BATU – Ketua Komisi C DPRD Kota Batu Khamim Tohari berpendapat, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) memberatkan pekerja. Sebab, sebut Khamim, banyak pekerja yang gajinya pas-pasan.
“Banyak pekerja di Indonesia, khususnya di Kota Batu UMK (upah minimum kabupaten/kota) masih di angka Rp 3 juta atau di bawah Rp 5 juta. Selain itu banyak juga masyarakat yang bekerja sebagai mitra seperti ojek online yang tidak berpenghasilan tetap,” ujar Khamim, dilansir dari Posco Media, Minggu (9/6/2024).
Apalagi, lanjut Khamim, potongan untuk Tapera cukup tinggi bagi pekerja, yakni 2,5 persen. Menurutnya, jumlah tersebut tentu sangat memberatkan karena masih banyak potongan wajib seperti jaminan sosial lainnya yang harus dibayar pekerja.
“Jadi saya rasa perlu dikaji ulang. Bagaimanapun juga jangan sampai pemerintah memaksakan kepada masyarakatnya. Khususnya masyarakat bawah yang harus diperhatikan betul-betul,” ujar Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Batu tersebut.
Selain itu, menurut Khamim, para pekerja, meski tidak semuanya, juga memiliki warisan seperti rumah peninggalan. Pun jika Tapera diterapkan secara logika jumlah uang yang tersimpan tidak akan cukup untuk membeli rumah atau melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
“Kalaupun Tapera diambil setelah pensiun mereka juga akan kesulitan beli rumah. Begitu juga untuk KPR, sudah dipastikan dari pihak bank tidak akan ACC karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja atau pensiun. Jadi harus dikaji ulang,” lanjut Khamim. (ace/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS