Rabu
15 Januari 2025 | 4 : 31

DPC Surabaya Siap Gugat PKPU Pencalonan Kepala Daerah

pdip jatim - whisnu - syaifuddin - budi s

pdip jatim - whisnu - syaifuddin - budi s

Whisnu Sakti Buana (kanan)

SURABAYA – DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya berencana mengajukan gugatan ke tiga lembaga hukum, yakni Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Mahkamah Agung (MA) terkait terbitnya Peraturan KPU No 12 Tahun 2015.

Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya Whisnu Sakti Buana menyatakan, PKPU tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota itu menyalahi undang-undang.

Poin yang dipersoalkan DPC Surabaya itu adalah soal masa pendaftaran pasangan calon peserta pilkada. Yakni jika hingga berakhirnya masa pendaftaran hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, masa pendaftaran bisa diperpanjang selama tiga hari.

Tapi jika selama masa perpanjangan waktu tiga hari itu tetap hanya ada satu pasangan yang mendaftar, atau setidaknya hanya satu pasangan yang memenuhi syarat, maka seluruh tahapan dan pemilihan ditunda hingga pilkada serentak berikutnya, yakni tahun 2017.

“KPU melakukan tindakan di luar kewenangannya dengan melebihi kewenangan undang-undang. Tidak terus bila ada satu pasangan calon, kemudian pilkada serentak ditunda,” tandas Whisnu di sela-sela acara halal bihalal di Balaikota Surabaya, kemarin.

PDI Perjuangan Surabaya, tambah Whisnu, telah menyiapkan materi yuridis formil sebelum mengajukan gugatan ke PTUN, MK dan MA. “Rencananya minggu ini gugatan kita ajukan,” ungkap politisi yang juga Wakil Wali Kota Surabaya itu.

Dia memaparkan, gugatan dilayangkan ke PTUN, karena peraturan tersebut dinilai melanggar tata urutan perundangan. Sedang gugatan ke MK, untuk menguji materi apakah draft PKPU sudah benar, dan gugatan ke MA karena lembaga ini yang membawahi pelaksanaan UU.

Whisnu menambahkan, PKPU 12 tahun 2015 semangatnya tidak menyukseskan Pilkada serentak 2015. Justru sebaliknya, lanjut Whisnu, semangatnya malah mengulur pilkada serentak yang pertama kali akan dilangsungkan di Indonesia.

“Secara logika tidak masuk akal jika terus ditetapkan sebagai peraturan, karena semangatnya beda,” katanya.

Meski demikian, dia tetap optimistis Pilwali Surabaya tetap bisa diselenggarakan sesuai jadwal, yakni 9 Desember 2015. “Kita tetap yakin pilkada serentak bisa dilaksanakan sesuai tanggal yang telah ditetapkan,” ujar Whisnu. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Rita Haryati Tinjau Penanganan Sampah di Tempat Wisata Sarangan

MAGETAN – Ketua Komisi B DPRD Magetan, Hj. Rita Haryati meninjau pengelolaan sampah di tempat wisata Telaga ...
KRONIK

Perssu Madura City Lolos ke Babak Selanjutnya Liga 4 Asprov Jatim, Bupati Fauzi Sampaikan Ini

SUMENEP – Keberhasilan Perssu Madura City lolos ke babak selanjutnya dari penyisihan grup D Liga 4 Asprov Jatim ...
EKSEKUTIF

Bupati Ony Usul ke Pemerintah Pusat, Pembangunan Tanggul Penahan Banjir di Kwadungan

NGAWI – Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono menyampaikan peran krusial pembangunan tanggul penahan banjir di wilayah ...
SEMENTARA ITU...

Dampingi Menhan Sjafrie, Bupati Malang Siap Dorong Kualitas Pendidikan Generasi Muda

MALANG – Bupati HM Sanusi mendampingi Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin saat berkunjung ke SMA Taruna ...
LEGISLATIF

Turun ke Trenggalek, Untari Pimpin Percepatan Penanganan Hunian Pengungsi Tanah Gerak

TRENGGALEK – Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Sri Untari Bisowarno memimpin rapat koordinasi lintas sektoral ...
KRONIK

Bupati Sugiri Resmikan Monomen Reog Ponorogo Zero Knalpot Brong

PONOROGO – Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, meresmikan monumen reog “Ponorogo Zero Knalpot Brong”, Senin ...