Kamis
22 Oktober 2026 | 8 : 55

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

DPC Surabaya Konsultasi Calon Tunggal ke Akademisi

pdip jatim - dpc sby di fh unair

pdip jatim - dpc sby di fh unairSURABAYA – DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya mengonsultasikan fenomena keberadaan calon tunggal dalam pilkada serentak, khususnya di Surabaya ke Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, kemarin.

Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya Didik Prasetiyono mengatakan, pihaknya telah mengajukan gugatan dan uji materi terkait aturan pilkada. “Namun kami memerlukan pendapat dari akademisi,” kata Didik.

Selain Didik, pengurus PDI Perjuangan Surabaya yang mendatangi kampus di Jalan Dharmawangsa Dalam itu di antaranya, Wakil Ketua DPC Anas Karno, Bendahara DPC Budi Leksono, dan Wakil Bendahara DPC Agatha Retnosari, serta tim hukum. Mereka diterima pakar hukum tata negara Radian Salman, SH, LL.M. dan M. Syaiful Aris, S.H., M.H.

Sampai saat ini, lanjut Didik Prasetyono, pasangan Tri Rismaharini dan Whisnu Sakti Buana yang diusung PDI Perjuangan masih sebagai pasangan tunggal yang didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya.

Sedang langkah hukum yang telah diajukan DPC Surabaya, di antaranya menggugat Undang-Undang Pilkada Nomor 8 Tahun 2015 yang menjadi dasar terbitnya PKPU 12 Tahun 2015 tentang pencalonan kepala daerah.

Pertemuan yang berlangsung selama satu jam tersebut, jelas dia, untuk mencari langkah konkret, jika penerapan aturan atau UU Pilkada didapati adanya celah cukup besar. “Hal ini harus dipecahkan agar tidak menjadi kebuntuan politik,” katanya.

Sementara itu, Radian Salman mengemukakan, pengajuan uji materi maupun gugatan terhadap PKPU Nomor 12 Tahun 2015, dan UU Nomor 8 Tahun 2015, tentang pilkada sah-sah saja dilakukan.

“Itu sebagai langkah dalam mencari norma-norma yang dinilai menjadi celah dan tidak diatur dalam pasal-pasalnya,” ujarnya.

Dia menambahkan, munculnya boikot Pilkada justru tidak mengedepankan sisi demokrasi sebab akan menimbulkan dampak yang luar biasa. Khususnya dalam pembangunan kota akan terhambat.

Solusinya, imbuhnya, pengaturan tata cara dan teknis Pilkada harus dibuat lebih detail, sehingga tidak ada tafsiran yang berbeda. (goek/*)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Sony Serahkan Bantuan Alsintan pada 23 Kelompok Tani, Tegaskan Gratis

BANYUWANGI – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Sonny T. Danaparamita, menyalurkan bantuan 26 unit alat dan ...
EKSEKUTIF

Eri Cahyadi Tegaskan Gelar Cak dan Ning Surabaya Bisa Dicabut

SURABAYA – Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan gelar Cak dan Ning Surabaya dapat dicabut apabila pemegangnya ...
KRONIK

Masa Tunggu Haji Diseragamkan, Ina Ingatkan Ketatnya Syarat Istitha’ah

BONDOWOSO – Pemerintah memperbarui sistem antrean keberangkatan ibadah haji untuk musim haji 1448 Hijriah/2027 ...
LEGISLATIF

DPRD Jember Ingatkan Ancaman Benturan Lahan Rumah Murah dan Pangan

JEMBER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember ...
KRONIK

Video Call Rombongan Penari Gandrung Sewu Korban Kapal Terbakar, Bupati Ipuk Semangati Tetap Tampil

BANYUWANGI – Mendengar kabar lima penari Gandrung Sewu asal Palembang dan Lampung merupakan penumpang KMP Batmandi ...
HEADLINE

Said Abdullah: Kekeringan dan Karhutla Tak Boleh Jadi Bencana Tahunan yang Dianggap Biasa

SURABAYA – Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Said Abdullah mengingatkan pemerintah daerah untuk memperkuat ...