Senin
07 April 2025 | 4 : 57

Covid-19 di Gresik Meningkat, Bupati Terbitkan Surat Imbauan, Ini Isinya

pdip-jatim-bupati-gresik-260621-fandi-akhmad-yani

GRESIK – Peningkatan kasus Covid-19 di Kabupaten Gresik membuat pemerintah setempat kembali mengeluarkan surat imbauan pembatasan aktivitas masyarakat.

Surat imbauan Bupati Gresik nomor 360/85/437.34/2021 perihal pembatasan kegiatan situasi darurat Covid-19. Surat tersebut berlaku mulai hari ini.

Terkait PPKM Mikro diberlakukan berdasarkan kondisi di lapangan. Perkantoran diluar zona merah misalnya, Work From Home (WFH) kembali diberlakukan 50 persen. Sementara Work From Office (WFO) juga 50 persen.

Bagi yang masuk zona merah WFH sebanyak 75 persen. Dan Work Form Office (WFO) sebanyak 25 persen. Pelaksanaan WFH dan WFO disesuaikan dengan instansi masing-masing.

Kemudian, proses belajar mengajar pertemuan tatap muka (PTM) juga akan dikaji ulang dan mengevaluasi pelaksanaan uji coba PTM.

Pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan makanan dan minuman, sistem pembayaran, logistik, perhotelan, kontruksi, industri strategis, hingga objek vital, pusat perbelajaan serta kontruksi tetap beroperasi 100 persen. 

“Tentu dengan jam operasional dan kapasitas serta menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat,” kata Bupati Fandi Akhmad Yani melalui Kepala Bagian Humas Reza Pahlevi, Sabtu (26/6/2021).

Sementara jam operasional untuk usaha warung makan, kafe, pedagang kaki lima, restoran maupun lapak jajanan diluar diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

Dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Ini juga berlaku pada fasilitas publik dan fasilitas umum. 

“Untuk pelayanan makanan atau minuman dengan sistem pesan antar boleh dilakukan sesuai jam operasional restoran,” imbuh Gus Yani yang pada pilkada lalu diusung PDI Perjuangan .

Selain itu, kegiatan di tempat ibadah juga dibatasi dan dengan protokol kesehatan yang ketat. Kegiatan seni budaya dan kegiatan masyarakat juga menerapkan teknis yang sama. Ini berlaku untuk selain zona merah. 

Sementara untuk wilayah zona merah, kegiatan-kegiatan masyarakat ditiadakan untuk sementara waktu hingga dicabutnya status zona merah.

“Keterlibatan semua pihak sampai tingkat RT/RW dan kesadaran masyarakat menjadi hal penting agar situasi ini dapat diatasi,” pungkasnya. (mus/hs)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Kebijakan Tarif Trump & Melemahnya Rupiah, Novita Hardini: Momentum Emas Transformasi Pariwisata RI

JAKARTA – Dampak kebijakan tarif proteksionis yang diwariskan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kini mulai ...
EKSEKUTIF

Hadapi Kenaikan Tarif Dagang AS, Ning Ita Siapkan Grand Design Pariwisata Domestik

MOJOKERTO – Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, mengungkapkan optimisme tinggi dalam menghadapi dampak isu global ...
LEGISLATIF

Urbanisasi Pascalebaran, Fuad Benardi: Surabaya Bukan Tempat Pelarian Tanpa Skill

SURABAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim mengingatkan perlunya penguatan antar kepala daerah untuk mencegah ...
KRONIK

H Suyatno Hadiri Pengajian dan Halal Bihalal di Yayasan Al Hikmah, Panekan

MAGETAN – Wakil Ketua DPRD Magetan yang juga sekretaris DPC PDI Perjuangan, H. Suyatno menghadiri acara Pengajian ...
KRONIK

MH Said Abdulah Gelar Syawalan dan Silaturahmi Perjuangan

SUMENEP – Ketua Banggar DPR RI sekaligus Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, MH Said Abdullah, menggelar menggelar ...
SEMENTARA ITU...

Pengurus DPC Magetan Unjung-unjung Lebaran ke Sejumlah Sesepuh Partai

MAGETAN – Sejumlah pengurus DPC PDI Perjuangan Magetan berkunjung ke rumah sejumlah senior dan sesepuh Banteng. ...