SURABAYA – Ketua Komisi C DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri mengatakan, aktivitas pembangunan apartemen Taman Melati di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Mulyorejo harus dihentikan sementara. Penghentian sementara ini berlaku sampai pihak pengembang sudah melengkapi semua izin terkait pembangunan apartemen.
Menurut Syaifuddin, penghentian sementara ini dikeluarkan Komisi C setelah menggelar hearing terkait pembangunan apartemen Taman Melati, Kamis pekan lalu. Rapat dengar pendapat itu digelar menyusul pengaduan warga Mulyorejo yang merasa keberatan dengan pembangunan apartemen di wilayahnya.
“Pihak PT tidak boleh melakukan aktivitas apapun sebelum semua perizinan dipenuhi,” kata Syaifuddin Zuhri, Selasa (10/2/2015).
Rapat di ruang Komisi C saat itu dihadiri beberapa perwakilan warga Mulyorejo yang rumahnya di sekitar lokasi pembangunan apartemen. Juga hadir, perwakilan PT Adhi Persada Properti (pengembang apartemen Taman Melati), jajaran dinas terkait, serta Lurah dan Camat Mulyorejo.
Rekomendasi lainnya, sebut Syaifuddin Zuhri, Komisi C juga minta pihak PT melakukan sosialisasi dengan pihak-pihak terkait, jika sebuah proses pembangunan apartemen menimbulkan dampak bagi masyarakat sekitar. Dinas terkait juga diminta memberikan pelayanan kepada PT terkait perizinan, dan masyarakat, secara adil dan bijaksana sesuai fungsi dan tugasnya.
Untuk mengetahui kondisi pembangunan apartemen, Komisi C juga akan melihat lokasi pembangunan apartemen di Mulyorejo. “Kami akan meninjau ke lokasi pembangunan apartemen Taman Melati,” ujar anggota Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Sebelumnya, warga menyampaikan keberatan atas pembangunan apartemen Taman Melati. Secara tertulis, beberapa poin keberatan warga disampaikan ke Komisi C.
“Setiap hari kami resah, gelisah, dan merasa tidak nyaman dengan adanya pembangunan apartemen tersebut, yang aktivitasnya dimulai jam 6 pagi sampai jam 10 malam,” kata Andy Susanto, salah seorang warga.
Warga, ungkap Andy, belum pernah mendapat sosialisasi dan memberikan persetujuan lingkungan terhadap pembangunan apartemen tersebut. Menurutnya, pernah ada sosialisasi yang dilakukan pihak pelaksana proyek pembangunan apartemen, tapi sosialisasi itu bukan terkait pembangunan melainkan pendirian rumah bedeng.
Salah satu tuntutan warga adalah minta proses pembangunan apartemen dihentikan sampai pihak PT memegang izin lingkungan dan izin mendirikan bangunan (IMB). (pri)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS