NGANJUK – Untuk terus menekan persebaran Covid-19, Bupati Nganjuk H Novi Rahman Hidhayat menerbitkan surat edaran peniadaan mudik pada 6 sampai 17 Mei 2021.
Surat edaran (SE) nomor 433/1075/411.313/2021 tentang peniadaan mudik dan upaya pengendalian penyebaran covid-19. Sejumlah kebijakan diambil pemkab sesuai tertera dalam SE.
Pada saat peniadaan mudik tersebut, angkutan berjenis bus, travel, dan angkutan pribadi dilarang melakukan perjalanan dengan maksud mudik lebaran.
“Dari tanggal 22 April sampai tanggal 5 Mei 2021 angkutan umum berjenis bus, travel dan angkutan pribadi masih diizinkan mengangkut penumpang dengan pemenuhan protokol kesehatan,” kata Novi Rahman Hidhayat dalam Surat Edaran yang dikeluarkanya.
Dijelaskan Novi Rahman Hidhayat, untuk para pelaku perjalanan transportasi umum darat akan diilakukan test acak Rapid Test Antigen atau tes Genose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.
Para pelaku perjalanan darat pribadi diimbau melakukan tes Rapid Tes PCR atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan. Selain itu, akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.
“Diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik Rapid Tes PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan,” sebut Novi Rahman Hidhyat yang juga Kader PDI Perjuangan
Senada dengan bupati, Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono SSos, Kamis (29/4/2021) mengimbau kepada masyarakat untuk tahun ini tidak mudik.
“Dikarenakan Pandemi covid 19 ini belum berakhir maka saya mengajak masyarakat untuk tidak mudik terlebih dahulu pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Saya mengimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan agar pandemi ini segera berakhir,” kata Tatit yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Nganjuk ini. (dyk/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS