
JAKARTA – Ketua DPP PDI-Perjuangan Djarot Saiful Hidayat kemungkinan besar mendapatkan kursi DPR periode 2019-2024. Mantan gubernur DKI Jakarta ini mengikuti Pemilihan Legislatif 2019 dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Utara III.
“Insya Allah lolos ke Senayan,” ujar Djarot ketika dikonfirmasi wartawan, Minggu (5/5/2019).
Adapun, daerah pemilihan Djarot meliputi wilayah Kabupaten Langkat, Kabupaten Tanah Karo, Kabupaten Pakpak Bharat, Kota Binjai, Kabupaten Dairi, Kota Siantar, Kabupaten Asahan Kabupaten Simalungun, Kabupaten Batubara, dan Kota Tanjung Balai.
Djarot sebelumnya juga pernah menjadi calon gubernur di Sumatera Utara pada Pilkada 2018. Dia berpasangan dengan Sihar Sitorus yang kini juga menjadi caleg PDIP.
Dalam Pileg 2019, mantan Wali Kota Blitar dua periode ini sudah mendapatkan suara lebih dari 100.000 di dapilnya. “Suara saya lebih dari 140.000,” ungkap Djarot.
Meski demikian, Djarot mengajak semua masyarakat untuk menunggu hasil penghitungan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hasil penghitungan resmi tersebut diumumkan paling lambat pada 22 Mei 2019.
Sementara itu, KPU terus melaporkan penghitungan suara legislatif DPR RI 2019. Sampai dengan Sabtu (4/5/2019) pukul 15.15 WIB, suara sudah masuk dari 243.378 tempat pemungutan suara (TPS) dari total 813.350 TPS (29,92%).
PDIP masih memuncaki klasemen dengan raihan 19,84%, disusul Golkar dan Gerindra masing-masing 13,49% dan 11,86%. Sedangkan PPP berada di batas akhir ambang batas parlemen (4%) dengan raihan 4,17%.
Di sisi lain, Nasdem 9,86%, Partai Demokrat memperoleh 8,17%, PKB 7,91%, PKS 7,34%, PAN 7,03%.
Adapun partai-partai yang tak lolos parlemen karena suaranya gagal mencapai ambang batas 4% antara lain Perindo 2,74%, Partai Berkarya 2,21%, Hanura 1,84%, PSI 1,75%, PBB 0,9%, Partai Garuda 0,58% dan PKPI 0,31%.
Sebagai informasi, Situng hanya mempercepat proses informasi. Melalui Twitter resmi, KPU menegaskan bahwa Situng membantu menjadi alat kontrol, namun bukan hasil resmi yang ditetapkan KPU.Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam rapat pleno terbuka. Untuk hasil resmi pemilu 2019 diumumkan paling lama 35 hari (UU No.7 Tahun 2017). (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS