TRENGGALEK – Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin mengatakan, mobilitas warga di Trenggalek menunjukkan penurunan selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
“Untuk pembatasan aktivitas masyarakat, Kabupaten Trenggalek baru bisa menurunkan sepuluh hingga dua puluh persen mobilitas” kata Bupati Arifin.
Ukurannya, kata Arifin merujuk pernyataan Menko Kemaritiman dan Investasi, untuk menetapkan indikator di beberapa daerah diperlukan 3 pendekatan.
“Yang pertama melalui Facebook mobility, kemudian lewat Google traffic dan yang ketiga bekerjasama lewat pencitraan satelit dari NASA dan NOAA,” terangnya.
” Dari ketiga hal ini diketahui bahwa kita masuk zona merah. Jadi yang paling parah itu zona hitam, merah dan kuning ” imbuh bupati dari PDI Perjuangan ini.
Meski demikian, kata Arifin, ketiga zona tersebut bukan didasarkan pada kasus Covid-19, namun lebih pada pembatasan aktivitas masyarakat.
Oleh karenanya untuk melakukan pembatasan aktivitas diperlukan adanya penegakan hukum melalui operasi yustisi dan memberlakukan jam malam. Untuk operasi misalnya, seperti saat Bupati Arifin memantau operasi yustisi di stadion Menak Sopal Trenggalek, Selasa (13/7/2021), terdapat 9 orang terjaring razia.
“Kita juga minta jam malam diberlakukan, akses keluar masuk harus juga ditutup. Harapannya tempat – tempat kerumunan ketika malam hari kita lakukan peredupan sehingga tidak ada aktivitas di sana” katanya.
Sementara soal transaksi jual beli, Bupati Arifin meminta hendaknya dilakukan secara pesan antar. (man/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS