SURABAYA – Ketua Komisi D DPRD Surabaya Agustin Poliana mendesak pemerintah kota segera membayar honor tenaga kontrak yang bertugas di beberapa Satuan Perangkat Pemerintah Daerah (SKPD). Sebab, sampai kemarin, masih banyak tenaga kontrak belum menerima honor.
“Kami minta dalam satu-dua hari ini honor tenaga kontrak segera dibayarkan. Dan untuk selanjutnya jangan sampai molor lagi. Tanggal 1 atau 2 honor tenaga kontrak harus sudah dibayarkan,” tandas Agustin Poliana, Kamis (12/3/2015).
Pada Rabu (11/3/2015), Komisi D telah memanggil beberapa SKPD, seperti Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko), Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD), serta Bagian Bina Program. Hal ini terkait adanya informasi bahwa masih banyak tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Surabaya belum menerima honor.
“Info yang kami terima, ada yang belum menerima honor sampai dua bulan. Padahal, mereka hanya tergantung dari honor itu. Tidak ada uang lembur, premi, THR, dan sebagainya. Lha kenapa sampai hari ini belum dibayarkan,” ujar kader perempuan PDI Perjuangan itu.
Dari hearing dengan SKPD, pihaknya mendapat penjelasan, keterlambatan pembayaran honor karena ada beberapa penyesuaian. Misalnya, jika ada yang terlambat masuk kantor, akan ada potongan gaji, dan itu satu paket dengan item lainnya.
“Kesejahteraan mereka harus diperhatikan. Jangan hanya tidak masuk kemudian honornya dipotong, sementara ndak ada reward sama sekali,” kata dia.
Alasan lain yang disampaikan pihak pemkot, juga karena ada tenaga kontrak yang belum terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Padahal, ungkap Titin, sapaan Agustin Poliana, sesuai aturan sejak Januari 2014 harus terdaftar sebagai peserta BPJS.
Saat ini, jumlah tenaga kontrak di pemerintah kota sekitar 11.000 orang. Sedang jumlah PNS mencapai 17.500 orang.
Dia menambahkan, ada sebagian tenaga kontrak mempunyai kualitas di atas para PNS. Namun ironisnya, tenaga kontrak itu hanya digaji sesuai upah minimum kota (UMK), Rp 2.710.000.
Dia mengharapkan pemerintah kota mempertimbangkan untuk memberikan reward kepada para tenaga kontrak yang kinerjanya baik. Sebab, sampai saat ini mereka tidak mendapatkan hak cuti hamil, lembur dan THR. Sementara jam kerja sesuai standar minimal 40 jam seminggu.
“Satu lagi, keberadaan mereka yang sudah lima tahun ke atas, prioritaskan jadi PNS saat ada perekrutan CPNS. Terutama yang sudah bekerja minimal 5 tahun dan memiliki keahlian tertentu,” katanya. (pri)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS