Jumat
06 Desember 2024 | 9 : 39

Demokrasi yang Cemas

wpid-img-20150819-wa0005.jpg
image

Oleh: Radhar Panca Dahana
JAKARTA – Kadang praktik demokrasi di satu negara atau juga di sebuah organisasi terlihat membingungkan, bahkan menggelikan.

Termasuk praktik demokrasi di Indonesia terkait pemilu kepala daerah kita belakangan ini. Semua pihak, hingga otoritas tertinggi di kalangan pemerintah, merasa galau, cemas, dan dibuat repot hanya karena ada calon (pasangan) tunggal di sebuah daerah pemilihan. Demokrasi yang katanya mateng dan tulen itu sekonyong seperti remaja atau akil balik yang merasa cemas akan eksistensi atau kepribadiannya hanya karena tidak berhasil memproduksi lebih dari satu bakal calon pemimpin dalam sebuah pemilu.

Kecemasan itu terjadi, antara lain, disebabkan makna dan “hakikat” demokrasi lenyap atau batal karena tidak terjadi apa yang disebut “pemilihan” (election), salah satu terma atau mantra paling alakazam dalam demokrasi karena tidak ada pilihan dalam “pemilihan”, alias rakyat beraklamasi untuk hanya memilih satu calon.

Padahal, apa salahnya dengan aklamasi, yang dalam arti lain adalah mufakat? Bisa jadi mufakat terjadi karena secara tidak langsung semua sepakat bila calan tunggal itu adalah calon pemimpin terbaik dari yang terbaik dari yang ada. Dan semua orang tahu itu, sehingga tak ada gunanya ada calon kedua atau ketiga, jika mereka hanya jadi gula-gula pemanis atau sekadar memenuhi rukun demokrasi.

Manipulasi demokrasi
Lalu mengapa demokrasi, dan para pemeluk teguh yang imannya taqlid, jadi senewen dan cemas? Apakah karena permufakatan—entah dengan proses apa pun—dianggap tradisional karena berbasis adat lalu dianggap tidak demokratis? Apakah ketidaksediaan pesaing potensial untuk mencalonkan diri tidak dianggap sebagai pengakuan sekaligus penerimaan ikhlas terhadap calon tunggal dan malah justru menampakkan satu kedewasaan dan kearifan (parpol) dalam bentuk tersendiri?

Maka, sesungguhnya, tak ada alasan untuk menunda pilkada. Ketiadaan calon jamak dalam sebuah pilkada dapat dianggap sebagai konsensus atau mufakat dari seluruh pemilik kepentingan, bahkan rakyat sebagian besar bahwa calon tunggal memang pantas untuk memerintah di periode depan. Tentu dengan banyak alasan yang publik mengetahuinya sendiri. Ini adalah sebuah kearifan sehingga tak perlu ada defensi agresif yang menyatakan itu penjegalan.

Sebenarnya, jujur atau tidak, kita harus mengakui terma politik paling membahana sepanjang sejarah manusia ini—”demokrasi”—adalah sebuah makna yang tidak tetap, relatif, bahkan labil. Buku teori atau otoritas sehebat apa pun, termasuk negara yang dianggap paling demokratis sekalipun, tidak akan mampu dan berhasil mengerangkeng istilah tersebut dalam sebuah makna yang tetap dan tunggal. Demokrasi bukanlah sebuah makna yang selesai. Ia tetap pantha rei, seperti air yang terus berubah karena tak henti mengalir bersama waktu, sebagaimana orang atau adab bahari memahami dan mengimplementasikannya dalam hidup sehari-hari.

Kondisi itu membuat banyak bangsa dan negara, yang dapat Anda baca dan buktikan sendiri, memiliki klaim yang sama sebagai ”negara demokratis” walau dalam praktiknya sangatlah berbeda, bahkan acap bertentangan dengan segala teori tentang idea (l) dari demokrasi itu sendiri. Bukankah negara-negara macam Korea Utara atau Kongo hingga Sahara Barat, yang belum diakui itu, menggunakan kata ”demokratik” sebagai bagian dari nama resminya?

Bila kemudian kata “demokrasi” tinggal berfungsi sekadar simbol, kamuflase, atau bahkan manipulasi dari sebuah praksis politik sebuah negara atau organisasi, sesungguhnya istilah itu jadi mubazir—jika tak bisa bilang menyesatkan—untuk digunakan. Karena apa pun istilah atau sistem teknis-teoretis yang menulangpunggunginya, tidaklah bermakna secara hakiki atau sekurangnya secara pragmatis bagi publik secara keseluruhan, bagi kepentingan publik (rakyat).
Dari pemahaman sederhana ini, saya tidak menganjurkan kita menghapus “demokrasi”, baik secara simbolik maupun dalam hakikat atau fungsi pragmatisnya. Karena dalam kultur global seperti saat ini, anjuran seperti itu sudah menjadi semacam “bunuh diri politik” yang dapat merembet menjadi “kematian sosial dan ekonomis” karena kuatnya kaum resisten dan pemeluk teguh demokrasi yang taqlid.

Namun, secara sederhana saya hanya mencoba mengembalikan cara (sistem) kita berpolitik, berbangsa dan bernegara pada tujuan paling dasar untuk menciptakan kesejahteraan umat manusia (rakyat): bonum commune communitatis (kesejahteraan rakyat secara umum), bukan bonum commune hominis (kesejahteraan untuk kepentingan individual saja). Sebagaimana setidaknya tersurat dalam kitab babon klasik, Politeia-nya Plato, yang diterjemahkan dan diartikan sama dengan “Republik”.
Republik Pancasila.

Sesungguhnya demokrasi dan republik punya pemaknaan hampir sama: keduanya mengacu dan mengarahkan pada kepentingan rakyat (demos dan public). Perbedaan mendasarnya di mana demos atau rakyat dipasangkan dengan kratos atau kekuasaan, sementara puublica atau rakyat/umum dipadankan dengan rees atau urusan/kepentingan. Maka, bila demokrasi berkonotasi pada kekuasaan dan kedaulatan yang dapat menjamin terwujudnya kepentingan/kesejahteraan publik, maka republik sebuah bentuk (apa pun) pemerintahan yang mengurus persoalan/kepentingan publik yang sama.

Tentu saja, kedua istilah itu kemudian berkembang dengan nasib dan jalan hidupnya sendiri-sendiri, termasuk dengan bias dan deviasinya masing-masing. Namun sebelum kata demokrasi begitu luas digunakan, predikat republik digunakan sebagai nama resmi oleh sebagian besar negara di dunia, bahkan hingga hari ini. Penekanan modernnya kini bukan lagi pada kekuasaan atau kedaulatan rakyat dalam demokrasi, tapi representasi dari kekuasaan itu yang dipegang oleh sekelompok orang (elite) yang menyebut dirinya pemerintah sebagai pengatur dan pewujud bonum commune communitatis tadi.

Bila polusi makna dan kontaminasi kepentingan sempit (sektarian) sudah membunuh makna asali dari demokrasi, kata republik relatif lebih steril. Indonesia, dalam posisi ini, pada hemat saya cukup ideal bila tetap menggunakan nama resmi sebagaimana disepakati para pendiri dan konstitusi, Republik Indonesia. Tanpa imbuhan atau embel ”demokrasi” sama sekali, jika itu hanya artifisialisasi, apalagi manipulasi pada rakyat.
Pemerintahan republik dalam bentuknya apa pun selaiknya lebih terobsesi untuk mewujudkan rees-puublica ketimbang memproduksi imagi-imagi institusional berlabel demokratis. Dengan pengertian ini, sebagaimana terjadi di Tiongkok, Vietnam, Iran, Turki, bahkan Inggris, terbuka peluang menggunakan dasar-dasar filosofis, kosmologis, hingga ideologis lain dalam penyelenggaraan pemerintahan itu.

Mengapa tidak kemudian jika dasar-dasar itu bersifat lokal, misalnya ia berdasar pada Pancasila, yang tidak harus disinkretiskan dengan demokrasi modern (karena memang beda). Hanya bagi sebuah pemerintahan, visi Pancasila dimulai secara idealistis terbalik mulai dari sila kelima, berurut ke sila pertama. Artinya, dalam hati dan kepala seluruh aparatus pemerintahan bekerja untuk mewujudkan sila kelima itu, dengan menggunakan landasan kerja (teknis) sila keempat hingga yang paling fundamental (spiritual): sila kelima.

Sementara publik menjalankan kehidupan sehari-harinya mengikuti urutan sila sesuai dengan susunan yang dibuat oleh para pendiri bangsa. Hidup dan bekerja dengan landasan utama sila pertama untuk mencapai (dibantu oleh pemerintah) kesejahteraan bagi dirinya sendiri. Maka, sebuah republik pun akan tercipta bukan hanya dalam idealisasi, tapi juga dalam praksis juga obyektifnya.

Tidaklah terlalu muluk atau mengejutkan bila kita bisa menggunakan nama baru “Republik Pancasila Indonesia”. Sebagai sebuah kode bagi dunia bahwa kita sebagai bangsa dan sebuah peradaban memiliki cara kita sendiri, yang diciptakan, dihimpun dan dikembangkan selama ribuan tahun, untuk mencapai rees-puublica. Sebagai identitas pembeda, sekaligus menolak homogenisasi kultural yang terjadi global saat ini.

Radhar Panca Dahana
Budayawan

Sumber: Kompas

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Dua Legislator Banteng Jember Kawal Upaya Pemberdayaan Petani

JEMBER – Dua legislator banteng DPRD Jember, yakni Chandra Ary Fianto dan Wahyu Prayudi Nugroho mengawal upaya ...
SEMENTARA ITU...

PPDB Zonasi, Pemkot Surabaya Tunggu Juknis dari Pemerintah Pusat

SURABAYA – Soal zonasi yang masih menjadi polemik dunia pendidikan di berbagai wilayah, Walikota Eri Cahyadi ...
LEGISLATIF

Legislator DPRD Jombang Mulai Reses, Donny: Sosialisasikan APBD 2025

JOMBANG – DPRD Kabupaten Jombang mengadakan rapat paripurna internal pada Kamis (5/12/2034). Agenda rapat merupakan ...
LEGISLATIF

2025 Dapil 7 Jatim Menuju Bebas Blankspot, Novita: Kado Digitalisasi untuk Pelaku UMKM & Ekraf

JAKARTA – Langkah nyata menuju masa depan digital terus digulirkan di Dapil 7 Jawa Timur. Rencana pembangunan ...
KRONIK

Pasangan Lukman-Fauzan Unggul Telak dalam Rekapitulasi KPU Bangkalan

BANGKALAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk ...
EKSEKUTIF

Tujuh Kali Berturut, Banyuwangi Dinobatkan sebagai Kabupaten Terinovatif Se-Indonesia

BANYUWANGI – Kabupaten Banyuwangi kembali dinobatkan sebagai Kabupaten Terinovatif se-Indonesia pada ajang ...