SURABAYA – Ketua Komisi D DPRD Surabaya Agustin Poliana minta pemerintah kota membayar gaji tenaga kontrak maksimal tanggal 5 tiap bulan. Pihaknya juga minta setiap tenaga kontrak mendapat bayaran penuh selama satu tahun atau 12 bulan.
“Gaji tenaga kontrak harus diberikan maksimal tanggal 5. Kalau gajinya baru diberikan pada tanggal 10, apa tidak kasihan. Padahal kebutuhan dalam rumah tangga itu sangat banyak,” kata Agustin Poliana, Jumat (24/4/2015).
Sebagai sesama pemangku kekuasaan di Surabaya, pihaknya tidak mau kejadian seperti itu menjadi preseden buruk. Menurutnya, jika pemkot sendiri tidak bisa memberikan contoh yang baik, bagaimana bisa menuntuk pihak swasta berlaku profesional.
Politisi PDI Perjuangan ini juga mempertanyakan kebijakan Pemkot Surabaya yang hanya membayar seluruh tenaga kontrak selama 11 bulan. Sementara satu bulan sisanya, ada yang ditanggung instansi atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Dia minta setiap tenaga kontrak mendapat bayaran penuh selama satu tahun atau 12 bulan. “Contohnya staf administrasi yang ada di komisi-komisi DPRD. Karena mereka hanya dibayar 11 bulan, satu bulan sisanya ya terpaksa gaji mereka kita yang membayar,” ungkapnya.
Sementara, Kepala Bidang Kesra dan Aparatur Negara Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya Wawan Windarto menyatakan akan menampung seluruh masukan yang diberikan anggota Komisi D.
Terkait pemberian gaji tenaga kontrak yang hanya sampai 11 bulan, jelas Wawan, hal itu sudah sesuai dengan kontrak yang ditandatangani. Dia beralasan pemberian kontrak selama 11 bulan karena menunggu penetapan Upah Minimum Kota (UMK).
“Untuk tahun ini kan ada tarik ulur dalam penentuan UMK,” ujarnya. (pri/*)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS