SURABAYA – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surabaya, Baktiono mengatakan, dewan siap membantu pemerintah kota dalam pengelolaan pasar-pasar tradisional atau pasar rakyat. Kesiapan dewan ini disampaikan Baktiono, karena banyak pasar tradisional kondisinya memprihatinkan dan hampir luput dari perhatian pemkot.
“Yang kita pikirkan adalah persoalan perekonomian rakyat. Kalau pemkot masih sibuk dengan urusan yang lain, kita siap membantu membuat kajian-kajian soal pasar rakyat, kita berikan blue print-nya, kita beri anggarannya, lalu kita sahkan. Pemkot tinggal melaksanakan,” kata Baktiono, kemarin.
Menurut anggota Komisi B tersebut, selama ini perhatian pemerintah kota terhadap keberadaan pasar tradisional sangat minim. Padahal, sebut dia, banyak pasar-pasar rakyat yang berdiri dengan sendirinya, dan ramai dengan aktivitas jual beli.
Seharusnya, kata Baktiono, pemkot memfasilitasi, membangun, dan melakukan pembinaan terhadap pasar rakyat dan pedagangnya. “Sehingga mereka bisa bertransaksi dengan nyaman, tidak mengganggu orang lain, pemakai jalan lain, dan tak mengganggu fasilitas warga,” ujar anggota Pansus Raperda Pasar Rakyat itu.
Permasalahan terkait pasar tradisional di Kota Pahlawan, diatur dalam Raperda Pasar Rakyat yang saat ini pembahasannya hampir selesai. “Raperda ini disusun untuk melindungi keberadaan pasar tradisional yang makin terdesak dengan keberadaan toko modern,” ujarnya.
Beberapa pasal dalam Raperda Pasar Rakyat, menyebutkan PD Pasar Surya selaku pengelola pasar tradisional di Surabaya, setiap tahunnya harus melakukan rehabilitasi atau merenovasi pasar tradisional.
Tak hanya itu, perda itu juga mengamanatkan setiap tahun juga harus membangun pasar tradisional baru. Sebab, selama ini masih banyak pasar tradisional yang kondisinya tidak layak seperti becek, atap bangunan yang bocor dan kumuh.
“Mulai tahun 2000-an sampai saat ini PD Pasar Surya mengelola 81 pasar dan tidak pernah bertambah. Ini sangat memprihatinkan,” ungkap pria yang juga Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya itu.
Dia menambahkan ada tiga hal penting yang diatur dalam raperda ini. Yakni terkait penataan pasar, pembinaan pedagang dan juga perlindungan pasar dari menjamurnya toko modern dalam beberapa tahun terakhir ini. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS