SURABAYA – Komisi D DPRD Surabaya mendorong Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya untuk memberikan edaran atau instruksi kepada perusahaan di Kota Surabaya terkait pembayaran THR.
Edaran itu, isinya menginstruksikan kepada perusahaan agar segera membayar hak karyawan berupa THR, minimal 7 hari sebelum Lebaran.
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Agustin Poliana bahkan mengatakan, pemberian THR kepada para pekerja minimal 20 hari sebelum hari raya, agar para pekerja mempunyai persiapan khusus dalam menyambut Lebaran.
“Jika ada pengusaha yang belum bayar, Disnaker dan DPRD dengan terbuka menerima aduan mereka,” katanya.
Agustin menyebutkan, THR yang diterima pekerja besarannya satu kali gaji. Mereka yang menerima adalah pekerja yang sudah bekerja minimal tiga bulan.
Sementara itu, terkait makin dekatnya Lebaran, legislator yang akrab disapa Titin ini punya kekhawatiran, momen Lebaran akan dimanfaatkan oleh oknum pedagang nakal dengan cara mengoplos produk kedaluwarsa dalam bingkisan parsel.
“Kalau Ramadan kan semua stok di gudang itu keluar, dikemas jadi parsel. Nah kita sulit memilah barangnya bagus tidak, jangan-jangan expired,” ujarnya.
Oleh karena itu, perempuan yang juga Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya ini minta dinas kesehatan setempat, dan BPOM lebih giat melakukan pemantauan.
Bila perlu, kata Titin, mereka melakukan bergantian secara masif supaya pelaku usaha yang nakal tidak mendapat kesempatan melakukan kecurangan.
Sebab, terang dia, seringkali beberapa barang disembunyikan saat ada pantauan. Karena itu, jika pantauan dilakukan secara berkelanjutan, tidak ada celah untuk melakukan kecurangan.
“DPRD kalau sidak gak nemu barang yang diincar. Padahal di hari sebelumnya ada, bisa jadi disembunyikan. Makanya harus lebih sering lakukan pantauan,” kata Titin.
Jika ditengarai ada kecurangan tersebut, imbuhnya, pihak terkait harus mengambil tindakan tegas karena menyangkut kesehatan masyarakat.
“Jika perlu cabut izinnya. Itu kan membahayakan kesehatan masyarakat,” tuturnya. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS