SURABAYA – Wali Kota Tri Rismaharini melantik Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), di lantai 2 Balai Kota Surabaya, kemarin. Badan yang berfungsi menyelesaikan sengketa konsumen ini bertugas hingga lima tahun ke depan.
Beda dengan lembaga/yayasan sejenisnya, BPSK punya kewenangan tindakan dan juga mengambil keputusan. Sementara untuk lembaga/yayasan yang lainnya sebatas mewadahi pengaduan konsumen.
Pada kesempatan itu, Risma mengingatkan, bahwa sekarang merupakan era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Sehingga sangat mungkin, sengketa konsumen yang ditangani bukan hanya di Surabaya, tapi juga menyangkut konsumen di negara lain di kawasan ASEAN.
“Pasti ke depan jauh lebih berat. Karenanya, saya sarankan untuk tidak hanya mempelajari hukum-hukum konsumen di Indonesia, tetapi juga belajar hukum-hukum konsumen di masyarakat ASEAN,” kata Risma.
Dia berharap anggota BPSK Kota Surabaya membentuk tim untuk belajar bersama perihal sengketa konsumen di kawasan ASEAN. Sehingga, bila nanti ada permasalahan seperti itu, BPSK Surabaya tidak akan kaget karena sudah terbiasa mempelajari dan menangani.
“Bahkan, bila perlu, lakukan komunikasi dengan KBRI di negara itu, minta masukan tentang hukum konsumen di negara itu. Selamat menjalankan tugas. Mudah-mudahan kita bisa memberi manfaat untuk masyarakat Surabaya,” ucapnya.
Wali kota dari PDI Perjuangan ini juga berharap BPSK terus menambah wawasan yang dapat digunakan bila menemukan permasalahan. Wawasan tersebut bisa melalui diskusi, seminar maupun workshop dan diharapkan agar BPSK dapat segera menyelesaikan keluhan konsumen.
BPSK Kota Surabaya yang dilantik kali ini merupakan BPSK periode kedua. Anggotanya terdiri dari sembilan orang, merupakan kombinasi dari tiga unsur. Yakni unsur Pemkot Surabaya, unsur konsumen dan unsur pelaku usaha.
Sementara itu, anggota BPSK Kota Surabaya, Ambar Chinta Rukmi, mengapresiasi harapan wali kota. Menurut dia, sebagai anggota BPSK memang harus siap mengadapi segala bentuk keluhan konsumen. Sebab, BPSK memang dibentuk untuk memperjuangkan hak-hak konsumen.
“Kami harus siap melayani apapun keluhan konsumen, termasuk siap melayani konsumen dari luar negeri,” kata Ambar.
Menurutnya, BPSK hanya akan melayani konsumen yang jujur. Sebab, tidak semua konsumen memiliki itikad baik. Kejujuran konsumen itu akan bisa ketahuan setelah BPSK mempelajari kasus-kasusnya.
BPSK juga mengharuskan konsumen yang melaporkan keluhannya, harus konsumen yang bersangkutan, tidak boleh diwakilkan ke orang lain atau penasihat hukum konsumen, kecuali karena sakit. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS