Jumat
17 Januari 2025 | 9 : 29

Banyak Pasien Miskin di Surabaya Masih Terbebani Biaya di RS

pdip-jatim-agustin-titin

SURABAYA – Ketua Komisi D DPRD Surabaya Agustin Poliana mengatakan, meski sudah memegang surat keterangan miskin (SKM), banyak warga miskin di Surabaya masih terbebani biaya ketika berobat di rumah sakit.

Hal ini terjadi karena masa berlaku SKM hanya dua bulan. Sementara, tidak semua pasien tahu, sampai berapa lama menjalani pengobatan atau perawatan atas penyakitnya, di rumah sakit.

“Banyak warga mengeluh, saat dalam perjalanan perawatan ternyata masa berlaku SKM-nya habis,” kata Agustin, kemarin.

Dia mencontohkan seorang warga Kelurahan Mojo yang meninggal di rumah sakit. “Saat urus kematian dan biaya perawatan di RS Soewandhie, SKM habis di tengah jalan,” tuturnya.

Akibatnya, warga ini harus menanggung biaya hanya untuk mengeluarkan mayat dan mengurus biaya perawatan. Sebab, saat masuk menggunakan fasiltas SKM, namun akhirnya masa berlakunya habis.

Tidak hanya itu. Politisi PDI Perjuangan yang akrab sapa Titin ini menyatakan, masa pembuatan dan penerbitan SKM juga lama, yakni memakan waktu berhari-hari.

Saat ini, di Surabaya berlaku Perwali 53 tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Miskin untuk Pelayanan Bidang Kesehatan.

SKM ini menerangkan bahwa seseorang penduduk Kota Surabaya terindikasi sebagai masyarakat miskin, sehingga berhak mendapatkan pelayanan kesehatan.

Masa berlaku SKM adalah sampai dengan yang bersangkutan terdaftar menjadi peserta BPJS kesehatan penerima bantuan iuran (PBI), dan paling lama dua bulan terhitung sejak tanggal SKM diterbitkan.

SKM ini berlaku termasuk bagi mereka yang menunggak iuran BPJS mandiri karena miskin. Juga diperuntukkan bagi para kader posyandu dan para kader sosial di Surabaya.

Target dari pemberlakuan perwali itu adalah sebanyak 300.000 warga miskin di Surabaya. Sejak perwali diterbitkan hingga saat ini baru sekitar 260.000 warga yang tercover SKM. Namun, masih banyak warga yang belum tercover di perwali ini.

Komisi D, imbuh Titin, akan mempelajari lebih lanjut dan mengajak SKPD terkait untuk mendiskusikan Perwali 53/2014. “Ini perwalinya bermasalah, dewan yang selalu dapat keluhan. Ya akan kita evaluasi,” tambah dia.

Setidaknya ada dua poin yang perlu dievaluasi karena dinilai kerap mempersulit masyarakat menerima pelayanan. Dua poin tersebut yakni masa berlaku SKM dan waktu pengurusan SKM.

Sementara itu, temuan di lapangan, banyak warga yang sudah dapat SKM tapi tak kunjung terdaftar di BPJS penerima bantuan iuran (PBI). Padahal SKM hanya berlaku dua bulan.

Selepas dua bulan jika warga belum terdaftar di BPJS PBI maka tidak bisa menggunakan SKM untuk bisa mendapatkan pelayanan kesehatan. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

Karena Ini, Eri Ingin Ada Sister City dengan Kota di Belanda

SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi berharap ada jalinan sister city dengan salah satu kota di Belanda. ...
LEGISLATIF

Guntur Wahono Realisasikan Bantuan Puluhan Mobil Siaga di Tulungagung dan Blitar Raya

SURABAYA – Anggota DPRD Jawa Timur, Guntur Wahono, merealisasikan program mobil siaga yang bersumber dari APBD ...
LEGISLATIF

Asmadi Minta Pemkot Batu Segera Kembalikan TKD Tlekung

BATU – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Batu Asmadi minta Pemerintah Kota Batu segera mengembalikan tanah ...
KRONIK

Longsor Rugikan Peternak Sapi Perah, Marsono Tawarkan Pembuatan Jalan Lingkar

TULUNGAGUNG – Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Marsono, menawarkan solusi terkait kejadian amblasnya jalan raya ...
LEGISLATIF

Donny Desak Pemkab Jombang Tuntaskan Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan Perangkat Desa

JOMBANG – Wakil Ketua DPRD Jombang, Donny Anggun mendesak Penjabat (Pj) Bupati Jombang segera mengambil langkah ...
LEGISLATIF

Dianggarkan Rp 1T, Adi: Pemkot dan DPRD Surabaya Dukung Program Makan Bergizi Gratis

SURABAYA – Ketua DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono menegaskan bahwa program makan bergizi gratis (MBG) yang ...