Selasa
26 November 2024 | 3 : 47

Dewan Minta Honor Tenaga Kontrak Segera Dibayar

SAMSUNG CAMERA PICTURES

SAMSUNG CAMERA PICTURESSURABAYA – Ketua Komisi D DPRD Surabaya Agustin Poliana mendesak pemerintah kota segera membayar honor tenaga kontrak yang bertugas di beberapa Satuan Perangkat Pemerintah Daerah (SKPD). Sebab, sampai kemarin, masih banyak tenaga kontrak belum menerima honor.

“Kami minta dalam satu-dua hari ini honor tenaga kontrak segera dibayarkan. Dan untuk selanjutnya jangan sampai molor lagi. Tanggal 1 atau 2 honor tenaga kontrak harus sudah dibayarkan,” tandas Agustin Poliana, Kamis (12/3/2015).

Pada Rabu (11/3/2015), Komisi D telah memanggil beberapa SKPD, seperti Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko), Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD), serta Bagian Bina Program. Hal ini terkait adanya informasi bahwa masih banyak tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Surabaya belum menerima honor.

“Info yang kami terima, ada yang belum menerima honor sampai dua bulan. Padahal, mereka hanya tergantung dari honor itu. Tidak ada uang lembur, premi, THR, dan sebagainya. Lha kenapa sampai hari ini belum dibayarkan,” ujar kader perempuan PDI Perjuangan itu.

Dari hearing dengan SKPD, pihaknya mendapat penjelasan, keterlambatan pembayaran honor karena ada beberapa penyesuaian. Misalnya, jika ada yang terlambat masuk kantor, akan ada potongan gaji, dan itu satu paket dengan item lainnya.

“Kesejahteraan mereka harus diperhatikan. Jangan hanya tidak masuk kemudian honornya dipotong, sementara ndak ada reward sama sekali,” kata dia.

Alasan lain yang disampaikan pihak pemkot, juga karena ada tenaga kontrak yang belum terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Padahal, ungkap Titin, sapaan Agustin Poliana, sesuai aturan sejak Januari 2014 harus terdaftar sebagai peserta BPJS.

Saat ini, jumlah tenaga kontrak di pemerintah kota sekitar 11.000 orang. Sedang jumlah PNS mencapai 17.500 orang.

Dia menambahkan, ada sebagian tenaga kontrak mempunyai kualitas di atas para PNS. Namun ironisnya, tenaga kontrak itu hanya digaji sesuai upah minimum kota (UMK), Rp 2.710.000.

Dia mengharapkan pemerintah kota mempertimbangkan untuk memberikan reward kepada para tenaga kontrak yang kinerjanya baik. Sebab, sampai saat ini mereka tidak mendapatkan hak cuti hamil, lembur dan THR. Sementara jam kerja sesuai standar minimal 40 jam seminggu.

“Satu lagi, keberadaan mereka yang sudah lima tahun ke atas, prioritaskan jadi PNS saat ada perekrutan CPNS. Terutama yang sudah bekerja minimal 5 tahun dan memiliki keahlian tertentu,” katanya. (pri)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Hari Guru Nasional, Bupati Fauzi Apresiasi Dua Pendidik Raih Prestasi Tingkat Nasional

SUMENEP – Pada peringatan Hari Guru Nasional 2024, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo memberi apresoasi atas ...
KABAR CABANG

Untuk Risma-Gus Hans dan Eri-Armuji, PDIP Surabaya Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim Piatu

SURABAYA – Memasuki hari kedua masa tenang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ...
LEGISLATIF

DPRD Surabaya Bentuk Pansus Raperda Pengembangan Ekraf

SURABAYA – Sidang paripurna ketiga DPRD Surabaya pada Senin (25/11/2024) memutuskan pembentukan panitia khusus ...
EKSEKUTIF

Usai Cuti Kampanye, Eri Pastikan Pengerjaan Proyek Strategis di Kota Surabaya

SURABAYA – Setelah dua bulan cuti kampanye Pilkada 2024, Eri Cahyadi kembali ke Balai Kota Surabaya melanjutkan ...
LEGISLATIF

Jaga Kepercayaan Rakyat dan Pastikan Pilkada Berlangsung Demokratis, Pulung Harap APH Netral

SURABAYA – Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Pulung Agustanto menyoroti pentingnya netralitas ...
KABAR CABANG

Menangkan Pilgub Jatim, DPC Kota Probolinggo Perkuat Saksi

PROBOLINGGO – Memenangkan Risma-Gus Hans di Pilkada Jawa Timur menjadi sebuah harga mati bagi kader PDI Perjuangan ...