Rabu
13 Mei 2026 | 10 : 57

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

DPC Surabaya Siap Gugat PKPU Pencalonan Kepala Daerah

pdip jatim - whisnu - syaifuddin - budi s
pdip jatim - whisnu - syaifuddin - budi s
Whisnu Sakti Buana (kanan)

SURABAYA – DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya berencana mengajukan gugatan ke tiga lembaga hukum, yakni Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Mahkamah Agung (MA) terkait terbitnya Peraturan KPU No 12 Tahun 2015.

Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya Whisnu Sakti Buana menyatakan, PKPU tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota itu menyalahi undang-undang.

Poin yang dipersoalkan DPC Surabaya itu adalah soal masa pendaftaran pasangan calon peserta pilkada. Yakni jika hingga berakhirnya masa pendaftaran hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, masa pendaftaran bisa diperpanjang selama tiga hari.

Tapi jika selama masa perpanjangan waktu tiga hari itu tetap hanya ada satu pasangan yang mendaftar, atau setidaknya hanya satu pasangan yang memenuhi syarat, maka seluruh tahapan dan pemilihan ditunda hingga pilkada serentak berikutnya, yakni tahun 2017.

“KPU melakukan tindakan di luar kewenangannya dengan melebihi kewenangan undang-undang. Tidak terus bila ada satu pasangan calon, kemudian pilkada serentak ditunda,” tandas Whisnu di sela-sela acara halal bihalal di Balaikota Surabaya, kemarin.

PDI Perjuangan Surabaya, tambah Whisnu, telah menyiapkan materi yuridis formil sebelum mengajukan gugatan ke PTUN, MK dan MA. “Rencananya minggu ini gugatan kita ajukan,” ungkap politisi yang juga Wakil Wali Kota Surabaya itu.

Dia memaparkan, gugatan dilayangkan ke PTUN, karena peraturan tersebut dinilai melanggar tata urutan perundangan. Sedang gugatan ke MK, untuk menguji materi apakah draft PKPU sudah benar, dan gugatan ke MA karena lembaga ini yang membawahi pelaksanaan UU.

Whisnu menambahkan, PKPU 12 tahun 2015 semangatnya tidak menyukseskan Pilkada serentak 2015. Justru sebaliknya, lanjut Whisnu, semangatnya malah mengulur pilkada serentak yang pertama kali akan dilangsungkan di Indonesia.

“Secara logika tidak masuk akal jika terus ditetapkan sebagai peraturan, karena semangatnya beda,” katanya.

Meski demikian, dia tetap optimistis Pilwali Surabaya tetap bisa diselenggarakan sesuai jadwal, yakni 9 Desember 2015. “Kita tetap yakin pilkada serentak bisa dilaksanakan sesuai tanggal yang telah ditetapkan,” ujar Whisnu. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

Eri Cahyadi: Pemimpin Bukan Dinilai dari Penghargaan, Tapi Dampaknya bagi Rakyat

Eri Cahyadi menegaskan pemimpin sejati tidak diukur dari penghargaan, tetapi dampaknya terhadap kesejahteraan ...
KRONIK

Sensus Ekonomi 2026, Bupati Fauzi Ajak Masyarakat Memberikan Data yang Benar dan Jujur

SUMENEP – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menyambut baik Sensus Ekonomi 2026 yang dilaksanakan oleh Badan ...
LEGISLATIF

Novita Hardini Minta Pengawasan Daycare Diperketat usai Kasus Kekerasan Anak di Yogyakarta

Novita Hardini meminta pengawasan daycare diperketat usai kasus dugaan kekerasan anak di Yogyakarta menjadi sorotan ...
KABAR CABANG

Perkuat Narasi Digital, DPC Ngawi Gembleng Kader Muda Kelola Media Sosial

NGAWI – Dinamika era digital telah mengubah perilaku publik secara fundamental, mulai dari cara mengakses informasi ...
LEGISLATIF

Puan Maharani Ingatkan Jangan Sampai Indonesia Jadi Basis Judi Online Internasional

Puan Maharani mengingatkan pentingnya antisipasi agar Indonesia tidak menjadi basis operasional judi online ...
SEMENTARA ITU...

Dari Anak Buruh Tani, Hafif Memilih Masuk Politik: “Anak Muda Jangan Cuma Mengeluh dari Kejauhan”

Kisah Hafif Rohmatullah, anak buruh tani asal Jember yang memilih masuk politik lewat PDIP demi memperjuangkan ...