Selasa
26 November 2024 | 11 : 22

Basarah Puji Langkah Pelurusan Sejarah Bung Karno oleh Presiden Jokowi

pdip-jatim-221109-baskara

JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah memuji langkah Presiden Joko Widodo yang secara tegas telah meluruskan tuduhan terhadap Bung Karno tentang dugaan pengkhianatan pada bangsa dan negara yang tertuang dalam Tap MPRS No. 33 Tahun 1967.

Basarah nenyebutkan, bahwa pernyataan Presiden Jokowi adalah bentuk pengakuan negara atas jasa-jasa Bung Karno terhadap bangsa Indonesia.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang dalam pidato kenegaraannya tanggal 7 November 2022 kemarin ketika memberikan gelar pahlawan nasional kepada tokoh-tokoh bangsa yang lain,” kata Basarah di Jakarta, Selasa (8/11/2022).

“Pak Jokowi memberikan penegasan kepada bangsa dan rakyat Indonesia tentang kesetiaan Bung Karno kepada bangsa yang tak pernah lekang oleh waktu sejak sepanjang beliau berjuang di masa era pra kemerdekaan maupun di era pasca kemerdekaan,” sambungnya.

Bunyi Tap MPRS 33/1967 menyebutkan Bung Karno mendukung pemberontakan dan melindungi tokoh-tokoh yang terlibat dalam G30S/PKI pada 1965. Namun, tuduhan terhadap Bung Karno dinyatakan telah terbantahkan dan tidak terbukti berkhianat kepada negara.

Sebagai buktinya, Bung Karno pada tahun 2012 telah menerima gelar pahlawan nasional. Dalam UU tentang pemberian gelar pahlawan, salah satu syaratnya adalah tidak pernah berkhianat kepada bangsa negara.

“Menurut kami setelah diperolehnya gelar pahlawan nasional, kepada Bung Karno di tahun 2012, maka seyogianya negara melalui pemerintah Republik Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada Bung Karno dan keluarga, serta bangsa Indonesia atas perlakuan yang tidak adil yang pernah dialami seorang proklamator bangsa, seorang pendiri bangsa,” tutur Basarah.

Presiden Joko Widodo sendiri telah menegaskan bahwa Tap MPR Nomor XXXIII/MPRS/1967 yang menyebut Presiden pertama RI Soekarno melindungi tokoh-tokoh gerakan Partai Komunis Indonesia (PKI) atau G30S sudah dicabut.

Jokowi mengatakan peraturan itu telah dicabut melalui Tap MPR Nomor I/MPR/2003. Oleh sebab itu presiden menilai peraturan dalam Tap MPRS sebelumnya tidak perlu dilanjutkan kembali. (ace/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Hari Guru Nasional, Bupati Fauzi Apresiasi Dua Pendidik Raih Prestasi Tingkat Nasional

SUMENEP – Pada peringatan Hari Guru Nasional 2024, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo memberi apresoasi atas ...
KABAR CABANG

Untuk Risma-Gus Hans dan Eri-Armuji, PDIP Surabaya Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim Piatu

SURABAYA – Memasuki hari kedua masa tenang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ...
LEGISLATIF

DPRD Surabaya Bentuk Pansus Raperda Pengembangan Ekraf

SURABAYA – Sidang paripurna ketiga DPRD Surabaya pada Senin (25/11/2024) memutuskan pembentukan panitia khusus ...
EKSEKUTIF

Usai Cuti Kampanye, Eri Pastikan Pengerjaan Proyek Strategis di Kota Surabaya

SURABAYA – Setelah dua bulan cuti kampanye Pilkada 2024, Eri Cahyadi kembali ke Balai Kota Surabaya melanjutkan ...
LEGISLATIF

Jaga Kepercayaan Rakyat dan Pastikan Pilkada Berlangsung Demokratis, Pulung Harap APH Netral

SURABAYA – Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Pulung Agustanto menyoroti pentingnya netralitas ...
KABAR CABANG

Menangkan Pilgub Jatim, DPC Kota Probolinggo Perkuat Saksi

PROBOLINGGO – Memenangkan Risma-Gus Hans di Pilkada Jawa Timur menjadi sebuah harga mati bagi kader PDI Perjuangan ...