Dewan Tolak Rencana Pembangunan Sentra PKL di SMKN 5

Loading

SAMSUNG CAMERA PICTURES
Ketua Komisi D DPRD Surabaya Agustin Poliana

SURABAYA – DPRD Kota Surabaya menolak rencana pembangunan sentra pedagang kaki lima (PKL) di kawasan SMK Negeri 5 Jalan Prof Dr Moestopo 167-169 Surabaya. Penegasan itu terungkap dalam hearing di ruang Komisi D DPRD Surabaya, Senin (18/5/2015).

Ketua Komisi D Agustin Poliana menilai pembangunan sentra PKL itu terkesan dipaksakan. Sebab, meski sudah mendapat penolakan dari berbagai pihak, namun pemkot masih tetap akan melaksanakan.

Oleh karena itu, dia minta Pemkot Surabaya meninjau ulang rencana tersebut agar tidak menimbulkan polemik dan gejolak yang bisa merugikan pihak manapun. “Pokoknya kami menolak rencana pembangunan ini,” tegasnya.

Rencana pembangunan sentra PKL di lahan sekitar 500 M2 itu, sebelumnya sempat menimbulkan gejolak di kalangan pengajar, siswa, dan alumni SMKN 5. Pada Rabu (13/5/2015) lalu, mereka berunjuk rasa menentang rencana tersebut.

Menyikapi hal itu, pimpinan dan anggota Komisi D melakukan sidak di lokasi yang akan dibangun sentra PKL, Senin (18/5/2015) pagi. Setelah sidak, Komisi D mengundang dinas dan pihak terkait untuk rapat dengar pendapat.

Menurut Agustin Poliana, belum pernah ada lahan sekolah di Surabaya yang dijadikan tempat PKL. “Kalau memang ada sekolahan yang dibuat PKL, saya ingin tahu sekolahan mana. Karena selama ini memang belum ada,” ujarnya.

Legislator yang akrab disapa Titin itu juga mempertanyakan, apakah dalam pembangunan tersebut Pemkot Surabaya sudah berpikir untuk menyediakan ruang terbuka hijau (RTH) di SMKN 5, jika sekolahan itu sebagian lahannya akan dijadikan sentra PKL. Sebab, setiap sekolahan idealnya menyediakan RTH untuk mengurangi polusi udara.

“Jadi sekali lagi saya tekankan, penolakan ini bukan sekedar menolak. Tapi memang ada alasan-alasan yang karena sangat merugikan pihak sekolah,” ucap politisi PDI Perjuangan tersebut.

Sementara, Kepala SMKN 5 Tatik Kustini mengungkapkan, sebelumnya dirinya memang sudah diajak rapat sampai dua kali dengan dinas terkait. Rencana awal, lahan SMK 5 yang akan dijadikan sentra PKL seluas 224 M2. Namun, saat rapat kedua, Dinas PU Cipta Karya mengatakan lahan SMKN 5 akan diambil seluas 540 M2 untuk perluasan lahan parkir.

“Ini yang membuat saya kecewa, kok malah melebar, dari 224 menjadi 540 meter persegi. Karena itu kami mengirim surat kepada Ibu Wali Kota mohon agar pembangunan ini ditinjau kembali, karena lahan itu untuk olaharaga siswa-siswi kami, untuk bermain voli dan basket,” ungkapnya.

Dalam kesempatan rapat dengar pendapat di Komisi D yang juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Masduki Toha, Kepala Dinkop UMKM Hadi Mulyono menjelaskan, pihaknya sudah rapat bersama dengan dinas terkait, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), Dinas Tanah, Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeko), Bagian Hukum, Bagian Perlengkapan.

Bahkan, katanya, kepala sekolah juga menyetujui hal ini. Rapat bersama sudah dilakukan beberapa kali mulai Agustus-Desember 2014.

Menurut Hadi Mulyono, DED sentra PKL itu bahkan sudah jadi sejak September 2014. “2015 pemenang lelang sudah ditentukan. November 2014, Dispora membangun wall climbing (papan panjat tebing) lebih dulu. Ini yang membuat proyek itu terbengkalai,” terang Hadi. (goek/*)