TULUNGAGUNG – Bupati Tulungagung Maryoto Birowo menginstruksikan seluruh ASN lingkup Pemkab Tulungagung yang beragama Islam untuk membayar zakat profesi ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tulungagung.
“Kalau namanya sudah instruksi maka sudah perintah atau wajib,” kata Maryoto usai meresmikan Kantor Baznas Kabupaten Tulungagung, Jumat (1/4/2022).
Menurut kader PDI Perjuangan tersebut, selama ini ASN lingkup Pemkab Tulungagung belum diwajibkan untuk melakukan zakat profesi.
Dia baru sebatas menerbitkan Perbup tentang Fasilitasi Pengumpulan Zakat dan Sedekah bagi ASN dan Pegawai BUMD yang beragama Islam di Lingkungan Pemkab Tulungagung.
“Namun sekarang akan dibuatkan instruksinya (Instruksi Bupati tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat Pendapatan dan Jasa, Zakat Fitrah, Infak dan Sedekah bagi ASN yang beragama Islam di Lingkungan Pemkab Tulungagung). Segera diberlakukan,” paparnya.
Bupati Maryoto mengungkapkan potensi zakat profesi ASN Pemkab Tulungagung cukup tinggi. Apalagi jumlahnya mencapai 12.000 orang.
Jika setiap ASN Pemkab Tulungagung dipotong gajinya untuk zakat profesi sebesar 2,5 persen, potensi penerimaan zakat profesi tersebut bisa mencapai Rp 15 miliar.
Sebelumnya, Bupati Maryoto menyebut di saat pemerintah pusat mewacanakan menarik zakat profesi ASN, Pemkab Tulungagung sudah akan mewajibkan ASN setempat untuk berzakat profesi.
“Ini artinya Pemkab Tulungagung memiliki komitmen tinggi untuk berbagi. Sekaligus melaksanakan syariat agama serta mengentaskan kemiskinan,” ujar Maryoto.
Menurutnya, peran Baznas di masyarakat sangatlah penting. Selain mereka membantu kaum dhuafa, Baznas juga membantu para usaha mikro dan kecil, melakukan bedah rumah warga miskin serta membantu bea siswa bagi siswa dari keluarga miskin. (atu/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS