SURABAYA – Anggota Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur Daniel Rohi menyatakan prihatin atas keluhan Serikat Pekerja Pabrik Gula di Jawa Timur. Mereka menyampaikan kekhawatiran pabrik gula (PG) tempat mereka bekerja, akan berhenti beroperasi gara-gara kekurangan bahan baku tebu.
“Saya sangat prihatin dan berempati terhadap apa yang disampaikan teman-teman asosiasi pekerja pabrik gula, bahwa pabrik gula yang ada di Jawa Timur yang sudah beroperasi puluhan bahkan ratusan tahun terancam berhenti beroperasi karena kekurangan bahan baku tebu,” ungkap Daniel Rohi, Jumat (17/7/2020).
“Jika persoalan ini dibiarkan, berhentinya operasional pabrik tebu tentu akan berdampak pada hampir 700 ribu rakyat yang menggantungkan hidupnya pada komoditi gula,” lanjut anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim tersebut.
Keluhan Serikat Pekerja Pabrik Gula tersebut, jelas Daniel Rohi, disampaikan saat mereka melakukan audiensi dengan Komisi B DPRD Jawa Timur pada Senin (13/7/2020).
Serikat Pekerja Pabrik Gula yang hadir, di antaranya dari PTPN X, XI, Serikat Pekerja Rajawali Nusantara, dan SPPP SPSI PG Kebon Agung.
Legislator yang juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim menambahkan, saat ini Provinsi Jawa Timur sebagai lumbung gula nasional dan mampu memproduksi gula sebanyak 1.046.856 ton/tahun. Sedangkan kebutuhan Jawa Timur sebesar 426.000 ton/tahun, sebutnya, akan terancam.
Hal ini disebabkan karena pasokan bahan baku tebu semakin berkurang akibat lahan tebu yang terus menyusut dan terjadi persaingan tidak sehat antara pabrik gula yang ada di Jawa Timur.
Salah satu pemicunya, sebut Daniel, adalah kehadiran pabrik gula baru yakni PG Kebun Tebu Emas (KTM) di Lamongan dan PG Rejoso Manis Indo (RMI) di Blitar yang ditengarai belum memenuhi ketentuan perizinan.
Yakni memiliki lahan tebu yang memproduksi 20% bahan baku tebu dan memasok bahan baku tebu dari petani yang bukan menjadi mitra, dan ini merusak sistem relasi petani tebu dan PG yang telah terjalin selama ini.
Untuk itu, dia mendukung keputusan Komisi B agar segera memanggil pihak PG KTM dan PG RMI untuk diminta klarifikasinya dan meminta kepala Dinas Perkebunan untuk melakukan kajian terkait masalah tersebut.
“Jika terbukti keberadaan pabrik gula tersebut melanggar ketentuan, maka pemerintah diminta untuk bertindak tegas bahkan membatalkan izin operasionalnya,” tegasnya.
Daniel juga mengajak semua PG agar terus memperbarui diri dalam aspek manajemen dan pemutahiran teknologi di pabrik agar lebih adaptif terhadap perubahan.
“Sehingga mampu bersaing dan menjalankan bisnis secara sehat karena dilandasi etika dan moral yang tinggi,” pungkas dia. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS