Kamis
14 Mei 2026 | 1 : 15

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

DPC Surabaya Konsultasi Calon Tunggal ke Akademisi

pdip jatim - dpc sby di fh unair

pdip jatim - dpc sby di fh unairSURABAYA – DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya mengonsultasikan fenomena keberadaan calon tunggal dalam pilkada serentak, khususnya di Surabaya ke Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, kemarin.

Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya Didik Prasetiyono mengatakan, pihaknya telah mengajukan gugatan dan uji materi terkait aturan pilkada. “Namun kami memerlukan pendapat dari akademisi,” kata Didik.

Selain Didik, pengurus PDI Perjuangan Surabaya yang mendatangi kampus di Jalan Dharmawangsa Dalam itu di antaranya, Wakil Ketua DPC Anas Karno, Bendahara DPC Budi Leksono, dan Wakil Bendahara DPC Agatha Retnosari, serta tim hukum. Mereka diterima pakar hukum tata negara Radian Salman, SH, LL.M. dan M. Syaiful Aris, S.H., M.H.

Sampai saat ini, lanjut Didik Prasetyono, pasangan Tri Rismaharini dan Whisnu Sakti Buana yang diusung PDI Perjuangan masih sebagai pasangan tunggal yang didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya.

Sedang langkah hukum yang telah diajukan DPC Surabaya, di antaranya menggugat Undang-Undang Pilkada Nomor 8 Tahun 2015 yang menjadi dasar terbitnya PKPU 12 Tahun 2015 tentang pencalonan kepala daerah.

Pertemuan yang berlangsung selama satu jam tersebut, jelas dia, untuk mencari langkah konkret, jika penerapan aturan atau UU Pilkada didapati adanya celah cukup besar. “Hal ini harus dipecahkan agar tidak menjadi kebuntuan politik,” katanya.

Sementara itu, Radian Salman mengemukakan, pengajuan uji materi maupun gugatan terhadap PKPU Nomor 12 Tahun 2015, dan UU Nomor 8 Tahun 2015, tentang pilkada sah-sah saja dilakukan.

“Itu sebagai langkah dalam mencari norma-norma yang dinilai menjadi celah dan tidak diatur dalam pasal-pasalnya,” ujarnya.

Dia menambahkan, munculnya boikot Pilkada justru tidak mengedepankan sisi demokrasi sebab akan menimbulkan dampak yang luar biasa. Khususnya dalam pembangunan kota akan terhambat.

Solusinya, imbuhnya, pengaturan tata cara dan teknis Pilkada harus dibuat lebih detail, sehingga tidak ada tafsiran yang berbeda. (goek/*)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

UPRINTIS Futsal League 2026 Sukses Digelar, Mas Ipin Tunggu Full Season Bulan Depan

UPRINTIS Futsal League 2026 di Trenggalek sukses digelar. Novita Hardini siapkan Full Season lebih meriah bulan ...
KRONIK

Bupati Lukman Coba Tanam Padi dengan Rice Transplanter, Dorong Modernisasi Pertanian

BANGKALAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan memperkuat sektor pertanian dengan modernisasi alat dan metode ...
KRONIK

Bu Risma Melayat ke Rumah Duka Sopir Ambulans Baguna Sidoarjo, Serahkan Santunan BPJS Rp 118,5 Juta

​SIDOARJO – Mantan Menteri Sosial, Tri Rismaharini, menyerahkan secara langsung santunan kematian dari BPJS ...
KRONIK

Pedagang Pasar Mangu Kerap Kirim Video Atap Bocor ke Dinas, Yang Datang Anggota Dewan

MAGETAN – Keluhan pedagang Pasar Mangu Takeran atas kerusakan fasilitas kerap disampaikan kepada pihak pengelola ...
EKSEKUTIF

Rijanto Tegaskan Komitmen Jaga Toleransi Jelang Perayaan Waisak di Blitar

Rijanto menegaskan komitmen menjaga toleransi dan kerukunan antarumat beragama jelang perayaan Waisak di Kabupaten ...
KRONIK

Program Banyuwangi Hijau Layani 23.410 Rumah Tangga, Kelola Sampah Secara Sirkular

BANYUWANGI – Program Banyuwangi Hijau yang mengelola sampah secara sirkular terus mendapatkan animo positif dari ...