Selasa
14 Juli 2026 | 11 : 14

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Dewan Surabaya Upayakan Bantuan Hukum bagi Warga Miskin

pdip-jatim-anugrah-ar-sby

SURABAYA – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surabaya Anugrah Ariyadi mengatakan, warga tidak mampu di Kota Pahlawan yang kesandung persoalan hukum, juga berhak mendapatkan pendampingan.

Menurut Anugrah, semua warga miskin yang terjerat masalah hukum, harus didampingi pengacara sejak awal hingga selama persidangan.

Legislator yang duduk di Badan Pembentukan Perda (Badan Legislasi/Banleg) DPRD Surabaya ini pun mengusulkan adanya aturan hukum berupa peraturan daerah (perda) tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Kata dia, perda ini diperlukan karena tidak semua warga miskin mampu menyewa pengacara. Padahal, dalam kasus-kasus tertentu, sesuai undang-undang seseorang yang terkena persoalan hukum, wajib didampingi pengacara.

“Untuk kasus yang ancaman hukumannya 5 tahun misalnya, sesuai KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) harus ada pendampingan pengacara,” kata Anugrah, di gedung DPRD Surabaya, kemarin.

Dia mengungkapkan, selama ini seringkali tak ada penawaran dari penyidik kepada mereka yang tersangkut hukum, soal pendampingan pengacara ini.

Padahal, untuk kasus yang ancaman hukumannya 5 tahun keatas, jelas dia, seseorang yang tersangkut masalah hukum bisa ditahan penyidik. “Kecuali untuk kasus togel ancaman di bawah 5 tahun bisa langsung ditahan,” ujar anggota Komisi D DPRD Surabaya ini.

Dengan adanya payung hukum tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin, jelas dia, nantinya seluruh biaya pengacara berasal dari APBD.

Masyarakat miskin yang tersangkut masalah hukum cukup mengajukan permohonan kepada pemerintah kota. Meski demikian, tidak semua kasus hukum yang menjerat masyarakat miskin mendapat bantuan hukum.

Beberapa kasus yang tak mendapatkan bantuan dari pemkot, urainya, yakni jika berkaitan dengan masalah narkoba dan korupsi.

“Kasusnya memang harus diklasifikasi. Tapi menurut saya, kasus narkoba dan korupsi yang tak bisa mendapatkannya,” tegas pria yang juga Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota  Surabaya ini.

Soal  pengacara yang mendampingi warga miskin, imbuh dia, penunjukannya dilakukan pemerintah kota. Warga yang tersangkut masalah hukum tak bisa memilih pengacara sendiri.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Whisnu Sakti Buana mendukung  usulan anggota dewan tersebut. Whisnu berpendapat, bantuan hukum itu merupakan wujud keadilan bagi masyarakat miskin.

Selama ini, sebutnya, masyarakat miskin cenderung tidak mengetahui proses hukum, sedangkan untuk membayar pengacara atau badan bantuan hukum juga tidak mampu.

Dia berharap, dengan adanya perda ini nantinya dapat digunakan sebaik mungkin untuk kepentingan masyarakat miskin. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

KABAR CABANG

DPC PDIP Surabaya Dorong Keterlibatan Gen Z Perkuat Kepengurusan Ranting PDIP

PAC PDI Perjuangan Kecamatan Sukomanunggal memprioritaskan keterlibatan Generasi Z dan milenial dalam penyusunan ...
LEGISLATIF

Anggaran Tahun 2027, DPRD Banyuwangi Minta Program Pembangunan Berbasis Skala Prioritas

BANYUWANGI – Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Patemo, menekankan penyusunan anggaran program kegiatan pembangunan ...
EKSEKUTIF

Mas Dhito Kawal Penuh Sekolah Rakyat, Pastikan Program Berhasil Putus Rantai Kemiskinan

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana memastikan Sekolah Rakyat di Kabupaten Kediri tidak sekadar berjalan, ...
LEGISLATIF

DPRD Jatim Dorong Kepastian Potongan Aplikator dan Perlindungan BPJS bagi Driver Online

DPRD Jawa Timur mematangkan Raperda Penyelenggaraan dan Perlindungan Transportasi Berbasis Aplikasi yang mengatur ...
EKSEKUTIF

Sanusi Dorong Ekonomi Hijau Berbasis Bambu di Kabupaten Malang

Bupati Malang Sanusi menegaskan komitmennya mengembangkan ekonomi hijau berbasis bambu melalui penguatan perhutanan ...
LEGISLATIF

Fraksi PDIP Jatim: APBD Jangan Hanya Mengejar Angka, Harus Menyejahterakan Rakyat

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur menegaskan keberhasilan APBD tidak cukup diukur dari pendapatan, serapan ...