SURABAYA – Wakil Ketua DPRD Jatim, Deni Wicaksono, mengapresiasi langkah Badan Gizi Nasional (BGN) yang menangguhkan sementara (suspend) 17 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) selama Ramadan sebab tidak sesuai standar mutu operasional.
Menurutnya, tindakan tegas perlu dilakukan. Terlebih, makanan adalah faktor krusial untuk tumbuh kembang anak. Jangan sampai menu yang dibagikan asal-asalan, bahkan sampai membuat keracunan.
“Nah, kami mengapresiasi apabila ada tindakan tegas dari Satgas MBG, khususnya eksekutif,” ujar Deni, pada Sabtu (7/3/2026).
Deni juga mengungkapkan, pihaknya secara berkala akan mengawasi ketat pelaksanaan MBG di daerah. Ia juga mendorong adanya sanksi tegas jika terbukti pelaksanaan MBG menyalahi aturan hingga jatuh korban.
“Kalau sampai ada yang meninggal itu pasti akan ada sanksi yang tegas dari pemerintah kita. Partai maupun DPRD provinsi akan mendorong itu,” imbuhnya.
Politisi PDI Perjuangan itu menyebut, sesuai amanat Ketua Umum PDI Perjuangan, Hj. Megawati Soekarnoputri, pihaknya akan konsisten di posisi penyeimbang, menjadi ruang kontrol yang mengawal kebijakan pemerintah secara objektif.
“Pesan Bu Mega sangat jelas kepada kami bahwa terus turun ke masyarakat, menangis dan tertawa bisa mati-matian itu yang terus kita jalankan,” terangnya.
Standar keamanan, tambah Deni, harus benar-benar dijaga selama program berlangsung. Keselamatan dan kualitas harus menjadi prioritas, sebab yang terpenting adalah memastikan program ini benar-benar aman dan memberi manfaat bagi masyarakat yang menerima.
“Kami juga sempat menyampaikan tadi masih menjadi ranah kajian bagaimana kemudian pola MBG ketika ini pelaksanaan penerapannya tidak berjalan dengan baik. Tapi kan pemerintah masih memakai aturan yang lama dengan pola menggunakan dapur-dapur SPPG,” jelasnya.
“Tapi program ini kalau diawasi dengan baik insyaallah juga akan bisa membawa manfaat yang baik bagi anak-anak, pelajar kita,” tambahnya.
Seperti diketahui, Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menyebut bahwa 17 SPPG telah disuspend, yang tersebar di sejumlah kabupaten di Jawa Timur. Yakni 4 SPPG di Sumenep, 3 SPPG di Jember, 3 SPPG di Banyuwangi, 2 SPPG di Ngawi dan 2 SPPG di Bojonegoro. Kemudian masing-masing 1 SPPG di Nganjuk, Situbondo dan Madiun.
Namun, lanjutnya, SPPG Cangkriman, Nganjuk, sebenarnya tidak melakukan pelanggaran. Karena itu, Satgas BGN akan meninjau ulang.
“Itu 17 SPPG yang sudah di-suspend BGN. Namun satu SPPG yang di Nganjuk yakni SPPG Cangkriman itu sebenarnya tidak melakukan kesalahan,” terangnya, Kamis (5/3/2026).
Tim Satgas BGN juga sedang memantau dan mengevaluasi belasan SPPG lainnya yang jumlahnya juga mencapai 17 unit.
“Yang 17 itu sudah diumumkan BGN, sekarang masih ada lagi yang dievaluasi dan dipantau, totalnya juga sama sekitar 17,” tandasnya. (nia/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










