SURABAYA – Rekrutmen dan pelatihan untuk pelatih saksi segera dilakukan secara besar-besaran pada tri wulan terakhir tahun ini. Rencana tersebut dilakukan seiring hari H Pemilu pada 14 Februari 2024 yang terhitung kurang 465 hari dari Jumat (23/9/2022).
Menurut Kepala Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Hari Yulianto, rencana perekrutan sekaligus penggemblengan pelatih saksi telah dibahas dalam Rapat Koordinasi Pelatihan Pelatih Saksi Daerah yang dilaksanakan pada Kamis (22/9).
Rakor secara daring menyosialisasikan rencana perekrutan dan pelatihan pelatih saksi seperti instruksi dari BSPN Pusat. Acara diikuti Kepala dan Sekretaris BSPN Cabang dari 38 DPC PDI Perjuangan se-Jawa Timur.
“Rakor menindaklanjuti perintah BSPN Pusat DPP PDI Perjuangan seperti tertuang dalam surat instruksi terbarunya beberapa hari lalu. Sesuai petunjuk pimpinan, hasil pelaksanaan rakor kami kirimkan ke pusat,” kata Hari Yulianto.
Rakor dilangsungkan petang kemarin dipimpin Wakil Kepala Bidang I BSPN Jatim, Abdi Edison dan Sekretaris, Martin Hamonangan. Rakor menjelaskan teknis rekrutmen dan pelatihan pelatih saksi dengan peserta yang direkrut dari unsur Pengurus Anak Cabang (PAC, setara tingkat kecamatan).
“Karena pengurus PAC pada pemilu 2024 bertugas sebagai saksi Partai di tingkat kecamatan. Juga, untuk peserta yang lolos seleksi atau dinyatakan lulus dalam pelatihan, dimungkinkan mendapat tugas melatih saksi tingkat TPS,” kata Edison.
Rencananya, lanjut Abdi Edison, rekrutmen sekaligus pelatihan pelatih saksi dilaksanakan bergelombang di kabupaten dan kota di Jawa Timur pada akhir Oktober hingga Desember tahun ini.
Martin Hamonangan menambahkan, peserta pelatihan pelatih saksi direncanakan merekrut 4 peserta dari tiap-tiap kepengurusan PAC dari 666 kecamatan se-Jawa Timur.
“Itu gambaran besarnya atau jumlah rata-rata. Yakni empat peserta atau calon pelatih saksi dari tiap-tiap PAC dalam satu kabupaten atau kota,” kata Martin.
Namun, anggota DPRD Jatim ini menjelaskan, angka detilnya mengacu kondisi riil lapangan sesuai jumlah TPS masing-masing kecamatan dalam satu kabupaten atau kota. Sehingga, kata Martin mencontohkan, bisa dimungkinkan kecamatan A mendapat kuota 3 peserta calon pelatih saksi, sementara kecamatan B mendapat kuota 5 peserta.
“Kalau hitungan faktualnya seperti itu. Antar kecamatan dalam satu kabupaten atau kota tidak selalu berjumlah 4 calon pelatih saksi,” terang Martin. (hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS