Legislator yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Banyuwangi ini mengatakan, pengesahan itu berdasar surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tertanggal 15 Februari 2021.
Yakni ketetapan MK yang menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi oleh pemohon.
Kemudian, juga merujuk surat keputusan KPU Banyuwangi tertanggal 18 Februari 2021 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada Banyuwangi 2020.
Sesuai surat edaran yang diterima DPRD Banyuwangi, pelantikan Ipuk Fiestiandani dan wakilnya Sugirah akan dilangsungkan secara online terbatas. Pelantikan juga akan dilangsungkan di Banyuwangi.
“Sesuai edaran dari menteri atau gubernur, pelantikan dilaksanakan secara daring. Karena terbatas tidak bisa melibatkan orang banyak. Untuk tempatnya, nanti akan menyesuaikan. Bisa di gedung DPRD atau Pendopo Blambangan. Namun tetap melalui paripurna,” beber Made. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS