Senin
17 November 2025 | 4 : 49

DPC Surabaya Siap Gugat PKPU Pencalonan Kepala Daerah

pdip jatim - whisnu - syaifuddin - budi s
pdip jatim - whisnu - syaifuddin - budi s
Whisnu Sakti Buana (kanan)

SURABAYA – DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya berencana mengajukan gugatan ke tiga lembaga hukum, yakni Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Mahkamah Agung (MA) terkait terbitnya Peraturan KPU No 12 Tahun 2015.

Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya Whisnu Sakti Buana menyatakan, PKPU tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota itu menyalahi undang-undang.

Poin yang dipersoalkan DPC Surabaya itu adalah soal masa pendaftaran pasangan calon peserta pilkada. Yakni jika hingga berakhirnya masa pendaftaran hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, masa pendaftaran bisa diperpanjang selama tiga hari.

Tapi jika selama masa perpanjangan waktu tiga hari itu tetap hanya ada satu pasangan yang mendaftar, atau setidaknya hanya satu pasangan yang memenuhi syarat, maka seluruh tahapan dan pemilihan ditunda hingga pilkada serentak berikutnya, yakni tahun 2017.

“KPU melakukan tindakan di luar kewenangannya dengan melebihi kewenangan undang-undang. Tidak terus bila ada satu pasangan calon, kemudian pilkada serentak ditunda,” tandas Whisnu di sela-sela acara halal bihalal di Balaikota Surabaya, kemarin.

PDI Perjuangan Surabaya, tambah Whisnu, telah menyiapkan materi yuridis formil sebelum mengajukan gugatan ke PTUN, MK dan MA. “Rencananya minggu ini gugatan kita ajukan,” ungkap politisi yang juga Wakil Wali Kota Surabaya itu.

Dia memaparkan, gugatan dilayangkan ke PTUN, karena peraturan tersebut dinilai melanggar tata urutan perundangan. Sedang gugatan ke MK, untuk menguji materi apakah draft PKPU sudah benar, dan gugatan ke MA karena lembaga ini yang membawahi pelaksanaan UU.

Whisnu menambahkan, PKPU 12 tahun 2015 semangatnya tidak menyukseskan Pilkada serentak 2015. Justru sebaliknya, lanjut Whisnu, semangatnya malah mengulur pilkada serentak yang pertama kali akan dilangsungkan di Indonesia.

“Secara logika tidak masuk akal jika terus ditetapkan sebagai peraturan, karena semangatnya beda,” katanya.

Meski demikian, dia tetap optimistis Pilwali Surabaya tetap bisa diselenggarakan sesuai jadwal, yakni 9 Desember 2015. “Kita tetap yakin pilkada serentak bisa dilaksanakan sesuai tanggal yang telah ditetapkan,” ujar Whisnu. (goek)

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Novita Hardini Dorong Generasi Muda Trenggalek Kuasai Teknologi dan Jadi Pencipta Lapangan Kerja Baru

TRENGGALEK — Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini, menegaskan pentingnya penguasaan teknologi digital bagi ...
LEGISLATIF

Elvita Vetty Sosialisasi Perda Trantibum, Sampaikan Trotoar Bukan untuk Tempat Usaha

GRESIK – Anggota DPRD Kabupaten Gresik Elvita Yuliati atau Vetty melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) ...
LEGISLATIF

Waspada Banjir, Mahfud Husairi Minta Pemkot Pasuruan Perkuat Mitigasi

KOTA PASURUAN – Siaga banjir mesti dilakukan berbagai pihak menyusul tingginya intensitas hujan beberapa pekan ...
LEGISLATIF

Fraksi PDIP: RAPBD Jatim 2026 Harus Jadi Instrumen Politik untuk Keberpihakan kepada Rakyat Kecil

SURABAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur menegaskan bahwa Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ...
KRONIK

Daniel Rohi: Banteng Jatim U-17 Kian Solid, Konsistensi Jadi Modal Utama Menuju Bali

SURABAYA – Banteng Jatim FC U-17 terus menunjukkan perkembangan signifikan dalam rangkaian uji coba menjelang ...
LEGISLATIF

Agar Mampu Bertahan dan Bersaing di Era Digital, Puti Tegaskan Pentingnya Revitalisasi Kesenian Tradisi

SURABAYA — Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Puti Guntur Soekarno, menegaskan pentingnya revitalisasi kesenian ...