SURABAYA – Tak hanya minimarket atau toko modern banyak yang tidak melengkapi izin operasional. DPRD Surabaya mensinyalir banyak pergudangan dibangun tanpa izin lengkap.
“Kami menengarai, banyak pergudangan seperti di kawasan Tanjung Perak yang tak berizin. Harus ada keberanian untuk menindak gudang-gudang tak berizin itu,” tandas Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya Adi Sutarwijono, Senin (24/3/2015).
Komisi A, jelas Awi, sapaan Adi Sutarwijono, menilai Pemkot Surabaya lemah dalam hal pendataan kawasan pergudangan. Hal itu, sebutnya, bisa dilihat dari belum sinkronnya data di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait regulasi perizinan pergudangan di Surabaya.
Saat hearing, ungkap anggota Fraksi PDI Perjuangan itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Surabaya menyebut ada 100 gudang di Kota Pahlawan sampai akhir 2014. Kenyataannya, pergudangan di Surabaya Utara justru menjamur.
Setelah di-kroscek dengan Disperindag, tambah Awi, ternyata ada penambahan kawasan pergudangan, khususnya wilayah Surabaya Utara. “Tak sinkronnya data ini mempersulit proses pemetaan, pendataan dan penertibannya,” kata Awi.
Pihaknya akan minta pemkot melakukan sinkronisasi data izin gudang, penataan pergudangan dan segera melakukan penertiban bagi pergudangan yang tak berizin. Kalau banyak gudang tak berizin tentu berpengaruh terhadap nilai pendapatan asli daerah, khsusnya terkait pajaknya.
“Seiring dengan Surabaya jadi Kota Jasa dan Perdagangan, maka tak menutup kemungkinan pertumbuhan pergudangan semakin menjamur,” ujarnya.
Dua pekan mendatang, tambah dia, Komisi A akan memanggil ulang SKPD terkait pergudangan. Dalam hearing lanjutan itu pihaknya minta SKPD terkait sudah memaparkan data terkait pergudangan dan perizinannya lebih rinci.
Setelah itu, imbuh Awi, Komisi A akan merekomendasikan ke wali kota untuk melakukan penertiban dan sinkronisasi data pergudangan itu. “Agar pengawasannya mudah, PAD-nya jelas, dan kalau akan menertibkan juga jelas,” pungkasnya. (pri/*)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS