MALANG – Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang baik dan bersih. Sehingga dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam mengontrol serta megawasi kinerja pemerintah.
Untuk bisa melaksanakan prinsip good governance and clean government, maka pemerintah desa harus melaksanakan prinsip-prinsip akuntabilitas dan pengelolaan sumber daya secara efisien.
“Untuk itu perlu didukung sistem pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” kata Darmadi, dalam kegiatan Forum Group Discussion (FGD) di Kecamatan Kepanjen, Selasa (10/10/2023).
Regulasi berkaitan dengan good governance dan clean government, sebutnya dijelaskan dalam Permenpan Nomor: PER/15/M.PAN/7/2008 tentang Pedoman Umum Reformasi Birokrasi Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
“Tujuan good governance di antaranya adalah terciptanya birokrasi yang bersih, bekerja secara efisien, terbangunnya birokrasi yang bekerja dengan transparan, akuntabel dan melayani masyarakat,” paparnya.
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang itu mengatakan, kunci keberhasilan good governance, setidaknya diperlukan 4 hal. Pertama, keadilan sosial yang bisa dirasakan seluruh masyarakat tanpa terkecuali.
Poin kedua terkait modernisasi birokrasi, sebagai peralihan sistem birokrasi yang manual menjadi serba digital sebagai bentuk semangat untuk memberikan kemudahan akses dan transparansi informasi maupun layanan.
“Yang ketiga, mewujudkan pemerintahan yang kuat. Hal ini bisa dimaknai sebagai pemerintah yang dapat melahirkan kebijakan yang tangguh dan menguntungkan semua pihak utamanya rakyat kecil,” tegasnya.
Poin keempat, yaitu membentuk pemerintahan yang akuntabel, yang bisa bertanggung jawab penuh atas segala kewajiban dan kepercayaan masyarakat. “Misalnya kewajiban untuk melayani rakyat, maka harus maksimal dan dibuat efektif, efisien, sekaligus transparan” imbuhnya.
Adapun pilar dalam pelaksanaan good governance, Darmadi menyebutkan bahwa terdapat 3 pilar utama. Pertama, pemerintah, sebagai lembaga eksekutif dari pusat sampai ke desa yang dapat mengatur dinamika politik dan menjalankan hukum sehingga tercipta kondusifitas pemerintahan dan bernegara.
Pilar kedua adalah Masyarakat yang harus mampu aktif dalam interaksi sosial, ekonomi, berdemokrasi serta lainnya. Untuk pilar ketiga, swasta, yang berperan dalam penciptaan lapangan kerja dan perputaran perekonomian yang lebih luas.
“Penyelenggaraan pemerintahan yang baik bisa tercapai bila dalam penerapan jika ketiga unsur tersebut memiliki jaringan dan interaksi yang setara dan bersinergi” pungkas Darmadi. (ace/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS