NAMANYA Dangir. Usianya 25 tahun. Profesinya petani di Desa Genengmulyo, Pati, Rembang, Jawa Tengah. Suatu hari pada akhir November era 1920-an, ia dipanggil ke Kantor Bupati untuk dimintai keterangan.
Di beranda kantor bupati, Dangir berjongkok sambil dijaga seorang opsir polisi. Di depannya, Tohar, yang menjabat sebagai Asisten Bupati Kabupaten Pati pada masa itu, duduk di kursi. Di sisinya, seorang sekretaris duduk berjongkok lantas siap mencatat.
Tidak lama kemudian, Tohar bertanya dalam bahasa Jawa ngoko, “Siapa namamu?” Dangir menjawab, “Kulo wong, jeneng lanang, pengarane Dangir…”
Sang Asisten Bupati tidak heran dengan jawaban yang diberikan. Dangir memang seorang Samin atau Wong Sikep, masyarakat adat yang memeluk kepercayaan lokal di daerah Pati, Jawa Tengah, pada era 1910-an.
Para Wong Sikep terkenal akan sikap dan perilakunya yang jujur atau bahkan cenderung polos, meski tetap kritis terhadap berbagai kebijakan pemerintah kolonial. Kekritisan masyarakat Samin pada zaman kolonial memang bukan cuma isapan jempol.
Mereka menolak membayar pajak, pun tidak mengindahkan kebijakan kerja paksa. Bahkan, mereka menggunakan bahasa Jawa ngoko (kasar) atau bahasa Samin pada aparat pemerintahan kolonial sebagai bentuk perlawanan.
Titik kecil pergerakan
Cerita Dangir yang diinterograsi pemerintah kolonial memang hanya salah satu titik kecil dalam sejarah pergerakan nasional Indonesia.
Takashi Shiraishi, sejarawan yang banyak meneliti soal pergerakan nasionalisme di Indonesia dan Asia Tenggara mencatat, Dangir diinterograsi kemudian ditahan selama 3 hari di penjara bersama 12 kawannya sesama Wong Sikep.
Merujuk catatan Shiraishi, mereka ditahan karena tidak mengindahkan instruksi untuk membubarkan diri setelah unjuk rasa di depan kantor pemerintah beberapa hari sebelumnya.
Dari hasil catatan interograsi sang Asisten Bupati Pati itu, kehidupan Dangir dan kawan-kawannya sesama Wong Sikep akhirnya terbuka, diketahui, dan lalu diteliti.
“Pada era 1920-an beruturut-turut laporan pemerintah kolonial menyatakan ajaran Samin sebagai gangguan kecil,” tulis Takashi Shiraishi dalam “Dangir’s Testimony: Saminism Reconsidered” yang ditulis dalam jurnal Indonesia edisi 50, Oktober 1990.
Pada perjalanannya kemudian, Takashi Shiraishi menjelaskan, catatan interograsi Dangir lalu menjadi pelengkap untuk mencurigai ajaran Samin yang menolak membayar pajak kepada pemerintah kolonial. Pak Jat alias Sakiban alias Sarto yang menjadi pemuka tokoh Samin di daerah Pati pun harus menerima nasib untuk diasingkan.
“Meski perlawanan Samin sepanjang pertengahan era 1910-an meningkat, karena ‘pergerakan’ telah menyebar dari Blora ke Bojonegoro, Grobogan, Pati, Rembang, Kudus, Madiun dan Ngawi,” lanjut Shiraishi, “Tetap ada berbagai variasi soal bagaimana cara Samin berkonfrontasi pada penjajah,” imbuhnya menjelaskan lebih lanjut soal kondisi sosial-politik pada zaman itu.
Catatan Takashi Shiraishi dalam “Dangir’s Testimony’: Saminism Reconsidered” juga memuat cukup banyak dimensi yang bisa ditarik, mulai dari konfrontasi terhadap penjajah yang dilakukan sebuah masyarakat adat yang menganut kepercayaan lokal, sampai soal cara dan kehidupan sehari-hari para Wong Sikep—pakaian, perilaku, hingga “agama” yang dianut mereka.
Tentang masyarakat adat
Satu ajaran kepercayaan yang menonjol dari para Wong Sikep adalah jangan menganggu orang, bertengkar, iri hari, atau mengambil hak milik orang lain. Selain itu, sabar, jangan sombong, tidak berpoligami, dan saling menghormati satu sama lain, juga ajaran yang menjadi ciri khas mereka selain jujur serta senantiasa berbuat baik.
Perjalanan Samin yang awalnya hanya ajaran spiritual atau kepercayaan adat menjadi sebuah gerakan melawan penjajah memang menarik. Hal itu sudah sepatutnya menjadi perhatian bersama, meski testimoni Dangir terjadi pada permulaan abad ke-20 dan hanya diketahui segelintir pihak—seperti peminat kajian sejarah atau agama lokal.
Signifikasi pentingnya adalah para penganut Samin dan berbagai kepercayaan lokal lain masih eksis sampai sekarang. Tersebar di berbagai daerah di Indonesia, mereka acap kali tidak berdaya menghadapi laju kepentingan politik maupun bisnis yang kerap kali tidak mengindahkan kepentingan masyarakat adat.
Tidak jarang, para Samin dan penganut kepercayaan lokal lain terpaksa menyerah sehingga identitas mereka pelan-pelan tercancam lenyap.
Padahal, sejak tahun 2007 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menelurkan deklarasi yang memuat soal pentingnya pengakuan atas hak masyarakat adat di seluruh dunia.
Dalam United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples, terdapat 46 pasal yang memuat hak-hak dan kewajiban negara untuk mengakui identitas—beserta seluruh elemennya—masyarakat adat yang tinggal di sebuah negara.
Khusus dalam soal agama, kepercayaan lokal, dan budaya, hak-hak tersebut tercantum dalam pasal 11 ayat (1) dan (2), pasal 12 ayat (1), pasal 31 ayat (1), pasal 32 ayat (3), dan pasal 36 ayat (1).
Pasal 12 ayat (1) United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples berbunyi: masyarakat adat mempunyai hak untuk menunjukkan, menjalankan, mengembangkan dan mengajarkan tradisi upacara, adat-istiadat, agama dan spiritual mereka; mempunyai hak untuk mengelola, menjaga, dan mempunyai akses khusus pada situs-situs agama dan budaya mereka; mempunyai hak untuk menggunakan dan mengontrol objek-objek upacara mereka; dan mempunyai hak untuk pemulangan atas jenazah mereka.
Adanya pengakuan atas hak-hak atas agama dan budaya masyarakat adat dari PBB itu sudah seharusnya menjadi landasan dasar atas berbagai peraturan dan perundang-undangan yang menyangkut masyarakat dan kepercayaan lokal di Indonesia.
Menurut data Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) yang dirilis pada 2011, Indonesia mempunyai sekitar 50 juta hingga 70 juta jiwa masyarakat adat. Mereka menyebar luas mulai dari Sabang hingga Merauke dengan aneka ragam kepercayaan, adat istiadat, dan budaya yang dimiliki mereka.
Selain 17 Agustus yang menjadi Hari Kemerdekaan Indonesia, bulan ini pun mempunyai arti khusus bagi masyarakat adat yang menganut kepercayaan lokal. PBB telah menetapkan 9 Agustus sebagai Hari Masyarakat Adat Internasional.
Sudah sepantasnya momen ini dijadikan pengingat bersama, bahwa kehidupan masyarakat adat dan penganut kepercayaan lokal di berbagai daerah di Indonesia masih harus terus diupayakan dengan baik, agar semesta yang dimiliki mereka tidak lenyap ditelan arus zaman.
Apa cara yang bisa dilakukan?
Sudah tentu mulanya adalah pemahaman bahwa mereka, para masyarakat adat dan penganut kepercayaan lokal, memiliki pandangan-dunia dan konsep epistemologis mengenai alam semesta yang berbeda dengan sebagian besar para punggawa zaman modern yang—apa boleh buat—kerap kali menafikan alam dan makhluk hidup lain demi kepuasan egonya sendiri….
Iman Purnama
Pernah bekerja sebagai wartawan magang, copywriter, dan content writer. Kini mahasiswa master di Center for Religious and Cross Cultural Study (CRCS) Universitas Gadjah Mada (UGM).
Sumber: Kompas
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS