SURABAYA – Legislator di DPRD Surabaya mulai memelototi rancangan perda terkait penataan organisasi rukun tetangga (RT), rukun warga (RW), dan lembaga ketahanan masyarakat kelurahan (LKMK).
Pembahasan raperda ini untuk merespons terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 38 tahun 2016, yang di dalamnya mengatur pengurus RT, RW dan LKMK tidak boleh dari anggota partai politik (parpol).
Anggota Pansus Raperda RT/RW, Budi Leksono mengungkapkan, ada pasal krusial terkait larangan kader parpol menjabat pengurus RT/RW, yang menjadi perdebatan sangat serius.
Sejumlah anggota pansus menganggap Pemkot Surabaya terlalu tergesa-gesa merumuskan larangan tersebut, yang telah ditetapkan petunjuk teknisnya melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 38 tahun 2016.
Menurut Kaji Budi, sapaan akrab Budi Leksono, pansus baru memulai pembahasan pada, Rabu (30/11/2016).
“Namun perwali soal larangan anggota parpol menjabat sebagai pengurus RT/RW sudah diluncurkan duluan, dengan cantolan Permendagri nomer 5 tahun 2007. Ini kan pemaksaan,” kata Budi Leksono, kemarin.
Pria yang juga Bendahara DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya ini menambahkan, setiap warga mempunyai hak untuk menjabat sebagai pengurus LKMK, pengurus RW, maupun RT.
Pun anggota parpol yang juga sama-sama lembaga representasi masyarakat yang bersifat sosial, punya hak tersebut.
Jika anggota parpol dilarang, sebut Kaji Budi, maka fungsi pengabdian ke masyarakat akan hilang dan hal ini merupakan perampasan hak.
“Setidaknya sudah merampas hak masyarakat anggota parpol untuk menjadi pengurus LKMK dan RT/RW sebagai lembaga represntasi ke masyarakat yang bersifat sosial sebagai sarana pengabdian lingkungan,” papar anggota Komisi A DPRD Surabaya ini.
Data di tahun 2013, jumlah RT/RW dan LKMK se-Surabaya mencapai 10.830, dengan rincian RT sebanyak 9.271, RW sebanyak 1.405 dan LKMK sebanyak 154 lembaga.
Apabila masing-masing lembaga tersebut mempunyai 10 pengurus yang menjadi kader partai, maka sebanyak 100.830 orang yang kehilangan haknya untuk bisa menjabat sebagai pengurus di lembaga masyarakat tersebut.
“Ratusan ribu lebih warga Surabaya akan kehilangan hak politiknya untuk bisa eksis mengabdi kemasyarakat melalui lembaga RT/RW dan LKMK,” jelasnya.
Dia memastikan, revisi Raperda Penataan RT/RW pasti akan dilakukan terutama pada pasal krusial yaitu pelarangan anggota parpol menjabat sebagai pengurus lembaga kemasyarakatan.
“Pasti akan direvisi, karena yang membahas raperda ini, semua anggota parpol yang merasa ter-kebiri dengan aturan ini,” pungkas dia. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS