LUMAJANG – DPC PDI Perjuangan Lumajang bergerak cepat mengonsolidasikan struktural Partai dan para bakal calon legislatif (bacaleg) seiring perubahan jumlah daerah pemilihan untuk DPRD Kabupaten pada Pemilu 2024.
Konsolidasi bertajuk pemenangan pemilu diikuti pengurus DPC, PAC dan Bacaleg dilaksanakan di Aula DPC PDI Perjuangan Lumajang, Kamis (9/2/2023).
Acara dilaksanakan menyusul terbitnya Peraturan KPU No 6 Tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Pada PKPU tersebut, jumlah dapil DPRD kabupaten sebanyak tujuh. Sebelumnya, pada Pemilu 2019, terdapat 5 dapil. Adapun untuk jumlah alokasi kursi antara pemilu lalu dengan mendatang, masih sama. Yakni 50 kursi.
Ketua DPC Lumajang, Solikin SH, menyampaikan, perubahan dapil tidak menjadi persoalan bagi Partainya.
“Perubahan dapil bukan suatu masalah yang signifikan bagi PDI Perjuangan,” katanya.
Solikin menambahkan, saat uji publik terkait dapil yang dilaksanakan oleh KPU Lumajang beberapa waktu lalu, Partainya tidak mengusulkan adanya pemecahan atau penambahan jumlah dapil.
Hal senada ditegaskan Sekretaris DPC, Bukasan SPd MM. Soliditas PDI Perjuangan telah teruji dengan berbagai dinamika dan medan perpolitikan dari masa ke masa.
“Perubahan dapil bukan suatu masalah bagi PDI Perjuangan. Kekuatan utama kami adalah bagaimana konsolidasi, gotong royong, serta kesolidan menjadi penentu dalam memenangkan pemilu,” tandasnya.
Lanjut Bukasan, pihaknya akan segera menyesuaikan formasi bakal caleg dengan skema dapil pemilu 2024.
Berikut peta Dapil DPRD Kabupaten Lumajang Pemilu 2024 sebagaimana terlampir dalam PKPU 6 Tahun 2023.
Dapil 1 dengan alokasi 8 kursi, meliputi Kecamatan Lumajang, Sukodono, Sumbersuko. Dapil 2 (7 kursi): Kunir, Yosowilangun, Tikung. Dapil 3 (8 kursi): Pasirian, Tempeh.
Dapil 4 (6 kursi): Tempursari, Pronojiwo, Candipuro. Dapil 5 (7 kursi): Pasrujambe, Senduro, Gucialit, Padang. Dapil 6 (7 kursi): Kedungjajang, Klakah, Ranuyoso.
Dan untuk Dapil 7 dengan alokasi 7 kursi meliputi Kecamatan Rowokangkung, Jatiroto, dan Randuagung. (ndy/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS