JAKARTA – Perda larangan berjualan makanan di siang hari saat bulan Ramadan yang dikeluarkan Pemkot Serang dapat perhatian pemerintah pusat. Dalam waktu dekat, kemendagri akan mengeluarkan surat edaran untuk mencegah kebijakan serupa di daerah lain.
Surat edaran yang ditujukan kepada kepala daerah se-Indonesia tersebut isinya minta kepala daerah lebih cermat dan hati-hati dalam mengeluarkan peraturan yang bersinggungan dengan kewajiban umat agama tertentu.
“Nanti akan ada surat edaran kepada kepala daerah. Isinya ya agar lebih cermat, lebih sensitif terhadap kebijakan, apakah itu edaran, instruksi atau perda yang bernuansa mengganggu kemajemukan dan toleransi bangsa,” ujar Mendagri Tjahjo Kumolo di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (13/6/2016).
Seiring rencana penerbitan surat edaran itu, kemendagri telah mengirimkan tim untuk mengevaluasi efektivitas peraturan-peraturan tersebut. Mantan Sekjen PDI Perjuangan ini menambahkan, ada beberapa daerah yang memiliki aturan serupa.
Di ntaranya Bogor, Bengkulu, Lebak dan Padang. “Apakah betul semua penduduknya seratus persen Muslim? Yang penting kan bagaimana aturan-aturan yang dibuat itu untuk kemaslahatan daerah,” ujar dia.
Seperti diberitakan, perda yang dibuat Pemkot Serang tersebut ramai dibicarakan khalayak setelah petugas Satpol PP merazia warung-warung makanan yang buka di siang hari di bulan puasa. Lantas timbul polemik di masyarakat setelah Saeni, salah seorang wanita pemilik warung tertangkap gambar menangis saat Satpol PP merazia dan mengambil dagangannya.
Sementara itu, terkait perda dan peraturan yang kepala daerah, pemerintah pusat sudah membatalkan sebanyak 3.143 peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang dianggap bermasalah.
“Menteri Dalam Negeri sesuai dengan kewenangannya, telah membatalkan 3.143 peraturan daerah yang bermasalah,” ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Senin (13/6/2016).
Perda dan peraturan kepala daerah yang dibatalkan itu, kata Jokowi, adalah peraturan yang menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi.
Selain itu, peraturan tersebut dianggap menghambat proses perizinan dan investasi serta menghambat kemudahan berusaha. “Peraturan-peraturan itu juga bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi,” ujar Jokowi.
“Saya tegaskan bahwa pembatalan ini untuk menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang besar, yang toleran dan memiliki daya saing,” imbuhnya. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS