Jumat
07 Agustus 2026 | 10 : 22

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

DPRD Bahas Perda Terkait Larangan Kader Parpol Jabat Pengurus RT

pdip-jatim-budi-leksono

pdip-jatim-budi-leksonoSURABAYA – Legislator di DPRD Surabaya mulai memelototi rancangan perda terkait penataan organisasi rukun tetangga (RT), rukun warga (RW), dan lembaga ketahanan masyarakat kelurahan (LKMK).

Pembahasan raperda ini untuk merespons terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 38 tahun 2016, yang di dalamnya mengatur pengurus RT, RW dan LKMK tidak boleh dari anggota partai politik (parpol).

Anggota Pansus Raperda RT/RW, Budi Leksono mengungkapkan, ada pasal krusial terkait larangan kader parpol menjabat pengurus RT/RW, yang menjadi perdebatan sangat serius.

Sejumlah anggota pansus menganggap Pemkot Surabaya terlalu tergesa-gesa merumuskan larangan tersebut, yang telah ditetapkan petunjuk teknisnya melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 38 tahun 2016.

Menurut Kaji Budi, sapaan akrab Budi Leksono, pansus baru memulai pembahasan pada, Rabu (30/11/2016).

“Namun perwali soal larangan anggota parpol menjabat sebagai pengurus RT/RW sudah diluncurkan duluan, dengan cantolan Permendagri nomer 5 tahun 2007. Ini kan pemaksaan,” kata Budi Leksono, kemarin.

Pria yang juga Bendahara DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya ini menambahkan, setiap warga mempunyai hak untuk menjabat sebagai pengurus LKMK, pengurus RW, maupun RT.

Pun anggota parpol yang juga sama-sama lembaga representasi masyarakat yang bersifat sosial, punya hak tersebut.

Jika anggota parpol dilarang, sebut Kaji Budi, maka fungsi pengabdian ke masyarakat akan hilang dan hal ini merupakan perampasan hak.

“Setidaknya sudah merampas hak masyarakat anggota parpol untuk menjadi pengurus LKMK dan RT/RW sebagai lembaga represntasi ke masyarakat yang bersifat sosial sebagai sarana pengabdian lingkungan,” papar anggota Komisi A DPRD Surabaya ini.

Data di tahun 2013, jumlah RT/RW dan LKMK se-Surabaya mencapai 10.830, dengan rincian RT sebanyak 9.271, RW sebanyak 1.405 dan LKMK sebanyak 154 lembaga.

Apabila masing-masing lembaga tersebut mempunyai 10 pengurus yang menjadi kader partai, maka sebanyak 100.830 orang yang kehilangan haknya untuk bisa menjabat sebagai pengurus di lembaga masyarakat tersebut.

“Ratusan ribu lebih warga Surabaya akan kehilangan hak politiknya untuk bisa eksis mengabdi kemasyarakat melalui lembaga RT/RW dan LKMK,” jelasnya.

Dia memastikan, revisi Raperda Penataan RT/RW pasti akan dilakukan terutama pada pasal krusial yaitu pelarangan anggota parpol menjabat sebagai pengurus lembaga kemasyarakatan.

“Pasti akan direvisi, karena yang membahas raperda ini, semua anggota parpol yang merasa ter-kebiri dengan aturan ini,” pungkas dia. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

KRONIK

PUDAM Bangkalan Sehat dan Berprestasi, Bupati Lukman Targetkan Peningkatan PAD

BANGKALAN – Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, menegaskan peran penting perusahaan daerah terhadap peningkatan ...
SEMENTARA ITU...

Rijanto: Blitaria Expo Jadi Etalase Pembangunan dan Penggerak Ekonomi Kabupaten Blitar

BLITAR – Bupati Blitar Rijanto menegaskan Festival Manggih Raharjo Blitaria Expo bukan sekadar perayaan Hari Jadi ...
LEGISLATIF

DPRD Surabaya Dorong Dialog Terbuka untuk Selesaikan Sengketa Aset PT KAI di Pasar Turi

Komisi A DPRD Surabaya mendorong penyelesaian sengketa aset PT KAI di Pasar Turi melalui dialog terbuka, ...
KRONIK

Harga Telur di Magetan Merosot Gegara Overproduksi, Dibahas di Kantor Polisi

MAGETAN – Anjloknya harga telur ayam ras akibat kelebihan produksi (oversupply) di Kabupaten Magetan, memicu ...
KABAR CABANG

PDIP Kota Blitar Percepat Regenerasi, Wajibkan Keterlibatan Gen Z di Struktur Ranting

DPC PDI Perjuangan Kota Blitar mewajibkan keterlibatan Gen Z dalam kepengurusan ranting sebagai strategi regenerasi ...
KRONIK

Silaturahmi dengan Keluarga Besar MAN Sumenep, Hj. Ansari: Suara Para Guru Sangat Penting

SUMENEP – Anggota Komisi VIII DPR RI, Hj. Ansari, melakukan kunjungan ke Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Sumenep, pada ...