Sabtu
07 Desember 2024 | 6 : 44

DPC Surabaya Konsultasi Calon Tunggal ke Akademisi

pdip jatim - dpc sby di fh unair

pdip jatim - dpc sby di fh unairSURABAYA – DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya mengonsultasikan fenomena keberadaan calon tunggal dalam pilkada serentak, khususnya di Surabaya ke Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, kemarin.

Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya Didik Prasetiyono mengatakan, pihaknya telah mengajukan gugatan dan uji materi terkait aturan pilkada. “Namun kami memerlukan pendapat dari akademisi,” kata Didik.

Selain Didik, pengurus PDI Perjuangan Surabaya yang mendatangi kampus di Jalan Dharmawangsa Dalam itu di antaranya, Wakil Ketua DPC Anas Karno, Bendahara DPC Budi Leksono, dan Wakil Bendahara DPC Agatha Retnosari, serta tim hukum. Mereka diterima pakar hukum tata negara Radian Salman, SH, LL.M. dan M. Syaiful Aris, S.H., M.H.

Sampai saat ini, lanjut Didik Prasetyono, pasangan Tri Rismaharini dan Whisnu Sakti Buana yang diusung PDI Perjuangan masih sebagai pasangan tunggal yang didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya.

Sedang langkah hukum yang telah diajukan DPC Surabaya, di antaranya menggugat Undang-Undang Pilkada Nomor 8 Tahun 2015 yang menjadi dasar terbitnya PKPU 12 Tahun 2015 tentang pencalonan kepala daerah.

Pertemuan yang berlangsung selama satu jam tersebut, jelas dia, untuk mencari langkah konkret, jika penerapan aturan atau UU Pilkada didapati adanya celah cukup besar. “Hal ini harus dipecahkan agar tidak menjadi kebuntuan politik,” katanya.

Sementara itu, Radian Salman mengemukakan, pengajuan uji materi maupun gugatan terhadap PKPU Nomor 12 Tahun 2015, dan UU Nomor 8 Tahun 2015, tentang pilkada sah-sah saja dilakukan.

“Itu sebagai langkah dalam mencari norma-norma yang dinilai menjadi celah dan tidak diatur dalam pasal-pasalnya,” ujarnya.

Dia menambahkan, munculnya boikot Pilkada justru tidak mengedepankan sisi demokrasi sebab akan menimbulkan dampak yang luar biasa. Khususnya dalam pembangunan kota akan terhambat.

Solusinya, imbuhnya, pengaturan tata cara dan teknis Pilkada harus dibuat lebih detail, sehingga tidak ada tafsiran yang berbeda. (goek/*)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Dua Legislator Banteng Jember Kawal Upaya Pemberdayaan Petani

JEMBER – Dua legislator banteng DPRD Jember, yakni Chandra Ary Fianto dan Wahyu Prayudi Nugroho mengawal upaya ...
SEMENTARA ITU...

PPDB Zonasi, Pemkot Surabaya Tunggu Juknis dari Pemerintah Pusat

SURABAYA – Soal zonasi yang masih menjadi polemik dunia pendidikan di berbagai wilayah, Walikota Eri Cahyadi ...
LEGISLATIF

Legislator DPRD Jombang Mulai Reses, Donny: Sosialisasikan APBD 2025

JOMBANG – DPRD Kabupaten Jombang mengadakan rapat paripurna internal pada Kamis (5/12/2034). Agenda rapat merupakan ...
LEGISLATIF

2025 Dapil 7 Jatim Menuju Bebas Blankspot, Novita: Kado Digitalisasi untuk Pelaku UMKM & Ekraf

JAKARTA – Langkah nyata menuju masa depan digital terus digulirkan di Dapil 7 Jawa Timur. Rencana pembangunan ...
KRONIK

Pasangan Lukman-Fauzan Unggul Telak dalam Rekapitulasi KPU Bangkalan

BANGKALAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk ...
EKSEKUTIF

Tujuh Kali Berturut, Banyuwangi Dinobatkan sebagai Kabupaten Terinovatif Se-Indonesia

BANYUWANGI – Kabupaten Banyuwangi kembali dinobatkan sebagai Kabupaten Terinovatif se-Indonesia pada ajang ...