JAKARTA – Menganstisipasi tertundanya Pilkada 2015 di sejumlah wilayah akibat calon tunggal, khususnya di Surabaya, PDI Perjuangan sedang membangun komunikasi politik ke beberapa partai politik lainnya.
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan, kedaulatan rakyat dalam proses pilkada tak bisa dikalahkan oleh prosedur. Karena itu, pihaknya akan berjuang mati-matian agar sosok kepala daerah seperti Tri Rismaharini di Surabaya, tetap bisa bertarung dalam pilkada serentak tahun ini.
“Kami masih melakukan berbagai pendekatan politik agar partai lain mau menggunakan hak konstitusionalnya, mengajukan calon kepala daerah,” kata Hasto, Jumat (31/7/2015).
Upaya itu dilakukan bukan hanya untuk pilkada di Surabaya. Tetapi juga di daerah lain seperti Kabupaten Blitar dan Minahasa Selatan, dimana calon kepala daerah dari PDI Perjuangan, yang memang disukai rakyat dan elektabilitasnya tinggi, agar bisa bertarung di Pilkada 2015.
Sebenarnya sudah ada koalisi parpol yang tak mendukung Risma di Pilkada Surabaya 2015. Namun hingga batas waktu pendaftaran Pilkada Serentak 2015 ditutup pada 28 Juli lalu, koalisi parpol yang menamakan diri Koalisi Majapahit terdiri dari Gerindra, Golkar PKS, PAN, PKB, dan NasDem itu tak kunjung mendaftarkan calon.
“Partai-partai yang tidak menggunakan kewajiban konstitusionalnya hanya gara-gara calon kepala daerah memiliki legitimasi yang kuat karena kerja kerakyatannya, kami anggap partai tersebut tidak memiliki mekanisme untuk mengusulkan calon pemimpin,” ujar Hasto.
“Kami harap parpol lain betul-betul dapat melaksanakan kewajiban konstitusionalnya. Sekali lagi, kita tak boleh membiarkan kedaulatan rakyat dikalahkan oleh manuver politik,” tambah dia.
Pihaknya juga mengkaji kemungkinan upaya melalui jalur hukum dengan memberi perspektif kepada penyelenggara pemilu maupun pemerintah terkait kemungkinan perubahan aturan. Hal itu agar jangan sampai calon kepala daerah yang baik dan berlegitimasi kuat tak bisa mencalonkan diri hanya karena prosedur dan peraturan.
“Terobosan hukum, misalnya, kalau perpanjangan pendaftaran calon diberi KPU cuma 3 hari, kenapa tak sekalian diperpanjang lebih lama? Kedua, bagaimana agar dimungkinkan maju calon lain melalui jalur independen. Cuma untuk tahu mekanisme paling fair, PDI Perjuangan masih mengkaji intensif. Yang pasti, saat ini, pendekatan politik masih kami kedepankan,” jelasnya.
Hingga saat ini pasangan Risma-Whisnu menjadi satu-satunya pasangan calon yang sudah mendaftarkan diri ke KPU Surabaya. Akibatnya, sesuai aturan, KPU membuka pendaftaran tahap gelombang kedua, yakni pada 1-3 Agustus 2015. (goek/*)