MAGETAN – Sejumlah catatan diberikan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Magetan kepada pemkab atas Rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2020. Catatan dituangkan dalam Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan dibacakan anggota fraksi, Hj Rita Haryati pada rapat paripurna di gedung dewan.
Pertama, soal penyerapan anggaran yang tidak maksimal. “Mengapa dan apa kendalanya sehingga SKPD dan OPD tidak maksimal dalam penyerapan anggaran,” kata Rita Haryati, Rabu (9/6/2010).
Lantaran tidak maksimal dalam penyerapan anggaran, menghasilkan SILPA (sisa lebih pembiayaan anggaran) yang dilaporkan dan juga sudah diaudit BPK. Namun dalam LKPD, belum dilaporkan darimana saja sumber SILPA tersebut.
Kedua, fraksi mempertanyakan penyelesaian rekomendasi atas pengadaan barang dan jasa berupa pengadaan Mobil PCR. Dimana dalam proses pengadaannya ada kelebihan pembayaran sebesar Rp 85.971.400 rupiah.
Ketiga, fraksi juga meminta penjelasan perihal pelaksanaan Perda No 02 tahun 2021 tentang PDAM Lawu Tirta.
Keempat, soal rencana kerja sama pemkab dengan pihak Unesa. Fraksi mengapresiasi hal itu. Namun fraksi meminta penjelasan pelepasan aset daerah yang akan digunakan untuk kampus nanti. “Apakah sudah dilakukan sesuai aturan dan prosesnya sudah sampai sejauh mana,” tandas Rita.
Kelima, fraksi juga meminta penjelasan seperti penataan aset, serta penggunaan belanja tidak terduga yang tidak terserap secara maksimal.
Sementara itu Ketua DPRD Sujatno mengatakan, setelah bupati menyerahkan raperda Pertanggungjawaban Penggunaan APBD 2020, kemudian fraksi membahasnya dan menyampaikan pandangan-pandangannya.
“APBD adalah untuk kesejahteraan rakyat dan dananya juga milik masyarakat. Berapa pun nilainya dalam pelaksanaannya harus dipertanggungjawabkan secara benar,” pungkas Sujatno. (rud/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS