Jumat
12 Juni 2026 | 12 : 02

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Dewan Usulkan Perda Agar Pemkot Bisa Awasi Makanan Siap Saji

pdip-jatim-agustin-poliana-sby

SURABAYA – Komisi D DPRD Surabaya mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengawasan Makanan Siap Saji dan Industri Rumah Tangga.

Raperda ini diusulkan menyikapi banyaknya kasus bahan berbahaya dari makanan siap saji yang beredar di masyarakat.

“Kasus makanan siap saji yang mengandung bahan berbahaya, dan beredarnya makanan berbahaya dari industri rumahan, saat ini makin marak,” kata Ketua Komisi D DPRD Surabaya Agustin Poliana, kemarin.

Raperda baru nanti, sebut Agustin, diharapkan pemerintah bisa mengawasi peredaran produk makanan berbahaya di masyarakat. “Pemerintah akan proaktif melakukan pengawasan terhadap makanan siap saji,” ujar legislator yang juga Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya ini.

Raperda itu, lanjut Agustin, akan mendorong sertifikasi bahan pangan dan mengatur pembinaan pedagang. Dengan raperda tersebut, kasus beredarnya bahan makanan berbahaya diyakini bisa diminimalkan.

Selama ini, ungkap Titin, sapaan Agustin, pengawasan berpusat di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Terpusatnya kewenangan itu menghalangi Pemkot Surabaya untuk melakukan pengawasan dan intervensi.

“Nanti, masyarakat juga bisa melakukan pengawasan dengan raperda ini. Siapa saja bisa melakukan pengawasan,” tegasnya.

Dia mengaku prihatin dengan beredarnya makanan berbahaya di sekolah-sekolah dengan sasaranya anak-anak.  Menurutnya, anak-anak sangat rentan terhadap makanan yang mengandung bahan yang berbahaya, karena anak-anak itu tidak mengetahui.

“Makanya, nanti kami juga libatkan pihak sekolah dalam melakukan pengawasan makanan di lingkungan sekolah,” ujar Titin.

Pemkot Surabaya pun menyambut baik gagasan wakil rakyat tersebut. Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana mengatakan, perda ini akan jadi pegangan kuat bagi pemkot untuk penanganan pangan.

“Jika sebelumnya hanya BPOM yang bertanggung jawab, sekarang dinas kesehatan dan dinas lain yang terkait juga bertanggung jawab,” kata Whisnu.

Dia juga menyatakan, dengan adanya perda ini nantinya diharapkan masyarakat mendapat hak hidup sehat dan terjamin mendapat perlindungan pangan dari pemerintah.

Jika pada kasus sebelumnya pemkot hanya menunggu BPOM untuk menangani pengaduan prosuk ilegal, sekarang dinkes dan dinas terkait juga memiliki wewenang untuk segera melakukan tindakan. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Warga Panekan Magetan Sampaikan Aneka Aspirasi, dari Bantuan Unggas hingga Pelatihan Wirausaha

MAGETAN – Jeda masa persidangan (reses) ke IV masa sidang ke II Tahun 2026 DPRD Magetan, dimanfaatkan Plt Ketua ...
UMKM

BUMDes Pelangkidul Ngawi Jajal Peluang Sektor Hortikultura, Kembangkan Melon Greenhouse

NGAWI – Program ketahanan pangan berbasis hortikultura yang dikembangkan BUMDes Mekarsari Desa Pelang Kidul, ...
LEGISLATIF

Sengketa Perbatasan Jember-Banyuwangi Hambat Petani, Tabroni Minta Segera Diselesaikan

Anggota Komisi A DPRD Jember Tabroni mendesak penyelesaian batas wilayah Jember-Banyuwangi. Sengketa yang belum ...
LEGISLATIF

Khamim Tohari Ingatkan Sekda Kota Batu Terpilih Jaga Independensi dan Profesionalisme Birokrasi

Anggota DPRD Kota Batu Khamim Tohari mengingatkan Sekda Kota Batu yang akan terpilih agar menjaga independensi ...
KRONIK

Disperinaker Bangkalan Gelar Job Fair 2026, Bupati Lukman Dorong Penurunan Angka Pengangguran

BANGKALAN – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bangkalan menggelar Job Fair 2026. Hal ...
KABAR CABANG

Panen Perdana Posko Pangan, PDIP Jombang Targetkan Ekspansi di 21 Kecamatan

JOMBANG – DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jombang menargetkan pembentukan posko pangan di seluruh atau 21 kecamatan di ...