BLITAR – Menjelang Lebaran, Polres Blitar melaksanakan pemusnahan ribuan miras (minuman keras) hasil operasi pekat (penyakit masyarakat) yang digelar pada 26 Februari – 9 Maret 2025.
Pemusnahan miras yang berlangsung di Mako Polres Blitar itu dipimpin langsung oleh Wakapolres Blitar, Kompol Dwi Okta Herianto bersama dengan Bupati Blitar Rijanto dan Forkopimda Kabupaten Blitar.
Bupati Rijanto menyampaikan apresiasinya terhadap Polres Blitar. Menurutnya Kepolisian Polres Blitar menunjukkan keseriusan dalam menjaga ketertiban dan mendukung upaya pemberantasan peredaran barang ilegal demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan sehat.
“Kami dari Pemerintah Kabupaten Blitar sangat mendukung langkah tegas dari Polres Blitar dalam menciptakan kondisi atau situasi kondusif, aman, damai dan nyaman bagi masyarakat di Kabupaten Blitar,” kata Rijanto, Kamis (20/3/2025).
“Karena kita sadari bersama bahwa peredaran miras di Bumi Penataran masih terjadi. Dengan adanya sikap tegas dari kepolisian ini kami berharap jumlah pengedar miras dapat terus ditekan,” sambung Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar tersebut.
Sementara itu, barang bukti yang disita dan dimusnahkan tersebut tercatat sebanyak 2.527 botol Arak, 86 botol merk Anggur merah, 184 botol merk TM, 136 botol merk Bintang Kuntul, 72 botol merk Vodka, 57 botol merk Iceland dengan Jumlah keseluruhan 3.062 botol berbagai merk.
Kompol Dwi Okta Herianto, dalam keterangannya, mengungkapkan bahwa pemusnahan miras ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. (arif/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS