Minggu
30 Agustus 2026 | 2 : 12

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

DPC Surabaya Konsultasi Calon Tunggal ke Akademisi

pdip jatim - dpc sby di fh unair

pdip jatim - dpc sby di fh unairSURABAYA – DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya mengonsultasikan fenomena keberadaan calon tunggal dalam pilkada serentak, khususnya di Surabaya ke Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, kemarin.

Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya Didik Prasetiyono mengatakan, pihaknya telah mengajukan gugatan dan uji materi terkait aturan pilkada. “Namun kami memerlukan pendapat dari akademisi,” kata Didik.

Selain Didik, pengurus PDI Perjuangan Surabaya yang mendatangi kampus di Jalan Dharmawangsa Dalam itu di antaranya, Wakil Ketua DPC Anas Karno, Bendahara DPC Budi Leksono, dan Wakil Bendahara DPC Agatha Retnosari, serta tim hukum. Mereka diterima pakar hukum tata negara Radian Salman, SH, LL.M. dan M. Syaiful Aris, S.H., M.H.

Sampai saat ini, lanjut Didik Prasetyono, pasangan Tri Rismaharini dan Whisnu Sakti Buana yang diusung PDI Perjuangan masih sebagai pasangan tunggal yang didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya.

Sedang langkah hukum yang telah diajukan DPC Surabaya, di antaranya menggugat Undang-Undang Pilkada Nomor 8 Tahun 2015 yang menjadi dasar terbitnya PKPU 12 Tahun 2015 tentang pencalonan kepala daerah.

Pertemuan yang berlangsung selama satu jam tersebut, jelas dia, untuk mencari langkah konkret, jika penerapan aturan atau UU Pilkada didapati adanya celah cukup besar. “Hal ini harus dipecahkan agar tidak menjadi kebuntuan politik,” katanya.

Sementara itu, Radian Salman mengemukakan, pengajuan uji materi maupun gugatan terhadap PKPU Nomor 12 Tahun 2015, dan UU Nomor 8 Tahun 2015, tentang pilkada sah-sah saja dilakukan.

“Itu sebagai langkah dalam mencari norma-norma yang dinilai menjadi celah dan tidak diatur dalam pasal-pasalnya,” ujarnya.

Dia menambahkan, munculnya boikot Pilkada justru tidak mengedepankan sisi demokrasi sebab akan menimbulkan dampak yang luar biasa. Khususnya dalam pembangunan kota akan terhambat.

Solusinya, imbuhnya, pengaturan tata cara dan teknis Pilkada harus dibuat lebih detail, sehingga tidak ada tafsiran yang berbeda. (goek/*)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KABAR CABANG

DPC PDI Perjuangan Pamekasan Gelar Futsal Cup 2026, Rebutkan Piala MH Said Abdullah dan Tabanas

PAMEKASAN – DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pamekasan menggelar Turnamen Futsal Cup 2026 antar-Pimpinan Anak Cabang ...
LEGISLATIF

Novita Hardini: Event di Daerah Jangan Cuma Ramai, UMKM Lokal Harus Ikut Panen

NGAWI — Event yang digelar di daerah jangan berhenti menciptakan keramaian. Anggota Komisi VII DPR RI Novita ...
KRONIK

Wujud Kepedulian, Hj. Ansari Salurkan 116 Unit Bantuan ATENSI Kemensos di Pamekasan

PAMEKASAN – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Hj. Ansari, menyalurkan 116 unit bantuan alat bantu fisik bagi ...
KABAR CABANG

Ranting dan Anak Ranting se-Kecamatan Pucanglaban Dikukuhkan, Komitmen Besarkan PDI Perjuangan

TULUNGAGUNG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung mengukuhkan pengurus Ranting dan ...
EKSEKUTIF

Pemkot Surabaya Ajak Generasi Muda Terlibat Kelola Sampah

SURABAYA — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan terus melakukan sosialisasi dan mengajak berbagai elemen ...
KABAR CABANG

DPC Tuban Salurkan 15.000 Liter Air Bersih ke Senori, Minta Pemkab Tak Lambat Respon Kekeringan

TUBAN – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Tuban menerjunkan tim Badan Penanggulangan Bencana ...