Selasa
26 November 2024 | 6 : 29

Cegah Razia Warung Makanan, Mendagri Surati Kepala Daerah

pdip-jatim-tjahjo-berpeci

pdip-jatim-tjahjo-berpeciJAKARTA – Perda larangan berjualan makanan di siang hari saat bulan Ramadan yang dikeluarkan Pemkot Serang dapat perhatian pemerintah pusat. Dalam waktu dekat, kemendagri akan mengeluarkan surat edaran untuk mencegah kebijakan serupa di daerah lain.

Surat edaran yang ditujukan kepada kepala daerah se-Indonesia tersebut isinya minta kepala daerah lebih cermat dan hati-hati dalam mengeluarkan peraturan yang bersinggungan dengan kewajiban umat agama tertentu.

“Nanti akan ada surat edaran kepada kepala daerah. Isinya ya agar lebih cermat, lebih sensitif terhadap kebijakan, apakah itu edaran, instruksi atau perda yang bernuansa mengganggu kemajemukan dan toleransi bangsa,” ujar Mendagri Tjahjo Kumolo di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (13/6/2016).

Seiring rencana penerbitan surat edaran itu, kemendagri telah mengirimkan tim untuk mengevaluasi efektivitas peraturan-peraturan tersebut. Mantan Sekjen PDI Perjuangan ini menambahkan, ada beberapa daerah yang memiliki aturan serupa.

Di ntaranya Bogor, Bengkulu, Lebak dan Padang. “Apakah betul semua penduduknya seratus persen Muslim? Yang penting kan bagaimana aturan-aturan yang dibuat itu untuk kemaslahatan daerah,” ujar dia.

Seperti diberitakan, perda yang dibuat Pemkot Serang tersebut ramai dibicarakan khalayak setelah petugas Satpol PP merazia warung-warung makanan yang buka di siang hari di bulan puasa. Lantas timbul polemik di masyarakat setelah Saeni, salah seorang wanita pemilik warung tertangkap gambar menangis saat Satpol PP merazia dan mengambil dagangannya.

Sementara itu, terkait perda dan peraturan yang kepala daerah, pemerintah pusat sudah membatalkan sebanyak 3.143 peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang dianggap bermasalah.

“Menteri Dalam Negeri sesuai dengan kewenangannya, telah membatalkan 3.143 peraturan daerah yang bermasalah,” ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Senin (13/6/2016).

Perda dan peraturan kepala daerah yang dibatalkan itu, kata Jokowi, adalah peraturan yang menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi.

Selain itu, peraturan tersebut dianggap menghambat proses perizinan dan investasi serta menghambat kemudahan berusaha. “Peraturan-peraturan itu juga bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi,” ujar Jokowi.

“Saya tegaskan bahwa pembatalan ini untuk menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang besar, yang toleran dan memiliki daya saing,” imbuhnya. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Hari Guru Nasional, Bupati Fauzi Apresiasi Dua Pendidik Raih Prestasi Tingkat Nasional

SUMENEP – Pada peringatan Hari Guru Nasional 2024, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo memberi apresoasi atas ...
KABAR CABANG

Untuk Risma-Gus Hans dan Eri-Armuji, PDIP Surabaya Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim Piatu

SURABAYA – Memasuki hari kedua masa tenang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ...
LEGISLATIF

DPRD Surabaya Bentuk Pansus Raperda Pengembangan Ekraf

SURABAYA – Sidang paripurna ketiga DPRD Surabaya pada Senin (25/11/2024) memutuskan pembentukan panitia khusus ...
EKSEKUTIF

Usai Cuti Kampanye, Eri Pastikan Pengerjaan Proyek Strategis di Kota Surabaya

SURABAYA – Setelah dua bulan cuti kampanye Pilkada 2024, Eri Cahyadi kembali ke Balai Kota Surabaya melanjutkan ...
LEGISLATIF

Jaga Kepercayaan Rakyat dan Pastikan Pilkada Berlangsung Demokratis, Pulung Harap APH Netral

SURABAYA – Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Pulung Agustanto menyoroti pentingnya netralitas ...
KABAR CABANG

Menangkan Pilgub Jatim, DPC Kota Probolinggo Perkuat Saksi

PROBOLINGGO – Memenangkan Risma-Gus Hans di Pilkada Jawa Timur menjadi sebuah harga mati bagi kader PDI Perjuangan ...